jurnalistik.co.id – Tragedi longsor terjadi di area perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra, tepatnya di Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Insiden yang berlaku pada Selasa (16/6/2026) ini menewaskan tiga penambang emas ilegal dan membuat empat orang lainnya mengalami luka-luka.
Menurut keterangan kepolisian, para korban sedang melakukan aktivitas penambangan emas secara manual di area perkebunan sawit milik PT TPP3. Longsor terjadi secara tiba-tiba ketika material tanah dari lokasi galian runtuh dan menimbun pekerja yang berada di dalam lubang.
Iptu Julian Zairi, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, menyampaikan bahwa insiden tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka. “Akibat peristiwa ini sebanyak tiga orang meninggal dunia, dan empat lainnya mengalami luka-luka,” kata Iptu Julian Zairi di Aceh Jaya, Selasa (16/6/2026) dikutip dari Antara.
Kronologi di lokasi galian
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula saat aktivitas penambangan berlangsung di area yang bukan termasuk lokasi pertambangan resmi. Longsor kemudian terjadi ketika tanah di area galian runtuh, sehingga para pekerja tertimbun material.
Dari penjelasan kepolisian, lokasi tersebut merupakan lubang galian yang dibuat oleh masyarakat, bukan area pertambangan resmi. Kondisi inilah yang pada akhirnya berujung pada kecelakaan ketika material tanah tidak lagi mampu menahan beban di lokasi galian.
Korban meninggal dan yang terluka
Tiga korban meninggal dunia diketahui merupakan warga Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Mereka disebut bernama Fitra Hafiz Maulana Jenian Sanjaya.
Sementara itu, empat korban lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan berbeda. Keempat korban mendapatkan perawatan medis di RSUD Teuku Umar Aceh Jaya.
Rinciannya, Edi mengalami luka berat. Tahun Najimi juga mengalami luka berat, sedangkan Saiful dan Zamil masing-masing mengalami luka ringan.
Para korban luka saat ini masih menjalani penanganan medis intensif. Proses pemulihan dilakukan setelah mereka dievakuasi dan mendapatkan layanan di rumah sakit rujukan.
Aktivitas ilegal sudah berlangsung sebelum longsor
Kepolisian menyebutkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut sudah berlangsung sekitar enam hari sebelum kejadian longsor. Hal ini terjadi meski sebelumnya pihak perusahaan memberikan larangan dan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan di area perkebunan.
Lebih lanjut, Polsek Sampoiniet juga telah menyarankan agar pihak perusahaan memasang papan larangan di lokasi. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga aktivitas galian ilegal tetap berjalan hingga akhirnya menimbulkan korban.
Langkah setelah kejadian
Pasca kejadian, PT TPP3 Astra melakukan pertemuan dan mediasi dengan perangkat Desa Crak Mong. Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya langkah penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang masih berlangsung di kawasan perkebunan.
Hasil mediasi menyebutkan perusahaan memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak terkait untuk menertibkan seluruh peralatan tambang yang berada di lokasi. Waktu yang diberikan terhitung mulai 16-22 Juni 2026 untuk membereskan peralatan dan menghentikan aktivitas galian ilegal.
Iptu Julian Zairi menjelaskan isi kesepakatan tersebut, yaitu “Diberikan waktu terhitung mulai 16-22 Juni 2026 untuk membereskan seluruh peralatan dan menghentikan aktivitas galian ilegal karena lokasi tersebut berada dalam wilayah HGU PT TPP3.”
Dengan langkah penertiban yang disepakati, pihak terkait diharapkan bisa menutup ruang aktivitas galian ilegal di area tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena insiden tidak hanya menimbulkan kerusakan, tetapi juga berakibat pada kehilangan nyawa dan korban luka.












