jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kreator digital, termasuk influencer, YouTuber, content creator, hingga blogger, sejak awal tidak berhak memakai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Penegasan itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam Podcast Cermati di kanal YouTube DJP.
Inge menjelaskan bahwa selama ini ada anggapan sebagian pihak yang menilai tarif setengah persen tersebut bisa digunakan oleh kreator digital. Namun, menurut Inge, anggapan tersebut keliru. Ia menyatakan, “Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat. Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas,” ujar Inge, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Menurut DJP, profesi kreator digital ditempatkan dalam kategori pekerjaan bebas. Dengan status itu, cara penghitungan pajak tidak mengikuti skema PPh Final UMKM 0,5 persen. Inge menyampaikan bahwa perlakuan pajaknya disamakan dengan profesi pekerjaan bebas lain, yaitu dokter, pengacara, artis, hingga musisi. “Dengan pekerjaan bebas, dia dikecualikan dari tarif yang setengah persen tadi,” katanya.
Inge menambahkan bahwa apabila kreator digital dipandang sebagai pekerjaan bebas, penghitungan kewajiban perpajakannya menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan orang pribadi. Artinya, pajak tidak dihitung melalui skema tarif final UMKM, melainkan mengikuti aturan PPh orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, DJP juga membuka ruang penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Inge menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas masih dapat memanfaatkan NPPN apabila omzet tahunan belum melebihi Rp 4,8 miliar. Setelah syarat NPPN terpenuhi, penghitungan kewajiban perpajakannya tetap menggunakan tarif progresif PPh orang pribadi.
Sementara itu, DJP juga menjelaskan perbedaan perlakuan bila kegiatan usaha dijalankan melalui badan usaha. Dalam penjelasan Inge, apabila aktivitas usaha dilakukan lewat badan usaha, kewajiban perpajakannya mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan badan, bukan skema yang melekat pada pelaku pekerjaan bebas sebagai individu.
DJP menyoroti munculnya persepsi bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 memberatkan kreator digital. Inge menilai kemungkinan persepsi itu berasal dari pelaku usaha yang memiliki badan usaha terpisah dari aktivitas profesi sebagai influencer. Ia memberi contoh, “Mungkin influencer ini memiliki usaha di dalam PT misalnya. Tapi bukan berkaitan dengan keahlian dia sebagai influencer . Misalnya seorang influencer memiliki usaha sebagai event organizer (EO),” ujarnya.
Dalam konteks itu, Inge menegaskan bahwa aktivitas sebagai influencer tidak dapat memakai tarif PPh Final UMKM 0,5 persen. Akan tetapi, badan usaha yang dimiliki—misalnya event organizer—tetap dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026. Dengan penjelasan tersebut, DJP menyatakan aturan baru tidak dimaksudkan untuk mengurangi dukungan kepada industri kreatif digital.
Inge menyampaikan bahwa substansi utama PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas perpajakan UMKM agar sasaran kebijakannya lebih tepat. Dalam regulasi tersebut, pemerintah mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Selain itu, fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan bagi pelaku usaha dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun juga tetap dipertahankan.
Penegasan terakhir disampaikan Inge melalui kalimat berikut: “Substansi utama PP 20 Tahun 2026 bukanlah menghapus atau menaikkan tarif pajak UMKM, melainkan menyempurnakan sasaran penerima fasilitas sesuai tujuan awal kebijakan,” kata Inge. Dari penjelasan tersebut, DJP menempatkan fokus kebijakan pada ketepatan penerima fasilitas, termasuk pembedaan antara aktivitas sebagai kreator digital dan aktivitas usaha yang dijalankan melalui badan usaha.








