jurnalistik.co.id – SOLO, Pelaksanaan ibadah kurban tidak bisa dipandang sebagai proses menyembelih hewan semata. Ada ketentuan berlapis yang harus dipenuhi, baik dari sisi syariat Islam maupun aturan negara, agar aspek kehalalan, kesucian, dan kesejahteraan hewan tetap terjaga.
Berdasarkan aturan negara, panduan pemotongan hewan kurban telah disinkronisasikan ke dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI Nomor 147 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi acuan baku bagi para juru sembelih halal atau Juleha.
Ketua DPD Juleha Solo, Muhammad Jamuri, mengatakan hewan yang akan dijadikan kurban tidak boleh dipilih secara sembarangan. Menurut dia, ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi agar kurban sah.
“Maksudnya khusus itu ada syarat-syaratnya. Misalnya, dia harus sudah cukup umur, sehat, gemuk, tidak pincang, matanya tidak sakit, tidak buta,” ujar Muhammad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/5/2026).
Ia menambahkan, hewan kurban juga harus termasuk hewan ternak yang memang diperbolehkan, seperti sapi, kambing, domba, ataupun unta dan sejenisnya. Dengan begitu, pemilihan hewan tidak hanya dilihat dari ketersediaan, tetapi juga dari terpenuhinya syarat sah yang sudah ditetapkan.
Kriteria hewan kurban yang wajib dipenuhi
Menurut Muhammad, syarat hewan kurban berkaitan langsung dengan kondisi fisik hewan tersebut. Hewan yang hendak disembelih harus berada dalam keadaan layak, bukan hewan yang sedang sakit, cacat, atau memiliki kondisi yang bisa mengurangi keabsahan kurban.
Karena itu, hewan yang kurus, pincang, bermasalah pada mata, atau tidak memenuhi batas usia tidak dapat diperlakukan sama dengan hewan yang memang layak untuk kurban. Dalam praktiknya, ketelitian ini menjadi bagian penting agar ibadah kurban tidak keliru sejak tahap pemilihan hewan.
Ketentuan tersebut juga memperlihatkan bahwa ibadah kurban memiliki standar yang jelas, bukan sekadar ritual tahunan tanpa parameter. Bagi panitia maupun penyembelih, memahami kriteria hewan adalah langkah awal untuk menjaga ibadah tetap sesuai syariat dan aturan yang berlaku.
Tata cara penyembelihan sesuai syariat
Selain kondisi hewan, proses penyembelihan menjadi penentu utama keabsahan daging kurban. Muhammad menyebut, sesuai syariat Islam, minimal ada dua saluran utama pada leher hewan yang wajib terputus dalam sekali gerakan penyembelihan.
Dua saluran itu adalah hulqum, yakni saluran pernapasan atau kerongkongan, serta mari’, yaitu saluran yang menjadi jalur masuknya makanan dan minuman hewan. Keduanya harus terputus dalam proses penyembelihan agar tata cara kurban dianggap sah.
“Dua urat ini wajib terputus ketika proses penyembelihan. Kalau pengen sempurna penyembelihan, itu empat yang terputus,” kata Muhammad.
Ia menjelaskan, jika ingin penyembelihan dilakukan secara sempurna, maka bukan hanya dua saluran tadi yang diputus, melainkan juga dua saluran darah. Keduanya adalah vena jugularis dan arteri karotis.
“Jadi jalur makan dan jalur napas tadi dua ditambah jalur-jalur darah yang namanya vena jugularis dan arteri karotis. Itu empat ini terputus ketika proses penyembelihan,” terangnya.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa proses penyembelihan dalam kurban memiliki urutan dan ukuran teknis yang harus dipahami oleh juru sembelih. Karena itu, kompetensi Juleha menjadi penting dalam memastikan penyembelihan tidak sekadar cepat, tetapi juga memenuhi kaidah yang benar.
Indikator kematian hewan yang perlu dipahami
Muhammad juga mengingatkan ada tiga indikator yang perlu dipahami untuk menetapkan status kematian hewan. Ini penting agar panitia kurban tidak terburu-buru melakukan tindakan lanjutan sebelum hewan benar-benar mati.
Ia menegaskan, panitia dilarang keras menyeret, memotong kepala, atau menguliti hewan sebelum ada kepastian bahwa hewan tersebut sudah meninggal. Tindakan terburu-buru justru bisa bertentangan dengan tata cara penyembelihan yang benar.
“Kalau mengenai menetapkan status kematian hewan, minimal ada tiga hal, ya. Yang pertama dia mati otak, yang kedua mati paru, yang ketiga mati jantung,” ujarnya.
Dengan kata lain, hewan kurban tidak boleh diperlakukan seolah-olah sudah mati hanya karena proses penyembelihan telah dilakukan. Ada tahapan yang perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum penanganan berikutnya dilakukan.
Penjelasan Muhammad menegaskan bahwa kurban adalah ibadah yang menggabungkan aspek keagamaan, ketertiban teknis, dan kepatuhan terhadap aturan resmi. Karena itu, pemilihan hewan, cara menyembelih, hingga penetapan kematian hewan harus dilakukan dengan benar agar ibadah tetap sah dan sesuai ketentuan.











