Hukum & Kriminal

Dua Pria Diduga Pencuri Kabel PLN di Siak, Riau Ditangkap Setelah Ketahuan Warga, Rugikan Rp 5,2 Juta

×

Dua Pria Diduga Pencuri Kabel PLN di Siak, Riau Ditangkap Setelah Ketahuan Warga, Rugikan Rp 5,2 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 2 Pria Diduga Curi Kabel PLN di Riau Ditangkap, Tepergok Warga, Rugikan Rp 5,2 Juta

jurnalistik.co.id – Kepolisian di Kabupaten Siak, Riau, menangkap dua pria yang diduga melakukan percobaan pencurian kabel milik PLN. Aksi mereka terendus warga dan kemudian berujung penangkapan oleh petugas.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahon, kedua terduga pelaku diamankan setelah kedapatan saat berada di lokasi instalasi listrik. Dari hasil penindakan, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Setelah diamankan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk diproses hukum.

Identitas pelaku dan barang bukti

Hasyim menyebutkan dua pria tersebut bernama Ucok Ali Candra Rambe (27) dan Fauzan Septiyo (29). Keduanya ditangkap karena diduga mencoba melakukan pencurian terkait jaringan grounding milik PLN.

Hasyim mengatakan, “Kedua terduga pelaku melakukan percobaan pencurian kabel grounding milik PLN ULP Duri,” kata Hasyim. Pernyataan tersebut disampaikan kepada media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/7/2026).

Polisi turut mengamankan barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya, 1 helai rompi biru berlogo PLN, 1 buah tang potong, 1 buah obeng, pisau kater, 1 buah tas, dan 1 buah senter.

Selain penyitaan alat, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Hasyim menyampaikan, “Hasil dari cek urine, kedua pelaku positif memakai sabu,”

Kronologi kejadian

Kronologi bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, seorang warga sedang melintas di area Trafo BLT 214 Km 57, Kecamatan Kandis.

Warga melihat dua pria dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Warga kemudian menghubungi petugas PLN, dan bersama-sama mendatangi kedua pria tersebut.

Menurut Hasyim, saat kedua pelaku ditanya terkait tujuan mereka berada di lokasi, keduanya langsung melarikan diri. Para pelaku berlari ke arah Kota Pekanbaru.

Setelah terjadi upaya pelarian, petugas PLN bersama kepolisian melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya tertangkap di kawasan Jalan Durian, Pekanbaru.

Atas kejadian tersebut, Hasyim menyebut PLN mengalami kerugian sekitar Rp 5,2 juta. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang-barang yang ditemukan pada mereka.

Perbedaan informasi terkait listrik padam

Dalam pemberitaan yang beredar, pencurian kabel tersebut sempat dikaitkan dengan kemungkinan listrik di rumah warga padam. Hasyim membenarkan informasi tersebut dan menyampaikan responsnya terkait kondisi listrik.

Hasyim mengatakan, “Ya (padam),”. Pernyataan ini memperkuat klaim bahwa gangguan listrik sempat terjadi akibat insiden yang dilakukan pelaku.

Sementara itu, pihak PLN menyampaikan penilaian yang berbeda. Manager Komunikasi Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau, I Komang Gede Sastrawan, saat dikonfirmasi menyebut pencurian kabel grounding tersebut tidak membuat listrik padam.

Komang menyampaikan, “Belum sempat padam karena (pelakunya) sudah keburu ketahuan warga,” kepada media melalui pesan WhatsApp pada Jumat. Dengan demikian, menurut PLN, dampak pemadaman tidak sempat terjadi lebih jauh karena tindakan pelaku lebih dulu digagalkan oleh warga.

Meski terdapat perbedaan penjelasan mengenai kondisi listrik, kedua pihak sama-sama menegaskan bahwa upaya pelaku terbongkar dan ditangani hingga penangkapan. Polisi juga telah mengamankan tersangka dan barang bukti di Polsek Kandis untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menempatkan kasus ini sebagai dugaan percobaan pencurian yang menyasar elemen pendukung keselamatan instalasi listrik, khususnya jaringan grounding milik PLN. Proses pengungkapan juga berangkat dari laporan warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar Trafo BLT 214 Km 57, sebelum petugas melakukan tindakan di lokasi dan mengamankan para pelaku.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas turut mengumpulkan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Rangkaian barang yang disita antara lain rompi berlogo PLN, peralatan kerja seperti tang potong dan obeng, serta perlengkapan pendukung seperti pisau kater, tas, dan senter. Pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut menjadi bagian dari rangkaian penelusuran untuk memastikan keterkaitan alat dengan upaya yang dilakukan di lokasi instalasi.

Polda Riau juga menindaklanjuti laporan dengan langkah verifikasi kondisi kesehatan para tersangka melalui pemeriksaan urine. Dari hasil yang disampaikan, keduanya dinyatakan positif memakai sabu. Usai diamankan di Kecamatan Kandis, kedua tersangka kemudian dibawa dan diproses di Polsek Kandis, sementara pihak PLN tetap menegaskan penilaian mereka terkait dampak kejadian terhadap pasokan listrik.