Politik & Parlemen

Perpres 111/2025 Tetapkan Gangguan Mental dan Psikologis sebagai Dampak Ancaman Nirmiliter

×

Perpres 111/2025 Tetapkan Gangguan Mental dan Psikologis sebagai Dampak Ancaman Nirmiliter

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Gangguan Mental Masuk Dampak Ancaman Pertahanan Negara Nonmiliter

jurnalistik.co.id – Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 menempatkan gangguan mental dan psikologis sebagai bagian dari dampak ancaman nirmiliter yang dapat mengganggu keselamatan bangsa.

Dalam dokumen tersebut, peningkatan gangguan mental dan psikologis masyarakat dirumuskan sebagai konsekuensi dari ancaman nonmiliter, terutama pada dimensi keselamatan umum yang terkait dengan respons pertahanan negara.

Petikan lampiran perpres itu menyatakan, “Meningkatkan angka kematian dan kecacatan, meningkatkan gangguan mental dan psikologis, yang berpengaruh terhadap keselamatan bangsa,”. Kalimat tersebut muncul dalam bagian dimensi keselamatan umum terkait dampak krisis kesehatan.

Isu gangguan mental dibahas lebih rinci dalam Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter. Dari penjabaran tersebut, gangguan psikologis dipandang sebagai dampak serius yang dapat muncul dari berbagai jenis ancaman nirmiliter.

Perpres menempatkan gangguan psikologis dalam satu rangkaian dengan ancaman lain seperti krisis kesehatan, bioterorisme, serta bencana alam maupun non-alam. Dengan kata lain, dokumen tidak hanya membahas aspek fisik dari dampak ancaman, tetapi juga konsekuensinya pada kondisi mental masyarakat.

Dalam pemberitaan yang menyertai rilis perpres itu, disebut pula adanya temuan studi terbaru: hampir 1,2 miliar orang di dunia mengalami gangguan mental, dengan kecemasan dan depresi paling banyak terjadi pada anak muda. Angka tersebut digunakan sebagai konteks bahwa gangguan mental merupakan persoalan yang melibatkan kelompok usia produktif.

Dari gangguan mental ke kerentanan sistem pertahanan

Penjelasan dalam matriks menyebutkan bahwa situasi psikologis masyarakat yang terganggu akibat krisis dapat menciptakan ketidakstabilan sosial. Ketidakstabilan tersebut pada akhirnya dinyatakan dapat melemahkan sistem pertahanan negara.

Rumusan ini menempatkan kesehatan mental sebagai variabel yang berpengaruh pada daya tangkal. Perpres menjelaskan hubungan tersebut sebagai konsekuensi yang bisa terjadi ketika ancaman nirmiliter menimbulkan dampak luas pada masyarakat.

Adapun pendekatan penanganan ancaman tersebut ditetapkan melalui pembagian peran kelembagaan dalam perpres. Kementerian Kesehatan disebut sebagai unsur utama yang menangani isu dampak nirmiliter yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, termasuk gangguan mental dan psikologis.

Selain unsur utama, Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) diposisikan sebagai unsur pendukung. Perannya diarahkan untuk memperkuat daya tangkal terhadap ancaman nirmiliter yang dampaknya dapat merembet pada keselamatan bangsa melalui berbagai sektor kehidupan.

Secara keseluruhan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 diposisikan sebagai pedoman strategis untuk pengelolaan Sistem Pertahanan Negara selama lima tahun ke depan. Dengan kerangka itu, pemerintah menyusun arah penguatan pertahanan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek militer, tetapi juga ancaman nonmiliter.

Penguatan doktrin lewat kualitas hidup masyarakat

Dokumen juga menggambarkan penguatan doktrin Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang dinilai lebih adaptif. Dalam bagian penggambaran tersebut, daya tangkal disebut dibangun melalui kualitas hidup masyarakat.

Karena itu, gangguan mental dan psikologis ditempatkan sebagai bagian dari penilaian dampak yang relevan bagi penyelenggaraan pertahanan nirmiliter. Perpres merangkum bahwa dampak krisis kesehatan dan jenis ancaman lain dapat memengaruhi keselamatan bangsa, termasuk melalui peningkatan gangguan mental dan psikologis.

Dengan memasukkan dimensi psikologis dalam kerangka pertahanan negara, perpres menegaskan keterkaitan antara kondisi masyarakat dan ketahanan nasional. Rumusan tersebut terlihat dari bagaimana matriks penyelenggaraan memetakan dampak ancaman, peran kementerian, serta mekanisme yang mengarah pada ketidakstabilan sosial.

Dalam periode 2025-2029, arah pengelolaan sistem pertahanan negara karenanya mencakup perhatian terhadap dampak ancaman nirmiliter pada aspek kesehatan mental. Langkah penanganan dirancang dengan penetapan unsur utama Kementerian Kesehatan serta unsur pendukung Kementerian Pertahanan dan TNI, sebagaimana termaktub dalam perpres tersebut.