jurnalistik.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi rokok elektrik (vape) melibatkan anak. Konten tersebut terkait Muhammad Jannah alias Bigmo.
Komdigi menyampaikan pemberian waktu paling lambat tiga hari itu melalui siaran pers yang dirilis Minggu (2/8/2026). Tenggat tersebut diberikan setelah Kemkomdigi melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube.
Menurut Komdigi, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Rujukan aturan yang disebutkan dalam siaran pers itu adalah Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan sikap pemerintah terkait kewajiban moderasi konten yang dinilai melanggar. Ia menyatakan: “Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Meutya dalam siaran pers tersebut.
Komdigi juga menekankan bahwa bila teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, akan ada konsekuensi administratif. Bentuk sanksi yang disebut meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Meutya menilai, konten yang mengeksploitasi anak merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. Ia menekankan perlindungan anak di ruang digital sebagai prinsip utama, dengan pernyataan: “Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ucap dia.
Dalam surat yang disampaikan Komdigi, pihak kementerian meminta YouTube melakukan peninjauan serta penindakan terhadap konten Bigmo. YouTube juga diminta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dilakukan sekaligus rencana tindak lanjut yang akan dijalankan.
Permintaan penguatan moderasi proaktif
Berita Terkait
Selain meminta penindakan terhadap konten yang dimaksud, Komdigi juga mendorong penguatan sistem moderasi secara proaktif. Fokusnya adalah konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital, termasuk konten yang mempromosikan produk rokok elektronik (vape).
Komdigi turut meminta platform memperkuat kecepatan penanganan terhadap konten serupa. Pemerintah juga meminta agar mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif, sehingga konten berisiko tidak mudah terpapar kepada anak.
Meutya menegaskan permintaan tersebut dengan nada tegas. Ia menyatakan: “Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Di bagian akhir siaran pers, Komdigi menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang membahayakan anak. Kementerian juga menyatakan akan memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.
Komdigi menilai respons platform menjadi elemen penting dalam penegakan kepatuhan. Karena itu, setelah surat teguran pertama dikirim, kementerian menetapkan tenggat penindakan yang jelas agar penanganan terhadap konten Bigmo tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata.
Selain memerintahkan peninjauan, Komdigi juga meminta YouTube menyampaikan perkembangan langkah yang telah dilakukan. Permintaan klarifikasi ini diarahkan untuk memastikan adanya rencana tindak lanjut yang terukur, termasuk bagaimana platform menjalankan moderasi pada konten siaran langsung yang mengandung unsur promosi.
Dalam pandangan pemerintah, moderasi tidak cukup dilakukan secara reaktif. Oleh sebab itu, Komdigi mendorong platform memperkuat pencegahan sejak dini melalui deteksi yang lebih cepat serta pengelolaan akses, khususnya pembatasan usia agar konten berisiko tidak mudah dijangkau oleh anak.
Komdigi menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan prinsip yang harus tercermin dalam kebijakan dan praktik penanganan konten. Jika kewajiban moderasi tetap tidak dipenuhi, konsekuensi administratif sebagaimana disebut dalam siaran pers akan terus diberlakukan sesuai mekanisme yang berlaku.












