Hukum & Kriminal

BK DPRD TTU Menjatuhkan Pemberhentian Sementara bagi Tiga Anggota Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha

×

BK DPRD TTU Menjatuhkan Pemberhentian Sementara bagi Tiga Anggota Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Keputusan BK: 3 Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Intimidasi Dokter Icha

jurnalistik.co.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD setempat. Ketiganya disebut diduga terlibat dalam kasus intimidasi terhadap almarhum dr. Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau Dokter Icha.

Keputusan BK tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRD TTU pada Rabu (29/7/2026). Sidang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD TTU, serta Wakil Bupati TTU, Kamilus Elu.

Anggota yang dikenai sanksi adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Dalam putusan, BK menegaskan bahwa peristiwa yang menjadi dasar pemeriksaan terkait dengan dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan saat menjalankan layanan publik.

Hubertus Kun Bana selaku Sekretaris BK DPRD TTU menyampaikan bahwa sanksi dituangkan dalam Keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU Nomor 001/Kep/BK-DPRD/2026. Putusan itu memuat penjatuhan sanksi kode etik atas dugaan intimidasi, tekanan verbal, serta perlakuan yang dinilai merendahkan tenaga kesehatan ketika pelayanan publik berlangsung di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Menurut Hubertus, proses pemeriksaan dimulai setelah pimpinan DPRD TTU menerima surat pengaduan dari Dokter Icha pada 23 Juni 2026. Setelah itu, BK meminta keterangan dari ketiga anggota DPRD yang diadukan serta memeriksa enam saksi yang berada di RS Leona Kefamenanu saat peristiwa dugaan intimidasi terjadi.

BK kemudian menyimpulkan bahwa tindakan ketiga anggota tersebut bertentangan dengan kewajiban anggota dewan sesuai ketentuan kode etik. Penilaian itu mencakup soal tidak terjaganya sikap dan perilaku ketika menjalankan tugas sebagai wakil rakyat maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam putusan juga dinyatakan bahwa ketiganya tidak menjaga citra, martabat, kehormatan, serta kepercayaan yang melekat pada lembaga DPRD. Selain itu, BK menilai tindakan yang dilakukan tidak sejalan dengan kewajiban untuk menghormati pihak lain dalam hubungan kerja.

BK turut menyebut adanya penggunaan kedudukan, kewenangan, dan identitas sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada tenaga kesehatan saat menjalankan profesinya. Penilaian ini menjadi salah satu dasar BK menetapkan sanksi etik terhadap ketiganya.

Hubertus menegaskan isi sanksi melalui pembacaan putusan. Ia menyatakan BK menjatuhkan sanksi etik kepada Therensius Lazakar (Anggota Komisi I DPRD TTU), Norbertus Tubani (Ketua Komisi III DPRD TTU), dan Veronika Lake (Sekretaris Komisi III DPRD TTU) berupa pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.

Meskipun dikenai pemberhentian sementara, ketiga anggota DPRD tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan itu juga menyatakan bahwa apabila di kemudian hari ketiganya dinyatakan tidak terbukti bersalah melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, mereka berhak memperoleh rehabilitasi nama baik serta pemulihan kedudukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Latar belakang kasus

Kasus ini berawal dari dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Ututi Pakaenoni saat menangani seorang pasien di RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Pihak keluarga meyakini peristiwa tersebut berdampak pada kondisi psikologis Dokter Icha hingga akhirnya meninggal dunia pada 26 Juni 2026.

Sejauh ini, perkara tersebut tengah diproses oleh Polda NTT. Proses penyidikan dilakukan setelah laporan disampaikan oleh pihak keluarga.

Putusan BK DPRD TTU juga menempatkan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran etika yang berdampak pada layanan publik, khususnya ketika tenaga kesehatan sedang menjalankan tugas profesionalnya di rumah sakit. Penilaian ini tidak hanya berfokus pada dugaan tindakan, tetapi juga pada cara ketiga anggota memposisikan diri saat berinteraksi di lingkungan pelayanan.

Dalam sidang yang digelar setelah menerima pengaduan, BK menyusun pertimbangan berdasarkan keterangan pihak yang dimintai, sekaligus menelaah rangkaian pemeriksaan yang dilakukan. Selain meminta penjelasan ketiga anggota yang diadukan, BK juga memeriksa saksi yang berada di RS Leona Kefamenanu pada saat peristiwa dugaan intimidasi berlangsung.

Terkait dampak keputusan, BK menegaskan bahwa meski status keanggotaan dikenai pemberhentian sementara, konsekuensi hak keuangan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. BK juga menyertakan ketentuan bahwa apabila kemudian dinyatakan tidak terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, ketiganya berhak memperoleh rehabilitasi nama baik serta pemulihan kedudukan melalui mekanisme yang berlaku.