Hukum & Kriminal

Mantan kolonel intelijen AU Suriah Salem Al-Salem dinyatakan tak layak mengikuti persidangan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan

×

Mantan kolonel intelijen AU Suriah Salem Al-Salem dinyatakan tak layak mengikuti persidangan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Syrian ex-colonel accused of crimes against humanity deemed 'unfit to plead'

jurnalistik.co.id – Salem Michel Al-Salem, mantan kolonel intelijen Angkatan Udara Suriah, dinyatakan tidak layak mengikuti persidangan terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan di Pengadilan Old Bailey, London.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak dapat mengikuti proses peradilan baik untuk tahap pembelaan maupun untuk menjalani persidangan atas dakwaan tersebut.

Keputusan itu ditetapkan oleh Justice Cheema-Grubb setelah pertimbangan “pendapat terpadu” dari empat ahli medis yang menilai diagnosis motor neurone disease (MND) yang dialami Al-Salem.

Al-Salem, yang berusia 58 tahun dan berada dalam masa bail bersyarat, hadir di pengadilan melalui video dengan alat bantu oksigen menempel di wajahnya.

Di ruang sidang, pengacara pembela Patrick Gibb KC menyampaikan bahwa kondisi Al-Salem sudah mencapai tahap lanjutan, mengalami kelumpuhan, dan tidak mampu berkomunikasi. Pernyataan itu merujuk pada keterbatasan fisik maupun kemampuan berbicara yang dinilai semakin parah akibat penyakitnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Tom Little KC menyatakan pihak Mahkota menerima keputusan tersebut. Jaksa juga mengutip pendapat seorang konsultan neuropsikolog yang menyebut MND kini sudah dalam tahap lanjutan, disertai depresi, apati, gangguan kognitif, serta kemampuan bicara yang sangat terbatas.

Menurut keterangan ahli yang dibacakan di persidangan, Al-Salem berbicara dengan kata-kata satu suku kata dan hanya dapat dipahami secara jelas oleh keluarga dekat. Pengadilan juga mendengar bahwa terdakwa mengalami kelumpuhan pada keempat anggota tubuhnya.

Justice Cheema-Grubb kemudian memerintahkan agar pengakuan “tidak bersalah” dicatat untuk Al-Salem. Dengan demikian, persidangan yang akan datang difokuskan pada pembuktian pokok perkara (trial of the facts) pada tahun berikutnya.

Dalam dakwaan, Al-Salem menghadapi tiga tuduhan pembunuhan yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, ia juga didakwa tiga tuduhan penyiksaan dan satu tuduhan “conduct ancillary” terhadap pembunuhan.

Menurut rincian perkara, tuduhan-tuduhan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi di Damaskus pada 2011 dan 2012. Pada persidangan disebutkan pula dugaan keterlibatan Al-Salem dalam kematian Omar Al-Homsi, Nizar Fayoumi-AlKhatib, Mohammed Salim Zahrak Balik, serta Talhat Dalal.

Dakwaan menyebutkan pada April dan Juli 2011, Salem diduga berperan dalam kematian sejumlah orang tersebut. Dakwaan juga menyatakan bahwa perbuatannya terkait dengan dugaan adanya serangan meluas atau sistematis terhadap populasi sipil, sekaligus menuduh adanya “conduct ancillary” atas pembunuhan Balik.

Al-Salem juga berhadapan dengan klaim penyiksaan terhadap tiga orang lain pada rentang waktu antara Agustus 2011 hingga Maret 2012. Tindakan penyiksaan itu, sebagaimana yang didakwakan, dilakukan pada “saat pelaksanaan atau upaya pelaksanaan” tugas resmi terdakwa.

Pada periode yang disebut dalam dakwaan, Al-Salem menjalankan peran sebagai kolonel di Syrian Air Force Intelligence (SAFI). Ia juga disebut memimpin sekelompok militan yang berupaya menghentikan demonstrasi di wilayah Jobar, sebuah desa dekat Damaskus.

Al-Salem ditangkap pada Desember 2021 dan kemudian dilepaskan dengan jaminan hingga dakwaan diumumkan pada hari Senin. Pihak penuntut menyatakan bahwa ia menerima pemberitahuan tertulis mengenai tuduhan setelah penyelidikan selama empat tahun yang dilakukan oleh unit war crimes dalam Counter Terrorism Policing.

Sementara itu, Crown Prosecution Service (CPS) menyebut ini merupakan pertama kalinya dakwaan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan diajukan berdasarkan International Criminal Court Act 2001. CPS juga berpandangan bahwa ini diduga menjadi kali pertama seseorang yang diduga berasal dari pasukan keamanan mantan Presiden Bashar al-Assad diadili di Inggris atas perkara yang berhubungan dengan konflik sipil Suriah.

Persidangan untuk menilai apakah Al-Salem melakukan perbuatan yang dituduhkan dijadwalkan berlangsung pada 2027. Namun, dalam jadwal tersebut, terdakwa tidak akan mengambil bagian dalam proses persidangan.

Sebagai gambaran awal dalam sidang sebelumnya, jaksa Emilie Pottle menyampaikan bahwa Al-Salem ditugaskan untuk meredam aksi protes warga sipil terhadap rezim. Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa memerintahkan perwira di bawah komandonya untuk menembak para pengunjuk rasa, serta ia sendiri menembak para pengunjuk rasa, hingga beberapa orang meninggal dan kemudian didakwa atas kematian tersebut sebagai pembunuhan yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.