jurnalistik.co.id – DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas Terpadu. Alasan utamanya, kondisi kabel utilitas yang semrawut di sejumlah wilayah dinilai sudah membahayakan keselamatan warga.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menilai penataan jaringan utilitas tidak lagi bisa ditunda. Menurutnya, kabel-kabel yang menjuntai tidak hanya merusak kerapian kota, tetapi juga berisiko memicu insiden di ruang publik.
“Yang jelas kami selalu meminta implementasi dari perda tersebut segera dilaksanakan. Turunannya seperti pergub yang mengatur juga kami minta segera disosialisasikan dan segera dilaksanakan,” kata Yuke saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2026).
Dalam permintaannya kepada pemerintah daerah, Yuke menekankan bahwa perda tersebut perlu diturunkan ke berbagai aturan pelaksana. Ia meminta Pemerintah Provinsi DKI segera menyusun, menyosialisasikan, serta menjalankan ketentuan turunannya, termasuk peraturan gubernur (pergub).
Yuke menyebut, salah satu gambaran situasi yang memperkuat urgensi ini terlihat dari kondisi jaringan kabel utilitas di lapangan. Ia menyinggung contoh kawasan Jalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, yang pada Kamis (25/6/2026) tampak sangat semrawut dan dibiarkan tidak terawat.
“Kondisi saat ini di Jakarta sangat mendesak untuk kita benahi. Kalau jaringan utilitas sudah baik, kesemrawutan kabel akan bisa dirapikan. Tidak mengganggu pemandangan dan juga keselamatan yang bisa diakibatkan kabel menjuntai, seperti menjerat atau menyebabkan kesetrum,” ujar Yuke.
Selain aspek keselamatan, Yuke melihat penataan jaringan utilitas sebagai langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan di tingkat kota. Dengan aturan yang jelas, kabel-kabel yang dipakai berbagai operator dapat ditata sedemikian rupa agar tidak menimbulkan gangguan baru bagi pengguna jalan.
Berita Terkait
Ia menilai, pengaturan yang tertib juga memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan dengan lebih terarah. Operator yang memanfaatkan jaringan utilitas dapat diidentifikasi serta dipantau sesuai ketentuan, sehingga pengelolaan aset lebih tertata.
“Yang terpenting, kita bisa mengatur dan memantau dengan jelas pihak-pihak mana saja yang menggunakan jaringan utilitas. Dari sisi PAD juga akan lebih terpantau dan bisa menambah pemasukan bagi Pemprov DKI,” kata Yuke.
Dalam proses pengawasan, DPRD DKI berencana melakukan kontrol melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Yuke menyatakan bahwa di setiap rapat, pihaknya meminta laporan perkembangan penataan jaringan utilitas sekaligus progres penugasan yang telah diberikan kepada pihak pelaksana.
“Kami meminta agar yang ditugaskan bisa menyelesaikan sesuai target tenggat waktu sehingga ada progres yang terlihat,” ujarnya.
DPRD juga tidak hanya mengandalkan evaluasi berbasis dokumen atau laporan rapat. Yuke menyebut akan ada peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan penataan berjalan sesuai aturan, rencana, serta target waktu yang telah ditetapkan.
Melalui peninjauan tersebut, DPRD diharapkan bisa menilai apakah pekerjaan penataan di berbagai titik benar-benar menghasilkan perubahan yang nyata. Dengan begitu, pemerintah daerah diharapkan bisa menghindari kesan penataan hanya bersifat administratif.
Yuke berharap seluruh rangkaian penataan dapat menunjukkan hasil yang signifikan sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta tahun depan. Ia menginginkan perbaikan jaringan utilitas yang lebih terukur agar masalah kabel semrawut tidak lagi berulang di ruang-ruang publik.
Secara keseluruhan, dorongan DPRD DKI ini berangkat dari gagasan bahwa Perda Jaringan Utilitas Terpadu harus segera bekerja sebagai instrumen tata kelola. Ketika implementasi berlangsung konsisten—dari penyusunan aturan turunan hingga pengawasan—kota dinilai dapat lebih tertib, lebih aman, dan pengelolaan aset pemerintah lebih mudah dipantau.












