jurnalistik.co.id – Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan larangan bagi anak-anak dan remaja berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dari paparan konten berbahaya dan risiko keamanan di ruang digital.
Aturan tersebut mewajibkan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube menerapkan sistem verifikasi usia. Dengan mekanisme itu, pengguna di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun baru.
Tak hanya calon pengguna baru, pemilik akun lama juga akan diminta memverifikasi usia mereka selama masa transisi yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini disiapkan agar pembatasan berjalan bertahap sebelum akses dibatasi sepenuhnya.
Upaya menekan risiko di ruang digital
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyebut kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi paparan anak terhadap konten berbahaya, interaksi daring yang tidak aman, perundungan siber, hingga fitur platform yang dinilai dapat mendorong penggunaan berlebihan.
Pemerintah juga memberi waktu satu bulan bagi pengguna di bawah umur yang sudah memiliki akun media sosial untuk mengelola, mengunduh, atau memindahkan data mereka sebelum akses ke akun itu dibatasi. Dengan begitu, pengguna yang terdampak masih punya ruang untuk menyelamatkan data pribadi maupun arsip digital yang tersimpan di akun masing-masing.
Malaysia sebenarnya sudah mengumumkan rencana pembatasan media sosial bagi anak sejak tahun lalu. Namun, rincian sanksi baru diumumkan menjelang implementasi aturan tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan media sosial yang gagal mematuhi aturan dapat dikenakan denda hingga 10 juta ringgit Malaysia atau sekitar US$2,5 juta (Rp40 miliar). Meski demikian, besaran sanksi itu dinilai relatif kecil dibandingkan skala bisnis perusahaan teknologi global.
Meta Platforms Inc., induk Facebook dan Instagram yang terdampak kebijakan tersebut, membukukan pendapatan lebih dari US$56,3 miliar pada kuartal pertama 2026. Angka itu memperlihatkan besarnya jurang antara nilai bisnis platform dan besaran denda yang disiapkan pemerintah Malaysia.
Kebijakan ini turut memunculkan kritik dari sejumlah perusahaan teknologi. Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Tengah dan ASEAN, Clara Koh, menilai larangan media sosial bagi remaja berpotensi mendorong anak-anak berpindah dari platform yang telah memiliki sistem pengamanan menuju bagian internet yang tidak diatur.
“Malaysia akan menjauhkan remaja dari aplikasi yang sudah mapan dan masuk ke sudut internet yang tidak diatur,” sebut Koh.
Menurut Koh, pembatasan tersebut justru dapat menciptakan risiko baru karena pengguna muda berpotensi mengakses layanan digital yang tidak memiliki mekanisme perlindungan dan pengawasan yang memadai. Pandangan ini menunjukkan bahwa perdebatan soal perlindungan anak di internet tidak hanya berkisar pada akses, tetapi juga pada tempat lain yang mungkin didatangi anak ketika akses ke platform utama ditutup.
Di sisi lain, Malaysia bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah serupa. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia juga telah memperkenalkan pembatasan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun pada awal tahun ini.
Langkah-langkah semacam itu menunjukkan bahwa pemerintah di kawasan mulai memberi perhatian lebih besar pada risiko penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja. Tantangan berikutnya ada pada implementasi, terutama karena perusahaan teknologi harus membangun sistem verifikasi usia yang efektif dan menyesuaikan diri dengan beragam aturan di setiap negara terkait perlindungan anak di ruang digital.
Di tingkat praktik, aturan ini menempatkan platform pada posisi yang lebih aktif dalam memeriksa usia pengguna, bukan hanya mengandalkan pernyataan saat pendaftaran. Karena itu, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada seberapa ketat verifikasi dijalankan dan seberapa konsisten masa transisi diterapkan kepada akun yang sudah lebih dulu aktif.
Meski menuai pro dan kontra, kebijakan Malaysia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital kini menjadi agenda yang semakin serius di kawasan. Perdebatan pun bergeser dari sekadar apakah pembatasan perlu dilakukan, menjadi bagaimana memastikan aturan itu efektif tanpa memindahkan risiko ke ruang digital lain yang lebih sulit diawasi.












