Hukum & Kriminal

Roy Suryo Keberatan Ada Pihak Intervensi dalam Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

×

Roy Suryo Keberatan Ada Pihak Intervensi dalam Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Roy Suryo Protes Ada Pihak Intervensi dalam Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

jurnalistik.co.id – Roy Suryo menyampaikan keberatan saat sidang praperadilan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Ia menyoroti adanya pihak yang menurutnya masuk sebagai intervensi dalam proses tersebut.

Menurut Roy, sejak awal persidangan, fokus pemeriksaan berada pada berkas-berkas legal standing dari kuasa hukum Roy dan pihak termohon. Sidang kemudian bergulir dengan pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan kedudukan para pihak dalam perkara praperadilan.

Di persidangan itu, hakim memeriksa legal standing kuasa hukum Roy bersama pihak termohon dari Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta, serta Kejari Jakarta Selatan. Setelah masing-masing pihak kembali duduk, suasana persidangan berubah karena muncul pernyataan dari sejumlah orang yang mengaku memiliki kedudukan tertentu.

Dua pria yang mengenakan kemeja merah dan putih menyebutkan bahwa mereka adalah pihak termohon. Salah satu yang disebut muncul adalah Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) Suhadi, yang mengenakan kemeja merah.

Dalam suasana pemeriksaan, pria berbaju putih itu menyatakan, “Kami juga dari termohon,” saat berada di muka persidangan. Mereka kemudian maju membawa sejumlah berkas yang selanjutnya diperlihatkan kepada pihak terkait.

Roy Suryo dan para pihak yang hadir pada persidangan diminta untuk melihat dokumen yang dibawa oleh kedua pria tersebut. Perwakilan kuasa hukum Roy, Polda Metro Jaya, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengikuti mekanisme pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan.

Setelah dokumen diperiksa, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyampaikan penilaiannya terhadap upaya yang dimaksud. Hakim menegaskan bahwa intervensi yang diajukan Suhadi tidak dapat diterima sebagai pihak dalam perkara praperadilan.

Hakim menyatakan, “Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor,” kepada Suhadi dan rekannya. Dengan demikian, hakim menutup kemungkinan keterlibatan Suhadi dalam kapasitas yang disebutnya di persidangan.

Pernyataan hakim tersebut kemudian menjadi sorotan Roy Suryo. Ia menyatakan merasa bingung dengan hadirnya Suhadi dalam sidang praperadilan, karena menurut Roy keterlibatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pihak yang seharusnya berada dalam perkara.

Roy menilai Suhadi tidak memiliki hak untuk ikut terlibat dalam persidangan. Ia lantas menjelaskan keberatannya dengan cara menilai konsep intervensi yang menurutnya hanya dikenal dalam ranah tertentu, serta mengaitkannya dengan pengetahuan hukum yang dimiliki pihak yang mengajukan.

Roy menyampaikan, “Ya gitu tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon. Itu enggak ada, sejelek-sejeleknya sependek-pendeknya pengetahuan saya di dalam eh apa belajar ini ya dalam ilmu hukum ya, namanya pihak yang mengajukan diri selaku intervensi itu hanya ada di perdata ya,” jelas Roy usai persidangan. Ia menambahkan penjelasan lain mengenai asal pelajaran dan cara pihak terkait berbicara di persidangan.

Roy kemudian mengatakan, “Belajar di mana itu saudara CS itu ya yang kemudian saya sudah lihat sering sekali berkoar-koar dengan di samping para termul itu ya,” tambah dia. Meski demikian, inti keberatan Roy tetap pada soal ketepatan kedudukan pihak yang hadir dan upaya intervensi yang muncul dalam sidang.

Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebutkan bahwa pengajuan intervensi itu sudah ditolak sepenuhnya oleh hakim. Halida menjelaskan bahwa hakim memandang pengajuan tersebut tidak memenuhi batasan keterlibatan pihak dalam sidang praperadilan.

Halida membenarkan ucapan Roy yang menyebutkan bahwa sidang gugatan praperadilan hanya bisa melibatkan pemohon dan permohon. Ia menegaskan bahwa kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan fokus pemeriksaan dalam praperadilan.

Halida menyampaikan, “Kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan obyek pemeriksaan praperadilan,” saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Senin. Dengan penegasan tersebut, pengadilan memposisikan praperadilan sebagai proses yang tetap menjaga batas-batas pihak yang dapat terlibat.

Dalam perkara ini, hakim I Ketut Darpawan menegaskan bahwa upaya intervensi Suhadi tidak diterima sebagai pihak dalam perkara. Roy Suryo pun menilai penolakan itu sejalan dengan keberatannya mengenai ketidaksesuaian kedudukan pihak yang masuk dalam sidang praperadilan kasus ijazah Jokowi.