Hukum & Kriminal

Sidang Klaim Fiktif BPJS Rp 24,5 M: Saksi Akui Rekeningnya Dipakai Menerima Dana Pencairan

×

Sidang Klaim Fiktif BPJS Rp 24,5 M: Saksi Akui Rekeningnya Dipakai Menerima Dana Pencairan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Sidang Klaim Fiktif BPJS Rp 24,5 M, Saksi Akui Rekeningnya Jadi Penampung Pencairan Uang

jurnalistik.co.id – Sidang dugaan korupsi terkait klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghadirkan Eka Tursinawati sebagai saksi pada Kamis (23/7/2026).

Eka merupakan mantan karyawan PT Mitra Adiperkasa (MAP). Dalam kesaksiannya, ia menyatakan rekening pribadinya pernah dipakai untuk menerima dana pencairan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya, saksi tersebut menegaskan bahwa ia tidak pernah mengalami kecelakaan kerja. Namun, menurut pengakuannya, rekeningnya tetap dimanfaatkan untuk proses pencairan klaim.

Awal permintaan dokumen dan keterkaitan utang

Eka menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari utang terdakwa Renu Arianthi Sani kepadanya sekitar Rp 3 juta. Renu kemudian menjanjikan pelunasan utang melalui dana yang bersumber dari pencairan klaim BPJS.

“Saya diminta KTP dan nomor rekening untuk pengajuan klaim,” ujar Eka di hadapan majelis hakim. Ia menyampaikan bahwa pihak terdakwa meminta identitas serta data rekening sebagai bagian dari pengajuan.

Selain itu, Eka menerangkan bahwa kartu kepesertaan BPJS miliknya juga diminta. Renu menyampaikan bahwa seluruh dokumen itu diperlukan untuk mengurus klaim yang diajukan.

Menuruti permintaan tersebut, Eka kemudian menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta. Ia tidak menggambarkan adanya proses yang melibatkan dirinya sebagai pihak yang mengalami kecelakaan kerja.

Dana masuk ke rekening, tanpa tanda tangan dokumen pencairan

Eka menceritakan bahwa dana pencairan pertama sekitar Rp 23 juta masuk ke rekening pribadinya. Setelah itu, pencairan kedua mencapai sekitar Rp 78 juta.

Meski uang telah masuk ke rekeningnya, Eka mengaku tidak pernah menandatangani dokumen atau formulir terkait pencairan. Ia baru mengetahui keberadaan uang tersebut setelah dihubungi oleh Renu.

“Katanya ada dana yang masuk ke rekening saya. Lalu saya diminta mentransfer sejumlah uang kepadanya, sedangkan sisanya untuk membayar utang,” tuturnya. Ia menyampaikan bahwa pengetahuan mengenai dana datang dari komunikasi dengan terdakwa.

Lebih lanjut, untuk pencairan pertama, Eka menyatakan sekitar Rp 18 juta ditransfer kembali kepada Renu. Sementara itu, sekitar Rp 3 juta digunakan untuk melunasi utang yang sebelumnya disebutkan.

Dalam kesaksiannya, Eka menempatkan pengalamannya sebagai rangkaian permintaan berkas untuk pengajuan klaim dan penerimaan dana di rekeningnya, tanpa ada kecelakaan kerja yang dialaminya. Ia juga menyampaikan tidak melakukan penandatanganan pada dokumen pencairan yang terkait.

Sidang ini merupakan bagian dari perkara yang menyoroti dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan. Kesaksian Eka menghadirkan pengakuan mengenai penggunaan rekening pribadi sebagai “penampung” dana pencairan.

Melalui penjelasan tersebut, majelis hakim mendapatkan gambaran proses yang menurut saksi dimulai dari utang terdakwa sekitar Rp 3 juta, lalu berlanjut pada permintaan KTP, nomor rekening, dan kartu kepesertaan BPJS untuk pengajuan. Eka juga menjelaskan bahwa pencairan terjadi dalam dua tahap, yakni sekitar Rp 23 juta dan sekitar Rp 78 juta, sebelum akhirnya sebagian uang ditransfer kembali dan sebagian dipakai untuk membayar utang.

Dalam proses yang saksi gambarkan, dokumen identitas dan data rekening diposisikan sebagai syarat untuk mengajukan klaim, sedangkan kartu kepesertaan diminta agar pengajuan tersebut memiliki kelengkapan administratif. Eka mengikuti permintaan itu dengan menyerahkan berkas-berkas yang diminta, namun ia tidak pernah menjelaskan adanya hubungan langsung dengan kejadian kecelakaan kerja pada dirinya.

Saksi juga menegaskan bahwa keterlibatannya lebih banyak berada pada tahap penerimaan informasi dan eksekusi perpindahan dana sesuai arahan pihak terdakwa. Ia menyatakan mengetahui dana pencairan setelah dihubungi, serta menyebut tidak ada keterlibatan penandatanganan dokumen pencairan ketika uang mulai masuk ke rekeningnya. Pada pencairan pertama, Eka menggambarkan dana sekitar Rp 23 juta diterima, kemudian sekitar Rp 18 juta ditransfer kembali kepada Renu, sementara sekitar Rp 3 juta digunakan untuk melunasi utang yang disebut berasal dari hubungan utang-piutang sebelumnya.

Majelis kemudian memperoleh benang merah dari kesaksian tersebut bahwa rekening pribadi saksi dimanfaatkan dalam rangkaian pencairan klaim yang dikaitkan dengan dugaan klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan. Eka menghadirkan gambaran bahwa pengajuan dimulai dari pengumpulan data (KTP, nomor rekening, dan kartu kepesertaan), lalu pencairan berlangsung dalam dua tahap dengan nilai yang ia sebutkan, tanpa adanya kecelakaan kerja yang dialaminya. Ia juga menggambarkan adanya pemanfaatan dana yang masuk untuk proses pengembalian kepada pihak terdakwa serta pelunasan utang sesuai penjelasan yang ia terima selama komunikasi.