jurnalistik.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengandangkan 10 unit angkot tua yang masih beroperasi di Jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (14/7/2026).
Pengandangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penertiban terhadap angkot yang tidak memenuhi ketentuan sebagai kendaraan umum di kota tersebut.
Menurut ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026, angkot tua yang berusia di atas 20 tahun dinyatakan dilarang beroperasi di Kota Bogor sejak 15 Juni.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menyebut pengandangan terhadap 10 unit itu terjadi karena kendaraan tersebut terjaring razia sebanyak dua kali.
Razia, kata Dody, juga menunjukkan bahwa angkot-angkot tersebut tidak membawa dokumen trayek saat diperiksa.
“10 kendaraan karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa STNK, trayek dan kartu uji, dilakukan pengandangan di Dishub Kota Bogor,” ujar Dody kepada wartawan di Jalan Juanda pada Selasa.
Dody mengatakan, proses pengurusan kendaraan yang sudah ditilang hingga akhirnya dikandangkan dapat dilakukan oleh pengusaha dengan mendatangi kantor Dishub Kota Bogor secara langsung.
Dalam pengurusan tersebut, pengusaha perlu menyiapkan surat pernyataan dengan memilih salah satu opsi penanganan, yakni penghapusan kendaraan, pengubahan bentuk, atau peremajaan.
“Kendaraan tidak boleh mengaspal atau beroperasi kembali,” kata Dody, menegaskan bahwa status kendaraan yang dikandangkan tidak diarahkan untuk kembali beroperasi.
Ia menambahkan, saat operasi gabungan di Jalan Juanda berlangsung, ditemukan total 21 unit angkot.
Berita Terkait
Dari jumlah tersebut, 10 unit di antaranya dilakukan pengandangan, sementara sisanya tidak dikandangkan dalam rangkaian operasi yang sama.
Dody menjelaskan secara rinci rute yang terlibat dalam penindakan. Rata-rata trayek yang dicatatnya adalah Sukasari-Bubulak 02.
Ia juga menyebut ada angkot pada trayek 08, 06, serta trayek 01 Cipinang Gading-Merdeka yang turut teridentifikasi selama operasi gabungan di lokasi itu.
Dengan demikian, kebijakan pengandangan yang dilakukan Dishub Kota Bogor berkaitan langsung dengan pelaksanaan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 serta hasil razia yang menilai kelengkapan dokumen angkot, termasuk STNK, trayek, dan kartu uji.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penertiban agar angkutan perkotaan mematuhi aturan usia kendaraan dan dokumen yang wajib dibawa saat pemeriksaan di lapangan.
Penertiban yang berujung pada pengandangan ini diposisikan sebagai langkah lanjutan setelah pelaksanaan pemeriksaan di lapangan, dengan sasaran utama angkot yang dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai kendaraan umum. Dalam aturan yang dirujuk, angkot tua dengan usia di atas 20 tahun memang dilarang beroperasi di Kota Bogor mulai 15 Juni.
Di lokasi penindakan, proses pengandangan terjadi setelah kendaraan terjaring razia sebanyak dua kali. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dishub menyoroti bahwa angkot yang dikandangkan tidak membawa dokumen trayek saat diperiksa. Ketidaklengkapan dokumen juga disebut mencakup STNK, trayek, serta kartu uji, sehingga status kendaraan ditangani sesuai mekanisme penertiban yang ditetapkan.
Dody Wahyudin juga menjelaskan bahwa pengusaha yang melakukan pengurusan kendaraan yang sudah ditilang dapat datang langsung ke kantor Dishub Kota Bogor. Dalam tahap pengurusan, pengusaha diminta menyiapkan surat pernyataan dengan memilih salah satu opsi penanganan, yakni penghapusan kendaraan, pengubahan bentuk, atau peremajaan.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung di Jalan Juanda, tercatat ditemukan total 21 unit angkot. Dari jumlah itu, 10 unit di antaranya dilakukan pengandangan, sedangkan sisanya tidak dikandangkan dalam rangkaian operasi yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan tindakan tidak berdiri sendiri, melainkan ditautkan pada hasil penilaian kelengkapan dokumen dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.
Terkait penindakan di berbagai koridor, Dody menyebut rata-rata trayek yang dicatatnya adalah Sukasari-Bubulak 02, serta terdapat pula angkot pada trayek 08 dan 06. Selain itu, angkot pada trayek 01 Cipinang Gading-Merdeka turut teridentifikasi selama operasi di lokasi tersebut. Secara keseluruhan, kebijakan pengandangan yang dijalankan Dishub Kota Bogor dipahami sebagai bagian dari upaya penertiban agar angkutan perkotaan mematuhi ketentuan usia kendaraan dan membawa dokumen yang sah saat pemeriksaan.












