jurnalistik.co.id – Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang kini memasuki babak baru. Namun, proses tersebut juga dihadapkan pada kendala yang menyulitkan pembuktian.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat mengaku mengalami kesulitan mengungkap motif di balik aliran dana gratifikasi senilai Rp 976 juta dalam proyek tersebut. Hambatan utama yang dihadapi penyidik datang dari meninggalnya pemberi uang, yakni pria berinisial IM yang merupakan perwakilan dari PT PP (Persero) selaku pihak pelaksana proyek.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, kesulitan itu muncul karena salah satu mata rantai kunci dalam pengungkapan perkara turut hilang. Arjuna menyampaikan bahwa IM meninggal dunia akibat kecelakaan pada masa pandemi Covid-19.
“Belum ditemukan tujuan pemberian uang itu. Saudara IM yang menyerahkan uang telah meninggal dunia karena kecelakaan saat Covid-19, sehingga apa yang menjadi tujuan dari gratifikasi sampai sekarang belum dapat kami temukan,” ujar Arjuna.
Peran IM dan aliran dana
Meski kehilangan saksi kunci, Kejati Sumbar menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah fakta sementara. Aliran dana ratusan juta tersebut diduga kuat merupakan fee dari proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Dalam konstruksi awal yang tengah didalami, uang itu awalnya dititipkan oleh IM kepada DE. Pada saat itu, DE menjabat sebagai bendahara UIN Imam Bonjol tahun 2020, dan titipan tersebut disebutkan untuk diserahkan kepada rektor.
Namun, rektor secara tegas menolak pemberian uang tersebut. Arjuna menjelaskan bahwa penolakan rektor kemudian memunculkan perintah agar tersangka DE mengembalikan uang yang semula dititipkan.
“Fakta sementara yang kami peroleh, uang tersebut berasal dari fee proyek yang diserahkan kepada rektor. Namun rektor menolak dan meminta tersangka DE untuk mengembalikannya,” kata Arjuna menjelaskan.
DE diduga tidak mengembalikan dan masih didalami
Alih-alih mengikuti perintah untuk mengembalikan uang kepada pihak kontraktor sesuai penolakan rektor, DE justru diduga kuat “gelap mata”. Kejati Sumbar menyebut DE memanfaatkan situasi dengan mengantongi uang titipan tersebut untuk keperluan pribadinya.
Kepada penyidik, DE berkilah bahwa ia hanya menerima uang sebagai titipan. Akan tetapi, pihak Kejati Sumatra Barat tidak menelan mentah-mentah pengakuan tersebut dan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar alur yang telah tergambar.
Penyidikan juga ditegaskan tidak akan berhenti pada kendala yang muncul akibat meninggalnya saksi kunci. Kejati Sumbar menyatakan akan terus membedah kasus dari berbagai sudut pandang hukum, termasuk menelusuri motif gratifikasi yang sebelumnya belum dapat ditentukan secara tuntas.
“Kalau motif dan segala macamnya memang perlu kami kaji lebih dalam lagi. Karena kami terputus mata rantainya dari almarhum IM, maka akan kami kaji dari berbagai variabel yang ada dalam penyidikan,” tuturnya.
Dengan mempertimbangkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, Kejati Sumbar kemudian menetapkan penahanan terhadap DE. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026.
DE menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang. Proses penahanan itu dilakukan setelah DE menerima rangkaian pemeriksaan intensif dari penyidik dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang sebelumnya disebut melibatkan aliran gratifikasi senilai Rp 976 juta.
Dalam perkembangannya, fokus penyidikan tetap berada pada penelusuran aliran dana, peran para pihak dalam proyek, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berhubungan dengan skema yang diduga melibatkan titipan fee dari PT PP (Persero) melalui perwakilannya berinisial IM. Meski motif belum sepenuhnya ditemukan, Kejati Sumbar menyatakan pengungkapan akan terus dilakukan dengan menggunakan berbagai variabel yang ada dalam penyidikan.












