Hukum & Kriminal

Kopda RI Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Brimob di Serang, Diduga Beking Debt Collector

1
×

Kopda RI Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Brimob di Serang, Diduga Beking Debt Collector

Sebarkan artikel ini
Peran Kopda RI Saat Penganiayaan Anggota Brimob di Serang, Diduga Beking Debt Collector Regional 7 Juni 2026
Ilustrasi: Peran Kopda RI Saat Penganiayaan Anggota Brimob di Serang, Diduga Beking Debt Collector

jurnalistik.co.id – Kasus penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten yang melibatkan oknum TNI kini masuk tahap lebih lanjut. Kopda RI, anggota Kodim 0602/Serang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap Kopda RI dilakukan oleh penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang pada Kamis (4/6/2026), sehari setelah oknum TNI tersebut diamankan. Seiring dengan penetapan itu, Kopda RI menjalani penahanan sementara.

“Setelah ditetapkan, Denpom Serang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Jadi tahan sementara,” ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, Sabtu (6/6/2026).

Selain oknum TNI, Polda Banten juga telah menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap empat orang debt collector yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan ini. Dengan demikian, penyelidikan melibatkan dua jalur proses penanganan yang berbeda, yakni pada unsur TNI dan unsur penagih utang.

Peristiwa bermula di Serang

Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Raya Serang-Cilegon, Drangong Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026). Insiden bermula saat sekelompok debt collector mencoba menarik paksa kendaraan yang menunggak milik salah satu korban.

Dalam perkara ini, dugaan peran oknum TNI Kopda RI adalah ikut serta melakukan aksi kekerasan bersama sekitar 10 orang debt collector terhadap dua anggota Brimob Polda Banten. Mahmuddin menjelaskan bahwa awalnya Kopda RI datang dengan maksud melerai.

“Karena ada perselisihan di situ, dia (awalnya) untuk melerai. Karena berawal dari pemukulan itulah, dia ikut mukul,” ungkap Mahmuddin. Menurut penjelasan tersebut, situasi di lapangan kemudian memanas hingga memicu aksi saling pukul.

Kepada penyidik, Kopda RI mengaku tidak mengetahui bahwa orang yang terlibat keributan dan menjadi korban pemukulan tersebut adalah anggota kepolisian. “Dia (Kopda RI) tidak tahu siapa yang dipukul,” imbuh Kapendam III/Siliwangi.

Didalami kemungkinan peran sebagai pelindung

Meski Kopda RI berdalih awalnya ingin melerai, pihak TNI menegaskan aksi kekerasan tidak dapat dibenarkan. Saat ini, Denpom III/Serang tengah mendalami arah penyelidikan baru, termasuk mengenai apa peran oknum TNI ini dalam struktur aktivitas penagih utang tersebut.

Penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan Kopda RI apakah bertindak sebagai pelindung atau beking dari kelompok debt collector tersebut. Mahmuddin juga menekankan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun apabila Kopda RI terbukti membela atau mendukung aktivitas penagihan luar ruangan (debt collector) yang ilegal.

“Seandainya dia nanti terbukti melakukan, atau mungkin dia sebagai salah satu backing terhadap debt collector , tetap kita akan melakukan pemrosesan. Kita enggak menolerir siapa pun juga,” tegas Mahmuddin.

Barang bukti dan proses penyidikan

Hingga saat ini, penyidik militer telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka Kopda RI. Sementara itu, barang bukti lain berupa sebuah kampak yang diduga digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban masih terus didalami oleh petugas.

Pihak Kodam III/Siliwangi menjamin seluruh proses penyidikan perkara tindak pidana ini akan berjalan secara objektif, transparan, dan terbuka demi tegaknya keadilan. Kasus ini dipastikan diusut tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

“Penanganan proses hukum tentu akan transparan dan terbuka,” pungkas Mahmuddin.

Penetapan tersangka ini sekaligus mengunci rangkaian waktu yang berurutan, mulai dari kejadian pada Selasa (2/6/2026) di Kota Serang hingga langkah penegakan hukum yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026). Setelah status hukum ditetapkan, Kopda RI kemudian menjalani penahanan sementara selama masa awal pemeriksaan.

Pada sisi penyidikan, aparat militer tidak hanya berfokus pada status hukum Kopda RI, tetapi juga menelusuri peran yang dimainkan dalam rangkaian keributan tersebut. Pemeriksaan diarahkan untuk memahami keterlibatan oknum TNI dalam situasi di lapangan, termasuk apakah tindakan yang terjadi sejalan dengan upaya melerai atau justru memberi dukungan pada aktivitas penagihan.

Dari sisi barang bukti, penyidik telah mengamankan satu unit ponsel milik Kopda RI. Sementara itu, alat yang diduga dipakai untuk melakukan penganiayaan, yakni kampak, masih terus didalami untuk memastikan keterkaitan dan penggunaannya dalam peristiwa. Kodam III/Siliwangi menegaskan proses berjalan objektif, transparan, serta mengacu pada ketentuan hukum di lingkungan TNI.