jurnalistik.co.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meluncurkan aplikasi SUMBA sebagai langkah untuk memperkuat pengawasan angkutan barang serta mendorong implementasi program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.
Mewakili Direktur Angkutan Jalan, Kepala Subdirektorat Angkutan Barang Handa Lesmana menjelaskan aplikasi SUMBA disiapkan sebagai sistem e-manifest angkutan barang yang memungkinkan proses pencatatan dan pemantauan muatan kendaraan dilakukan secara digital, terintegrasi, dan lebih akurat.
Menurutnya, kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi data muatan, memudahkan pengawasan oleh regulator, serta mendukung penertiban praktik kendaraan yang melebihi dimensi maupun kapasitas muatan yang telah ditetapkan.
Dalam keterangannya pada Kamis (26/5/2026), Handa menyampaikan, “Aplikasi ini dibangun guna meningkatkan keselamatan, menekan kerusakan infrastruktur, serta mendukung penegakan regulasi angkutan barang yang terintegrasi dengan sistem Pemberitahuan Barang (PAB Darat) yang akan dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan,”
Integrasi data dalam sistem, menurut Handa, akan mencakup informasi kendaraan, transporter, pengemudi, pemilik barang, penerima barang, serta data barang yang diangkut meliputi jenis, kelompok, dan jumlah.
Selain pencatatan, aplikasi ini juga menyediakan dasbor. Dashboard pada e-manifest, kata Handa, akan menampilkan data pergerakan barang dan logistik nasional, jenis komoditas yang diangkut, pola rute dan distribusi barang, serta profil transporter dan pengemudi.
Alur penggunaan aplikasi SUMBA
Dalam sosialisasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjelaskan tata cara penggunaan aplikasi SUMBA agar pelaku usaha angkutan barang dapat menyampaikan data muatan secara elektronik.
Pengguna diharuskan melakukan registrasi akun melalui laman emanifest-hubdat.kemenhub.go.id dengan memilih tipe akun, melengkapi formulir pendaftaran, melakukan verifikasi email melalui kode OTP, lalu menunggu persetujuan administrator agar akun dapat digunakan.
Setelah akun aktif, perusahaan dapat menambahkan data kendaraan utama melalui menu kendaraan dengan memasukkan nomor tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk dilakukan pengecekan data.
Apabila menggunakan kereta tempelan, pengguna juga dapat menambahkan data kendaraan tersebut dengan memasukkan nomor uji kendaraan pada menu yang sama.
Selanjutnya, data pengemudi perlu didaftarkan melalui menu pengemudi dengan melengkapi biodata serta informasi surat izin mengemudi (SIM). Handa menegaskan bahwa seluruh proses pencatatan bertujuan agar data yang terkumpul lebih tertib dan dapat ditelusuri.
Penerbitan Surat Muatan Barang secara digital
Setelah data kendaraan dan pengemudi tersimpan, pengguna dapat membuat Surat Muatan Barang secara digital melalui menu surat muatan.
Dalam proses pembuatan, pengguna akan melalui lima tahapan pengisian formulir. Tahapan tersebut mencakup data pemilik barang atau asal barang, data penerima atau tujuan barang, data kendaraan dan pengemudi, rincian muatan yang diangkut, hingga rute perjalanan yang akan dilalui.
Ketika seluruh informasi terisi lengkap, Surat Muatan Barang dapat diterbitkan dan digunakan sebagai dokumen manifest elektronik. Dokumen ini, menurut penjelasan dalam sosialisasi, dimaksudkan untuk mendukung pengawasan angkutan barang yang lebih tertib dan terintegrasi.
Dampak yang diharapkan
Handa menyampaikan bahwa aplikasi ini diarahkan agar data muatan dapat terdokumentasi secara elektronik. Dengan pendokumentasian tersebut, pengawasan terhadap kesesuaian berat muatan dapat dilakukan lebih baik, serta kepatuhan pelaku usaha diharapkan meningkat.
Lebih jauh, aplikasi SUMBA ditargetkan mendukung penegakan regulasi angkutan barang secara lebih efektif dan berkelanjutan melalui pengolahan data yang terintegrasi.
Dalam sosialisasi tersebut, ia juga menegaskan, “Sosialisasi seperti ini akan dilakukan kepada semua perusahaan angkutan barang dan diharapkan para peserta akan memperoleh pemahaman mengenai fungsi, manfaat, dan mekanisme penggunaan Aplikasi SUMBA,”
Ia menambahkan, “Dengan begitu, semua pemangku kepentingan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan angkutan barang yang lebih tertib, aman dan berkeselamatan,”
Peluncuran aplikasi SUMBA menandai penguatan proses digitalisasi manifest angkutan barang agar data muatan lebih transparan dan pengawasan dapat berjalan terintegrasi, sekaligus menjadi bagian dari upaya menuju penertiban yang lebih tegas terhadap pelanggaran dimensi dan kapasitas muatan.












