Hukum & Kriminal

Roy Suryo Resmi Melaporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro

1
×

Roy Suryo Resmi Melaporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo Resmi Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro
Ilustrasi: Roy Suryo Resmi Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro

jurnalistik.co.id – Pakar telematika Roy Suryo resmi melaporkan advokat Lechumanan dan ahli forensik digital Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Laporan ini disampaikan atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik serta fitnah terhadap Roy Suryo.

Roy Suryo menyebut laporan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang melibatkan pihak Lechumanan. Menurutnya, substansi pelaporan menyinggung keterangan yang dianggap tidak sesuai dalam akta otentik.

Roy memaparkan bahwa “LP pertama itu bernomor 4111/6/2026 SPKT Polda Metrojaya yang sudah ditujukan pada seseorang bernama Lechumanan dengan alamat ada di sini, sangkakan dengan Pasal 394 Undang-Undang pertama tahun 2023 atau KUHP, jadi resmi ya,” ujar Roy pada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Roy menjelaskan dasar laporan pertama yang ia sampaikan. Ia menyatakan laporannya mengacu pada laporan yang dibuat Lechumanan pada 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan Lechumanan pada 26 April tersebut, yang disebut adalah persoalan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga membuat Lechumanan menjadi tersangka. Roy menyampaikan bahwa keterkaitan laporan ini menjadi rujukan untuk pelaporan yang ia lakukan ke Polda Metro Jaya.

Roy juga menyinggung pihak yang disebut sebagai korban dalam laporan Lechumanan. Ia menyebutkan bahwa dalam laporan Lechumanan, korbannya adalah Peradi Bersatu.

Terkait sebutan korban itu, Roy menyampaikan pandangannya sebagaimana ia ucapkan kepada wartawan, “Nah Peradi Bersatu itu apa, korban. Korban apa? Ini organisasi, organisasi kok punya perasaan, enggak ada, sebuah sebuah hal yang tidak masuk akal,” tuturnya.

Roy menegaskan bahwa menurutnya, karena Peradi Bersatu merupakan organisasi belaka, maka Lechumanan dianggap memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Pernyataan ini ia sampaikan sebagai bagian dari alasan pengajuan laporan.

Roy menerangkan waktu pengajuan laporannya. Ia menyebut baru membuat laporan tersebut ke Polda Metro Metrojaya pada Senin, 8 Juni 2026 semalam.

Roy menjelaskan alasan keterlambatan waktu pelaporan. Ia menyatakan hal itu terjadi karena ia baru mengetahui setelah laporan kubu Lechumanan ditayangkan di salah satu stasiun televisi.

Dalam penjelasannya, Roy menyebut adanya tuduhan yang pernah diarahkan kepadanya. Roy menyatakan bahwa Lechumanan merupakan orang yang kerap memfitnahnya dan bahkan sempat menuduh Roy menerima uang “miliaran rupiah” terkait kasus ijazah Jokowi.

Selain laporan pertama, Roy juga menyinggung adanya laporan kedua yang ia ajukan. Roy menjelaskan bahwa laporan kedua ditujukan kepada pihak yang menurutnya menggunakan identitas tertentu.

Roy menyampaikan penjelasan tersebut dengan kutipan, “Laporan kedua, itu untuk orang yang mengaku bernama Doktor Ng, Rismon Hasiholan Sianipar M Ng, seperti itu cara mengucapnya karena doktornya palsu, makanya disini kami tidak tulis doktornya, nanti orang yang salah,” jelasnya.

Dengan penjelasan itu, Roy menempatkan laporan kedua pada nama Rismon Hasiholan Sianipar M Ng. Roy juga menegaskan bahwa menurutnya, penyebutan “doktor” tidak dituliskan dalam laporannya karena ia menyatakan gelar yang digunakan dinilainya tidak sesuai.

Roy kemudian menyampaikan bahwa seluruh pelaporan yang ia lakukan mengarah pada dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan fitnah. Ia menyampaikan detail nomor serta rujukan pasal untuk laporan pertama, sekaligus menjelaskan tujuan laporan kedua kepada pihak yang ia sebut.

Pada bagian akhir penjelasannya, Roy menegaskan kronologi yang ia jalani sejak mengetahui informasi dari tayangan televisi. Ia menyebut laporan kemudian dibuat pada Senin, 8 Juni 2026, setelah ia merasa informasi yang berkaitan telah diperoleh.