jurnalistik.co.id – Bentrokan antarwarga yang terjadi di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, berujung pembakaran kendaraan. Peristiwa ini ditangani Polres Manggarai Barat setelah konflik melibatkan dua kelompok warga.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menyampaikan bahwa bentrokan diduga kuat dipicu konflik perebutan lahan. Ia menyebut pihak yang terlibat berasal dari Kampung Rareng dan Kampung Mbehal, dengan jumlah massa mencapai ratusan orang.
Christian menjelaskan, perselisihan mulai muncul sejak Rabu, 29 Juli 2026, dini hari. Menurutnya, situasi baru benar-benar memanas ketika dua belah pihak berkumpul di area yang menjadi objek sengketa.
Ia memaparkan bahwa sejak pukul 06.30 Wita, ketegangan meningkat di lokasi sengketa tanah. Pada fase ini, kontak fisik dan adu mulut tidak terhindarkan hingga memicu eskalasi kekerasan.
Dalam perkembangan selanjutnya, bentrokan tersebut berujung pada aksi pembakaran kendaraan di tempat kejadian perkara (TKP). Christian mengatakan pihaknya melihat tindakan itu terjadi di tengah suasana yang terus memanas.
Untuk meredam situasi, tim gabungan dari Satuan Samapta, Satuan Intelkam, dan Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat dikerahkan bersama personel Polsek jajaran. Aparat turun ke lokasi guna mengendalikan massa dan mencegah kekerasan berlanjut.
Setelah upaya pengamanan dilakukan, massa kemudian kembali ke tempat masing-masing. Kapolres menilai kondisi di lapangan berangsur bisa dikendalikan, sementara personel tetap disiagakan dalam status siaga ketat.
Christian juga menyampaikan imbauan khusus kepada tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga dari kedua belah pihak. Ia meminta semua pihak menahan diri dan menghentikan segala bentuk tindakan anarkis yang merugikan banyak orang.
Berita Terkait
“Sengketa hak atas tanah merupakan kewenangan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, baik melalui pengadilan maupun mediasi resmi bersama Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan dengan mengandalkan kekuatan massa atau tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Selain pengendalian situasi, polisi tetap mengusut tindak pidana yang terjadi selama bentrokan berlangsung. Christian menyatakan pengusutan merujuk pada aksi pengerusakan dan pembakaran yang terjadi saat konflik memuncak.
Ia menambahkan, aparat dari Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat telah melakukan olah TKP awal di lokasi kejadian. Aparat juga mengamankan barang bukti serta menginventarisasi total kerugian material maupun korban dalam insiden tersebut.
Kapolres menegaskan proses hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat. “Siapapun yang terbukti melakukan pembakaran, pengerusakan barang, maupun mengompori massa hingga terjadi kekerasan, akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kapolres juga menilai bahwa eskalasi tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berkembang dari suasana yang sebelumnya penuh ketegangan hingga berujung pada konflik fisik. Adu mulut yang meningkat pada jam-jam awal membuat situasi makin sulit dikendalikan di area sengketa.
Dalam penanganan di lapangan, tim gabungan melakukan langkah pengamanan dengan menempatkan personel untuk mengurai kerumunan dan menjaga agar massa tidak kembali melakukan tindakan kekerasan. Aparat dari beberapa satuan bekerja bersama sekaligus mengaktifkan koordinasi dengan Polsek jajaran agar pengendalian berjalan serentak.
Setelah situasi mereda, polisi tetap menyiagakan personel untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan lanjutan. Kapolres menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan hingga kondisi di lokasi berangsur kondusif, sementara pihak aparat terus memantau perkembangan di area sekitar TKP.
Di sisi proses hukum, aparat juga melakukan rangkaian tahap awal untuk menindaklanjuti rangkaian kejadian selama konflik berlangsung, termasuk olah TKP awal, pengamanan barang bukti, serta pendataan kerugian material dan korban. Kapolres menegaskan pihak yang terbukti melakukan pembakaran, pengerusakan, maupun tindakan yang mengompori massa akan diproses sesuai ketentuan hukum.












