jurnalistik.co.id – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum berstatus P21.
Dalam pandangan mereka, perkara itu juga telah gugur secara administrasi hukum karena diduga melampaui batas waktu penyidikan tambahan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Kalau kita lihat perjalanan berkas perkara ini, sebenarnya kalau menurut hukum perkara ini sudah gugur secara administrasi hukum,” kata anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).
Gafur menegaskan, yang dipersoalkan pihaknya bukanlah kekuatan alat bukti, saksi, maupun keterangan ahli yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurut dia, keberatan utama lebih menitikberatkan pada aspek prosedur dan formil penanganan perkara.
Dari sisi itu, Gafur menyebut perkara sudah tidak layak dibawa ke persidangan. Ia menilai ada bagian dari alur administrasi dan tenggat waktu penyidikan tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau kita lihat perjalanan berkas perkara ini, sebenarnya kalau menurut hukum perkara ini sudah gugur secara administrasi hukum,” lanjutnya, menegaskan sikap tim kuasa hukum Roy Suryo terhadap kelanjutan proses perkara.
Gafur menjelaskan, berkas perkara pertama kali dikirim ke kejaksaan pada 13 Januari 2026. Setelah pengiriman tersebut, kejaksaan menerbitkan P18 pada 20 Januari dan P19 pada 26 Januari.
Menurut Gafur, kemudian berkas kembali dikirim pada 17 April 2026. Ia menyebut rentang waktu yang terjadi sepanjang proses setelah petunjuk P19 hingga berkas berikutnya dinilai telah melampaui batas waktu penyidikan tambahan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Kalau kita hitung dari tanggal 17 April sampai kemudian tanggal 2 Juni itu berarti perjalanannya sudah 46 hari. Sementara berdasarkan ketentuan undang-undang dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk P19 itu hanya 14 hari,” katanya.
Dari perhitungan tersebut, Gafur berpendapat bahwa jika tenggat yang dimaksud terlampaui, maka langkah selanjutnya seharusnya mengikuti konsekuensi hukum prosedural tertentu, termasuk pengembalian berkas.
Ia mengatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan berkas perkara seharusnya dikembalikan apabila batas waktu penyidikan tambahan telah dilewati.
“Ketika itu dikembalikan berarti perkara tersebut tidak bisa lagi dituntut di persidangan oleh jaksa penuntut umum. Itu artinya secara administrasi perkara ini telah gugur,” ujar Gafur.
Dengan dasar pandangan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo menilai perkara tidak lagi dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan, karena dinilai telah memenuhi kondisi gugur secara administrasi.
Gafur juga menekankan bahwa keberatan pihaknya tidak diarahkan pada substansi pembuktian seperti kekuatan alat bukti, saksi, atau keterangan ahli. Fokusnya, kata dia, berada pada kesesuaian prosedur serta aspek formil yang berkaitan dengan tahapan penyidikan tambahan.
Ia menyebut urutan pengiriman berkas dan penerbitan P18 serta P19 menjadi landasan untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan tenggat waktu. Mulai dari pengiriman 13 Januari 2026, penerbitan P18 pada 20 Januari, hingga P19 pada 26 Januari, lalu berkas kembali dikirim pada 17 April 2026.
Dalam uraian lanjutannya, Gafur menggunakan rentang dari 17 April sampai 2 Juni yang menurutnya berjumlah 46 hari, untuk dibandingkan dengan batas waktu penyidikan tambahan yang dinilai hanya 14 hari berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026.
Tim kuasa hukum Roy Suryo, melalui keterangan yang disampaikan Abdul Gafur Sangadji, karenanya mendorong agar proses terhadap perkara tersebut tidak diteruskan, sebab dari sisi prosedural perkara dinilai sudah tidak memenuhi syarat administrasi.
Bagi tim kuasa hukum Roy Suryo, status P21 yang belum ditetapkan pada perkara tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian penilaian mereka atas perjalanan berkas, termasuk dugaan pelampauan batas waktu penyidikan tambahan.
Dengan argumen itu, mereka menilai perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sudah gugur secara administrasi, serta tidak layak dibawa ke persidangan sesuai pandangan prosedural yang mereka sampaikan.












