Hukum & Kriminal

Diduga Aniaya dan Peras Napi MI, Pegawai Lapas Narkotika Rumbai Pekanbaru Dipindah untuk Pemeriksaan Hukum

×

Diduga Aniaya dan Peras Napi MI, Pegawai Lapas Narkotika Rumbai Pekanbaru Dipindah untuk Pemeriksaan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Diduga Siksa dan Peras Napi, Pegawai Lapas Narkotika Pekanbaru Dipindahkan untuk Diproses Hukum

jurnalistik.co.id – Pekanbaru—Pegawai Lapas Narkotika Rumbai, HF, dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap narapidana berinisial MI. Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag) Lapas Narkotika Rumbai, Budi Hamidi.

Budi menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan setelah HF tersulut emosi. “Hasil pemeriksaan kepada pegawai HF, dia melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap warga binaan MI, karena tersulut emosi,” kata Budi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/7/2026).

Meski begitu, Budi tidak merinci lebih jauh apa yang menjadi pemicu emosi HF terhadap MI. “Namun, Budi tidak menjelaskan secara rinci penyebab HF emosi terhadap napi tersebut,” demikian disampaikan dalam penjelasan yang ia berikan.

Menurut Budi, HF kemudian dipindahtugaskan untuk menjalani proses hukum. “HF akan dilakukan pembinaan oleh tim SDM Kanwil DitjenPas Riau untuk proses penjatuhan hukuman disiplin dan kode etik,” ujarnya, setelah HF ditugaskan ke Kanwil Ditjenpas Riau.

Untuk dugaan pemerasan, Budi menyebut pihaknya masih berada pada tahap pendalaman. Ia mengatakan, peristiwa dugaan pemerasan MI sebesar Rp 30 juta sedang ditangani dalam proses pendalaman Ditjenpas Riau.

Budi juga menegaskan adanya arahan agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan petugas. “Sesuai dengan arahan bapak Kakanwil Ditjenpas Riau, pelanggaran yang dilakukan oleh petugas, maka tidak mentolerir dan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan disiplin pegawai maupun perundangan undangan yang berlaku,” tambah Budi.

Sebelumnya, keluarga MI telah menyampaikan bahwa narapidana tersebut diduga menjadi korban penyiksaan dan pemerasan. Keluarga menyampaikan informasi itu kepada wartawan, namun tidak bersedia disebutkan namanya.

Peristiwa tersebut terungkap saat keluarga membesuk MI. Berdasarkan pengakuan keluarga, pada 25 Juni 2026 HF menemukan handphone di tangan MI, lalu mengambil barang tersebut.

Keluarga juga menyebut bahwa pengambilan handphone itu diduga tidak dilaporkan kepada atasan HF, yakni Kepala Pengamanan Lapas berinisial TO. Setelah kejadian tersebut, MI dikatakan kemudian dihukum.

Dalam penuturan keluarga, hukuman yang dialami MI dilakukan dengan kekerasan fisik. “Dia (MI) dicambuk pakai kabel, punggungnya sampai merah-merah memar panjang gitu,” ungkap keluarganya melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2026).

Setelah penyiksaan, keluarga menyampaikan bahwa HF meminta uang sebesar Rp 30 juta. MI kemudian diminta oleh keluarga untuk menempuh proses pencarian dana tersebut, termasuk melalui anak MI.

Dengan pemindahtugasan HF ke Kanwil Ditjenpas Riau, pihak berwenang melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan penganiayaan maupun dugaan pemerasan. Proses pembinaan dan kemungkinan penjatuhan sanksi disiplin serta penegakan kode etik disebut menjadi bagian dari tahapan yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, penjelasan yang disampaikan Budi juga menempatkan kasus ini pada dua jalur yang masih berjalan. Di satu sisi, terkait dugaan penganiayaan, HF disebut akan menjalani proses lanjutan melalui mekanisme pembinaan internal. Di sisi lain, untuk dugaan pemerasan, Budi menegaskan bahwa pembahasan masih masuk tahap pendalaman dan belum sampai pada rincian hasil yang dapat dipaparkan ke publik.

Dari keterangan keluarga, rangkaian kejadian bermula ketika MI dikunjungi saat masa menjalani hukuman. Dalam penuturan tersebut, pada 25 Juni 2026 HF disebut menemukan telepon genggam berada di tangan MI, kemudian mengambil barang itu. Keluarga juga menyebut tindakan pengambilan tersebut diduga tidak disampaikan terlebih dahulu kepada atasan HF, yaitu Kepala Pengamanan Lapas berinisial TO, sebelum kemudian MI mendapat perlakuan hukuman.

Setelah hukuman yang diklaim melibatkan kekerasan fisik, keluarga menyampaikan bahwa MI kemudian diminta menyiapkan uang sebesar Rp 30 juta. Upaya pencarian dana itu dilakukan dengan mempertimbangkan lingkungan terdekat MI, termasuk melalui dukungan dari anak MI. Keluarga menggambarkan bahwa tuntutan tersebut tidak lepas dari permintaan yang diajukan HF, sementara pihak berwenang melanjutkan penanganan lewat tahapan pembinaan serta kemungkinan penerapan sanksi disiplin dan penegakan kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.