Politik & Parlemen

Maman Imanul Haq Minta Kaji Ulang Usulan BPIH Haji 2027 Rp 107,34 Juta, Jangan Membebani Jemaah

×

Maman Imanul Haq Minta Kaji Ulang Usulan BPIH Haji 2027 Rp 107,34 Juta, Jangan Membebani Jemaah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Anggota DPR Minta Kaji Ulang Usulan Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta, Jangan Bebani Jemaah

jurnalistik.co.id – Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengkaji ulang usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 atau 1448 Hijriah.

Dalam keterangannya, Maman menilai besaran BPIH 2027 yang diusulkan sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah perlu ditinjau kembali agar beban yang harus ditanggung calon jamaah bisa ditekan.

Menurut Maman, angka tersebut naik Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH 2026 yang tercatat Rp 87.409.365,45.

Maman menegaskan permintaannya bukan sekadar soal nominal, melainkan pada bagaimana dana haji dikelola dan dimanfaatkan. Ia menyampaikan, Kemenhaj harus memastikan pengelolaan dan penggunaan dana haji dilakukan secara optimal.

“Kami meminta agar usulan tersebut dikaji ulang. Kemenhaj harus memastikan pengelolaan dan penggunaan dana haji dilakukan secara optimal sehingga dapat meringankan beban biaya yang ditanggung jemaah,” ujar Maman dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Selain itu, ia menyatakan usulan yang disampaikan pihak Kemenhaj sebesar “Rp 107 juta” belum dapat dipandang sebagai keputusan final. Karena itu, sebelum menetapkan beban kepada calon jemaah, Kemenhaj diminta mengutamakan pengoptimalan pemanfaatan dana haji.

Maman juga menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan ibadah haji yang tidak hanya berorientasi pada layanan, tetapi sekaligus efisien dalam pengelolaan anggaran.

“Kami berharap dengan adanya Kemenhaj, pelaksanaan ibadah haji tidak hanya optimal dari segi pelayanan tetapi juga efisien dalam pengelolaan anggaran,” ujar Maman.

Komisi VIII DPR memandang posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah jemaah haji terbanyak dapat menjadi nilai tawar ketika bernegosiasi dengan pihak penyedia layanan di Arab Saudi. Dari situ, biaya penyelenggaraan diharapkan bisa ditekan melalui pendekatan yang lebih kuat saat kontrak dan harga dinegosiasikan.

Dalam konteks tersebut, Maman menyoroti perlunya menekan harga dalam proses negosiasi, termasuk terkait penyediaan akomodasi, katering, dan transportasi selama rangkaian ibadah di Arab Saudi.

Ia juga menilai pengkajian ulang harus dilakukan dengan cermat agar biaya yang dibebankan kepada jemaah dapat ditekan semaksimal mungkin. Maman menyebut langkah itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar biaya haji semakin terjangkau oleh masyarakat.

“Pengkajian ulang harus dilakukan secara cermat untuk memastikan biaya yang dibebankan kepada jemaah dapat ditekan semaksimal mungkin. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar biaya haji semakin terjangkau oleh masyarakat,” ujar Maman.

Skema pembiayaan versi pemerintah

Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya memastikan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 yang dibayarkan jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih pada 2026. Kepastian itu disampaikan Irfan setelah pihaknya mengusulkan kenaikan BPIH 2027 menjadi Rp 107.340.172,02.

Irfan menyatakan, dengan pembagian dalam skema yang berlaku, Bipih yang ditanggung jemaah tidak akan mengalami perbedaan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja evaluasi haji 2026 bersama Komisi VIII DPR.

“Dengan pembagian seperti itu, kita hitung, Bipih yang dibayarkan jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” ujar Irfan dalam rapat kerja evaluasi haji 2026 bersama Komisi VIII DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Selasa (7/7/2026).

Data yang disebut dalam penjelasan tersebut menunjukkan BPIH pada 2026 sebesar Rp 87.409.365,45, sedangkan Bipih yang ditanggung oleh calon jemaah mencapai Rp 54.193.806,58.

Irfan menjelaskan pemerintah tetap mengusulkan skema pembiayaan agar beban yang ditanggung langsung oleh jemaah berada pada tingkat yang terjangkau. Dalam skema itu, sebesar 40 persen biaya berasal dari Bipih yang dibayarkan jemaah, sementara 60 persen lainnya ditopang oleh nilai manfaat dana haji.

Dengan demikian, meski angka BPIH 2027 yang diusulkan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, pemerintah menilai porsi yang dibayar langsung oleh jemaah tetap dijaga agar tidak memberatkan.

Namun, berbeda dengan penjelasan pemerintah, Maman menekankan perlunya kaji ulang atas usulan BPIH 2027. Ia meminta Kemenhaj menggunakan ruang perbaikan melalui optimalisasi pemanfaatan dana haji dan negosiasi biaya di Arab Saudi, sehingga beban jemaah bisa ditekan dan proses penyelenggaraan tetap efisien.