jurnalistik.co.id – Setelah penangkapan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), publik dikejutkan lagi oleh pernyataan dari Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang. Dalam pernyataannya yang dikutip CNN Indonesia (5/06/2026), Nanik menyebut BGN membuka peluang pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dengan sumber pendanaan di luar APBN.
Pendanaan tersebut, menurut Nanik, dapat berasal dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BUMN, hibah luar negeri, hingga dukungan perusahaan swasta yang beroperasi di daerah setempat. Pernyataan ini lantas dipandang sebagai salah kaprah dalam memahami konsep negara hadir.
Jika pembangunan SPPG di wilayah 3T justru disandarkan pada bantuan pihak luar dan dukungan non-APBN, maka negara dinilai abai—padahal kehadiran negara justru paling diperlukan ketika kebutuhan dasar menyangkut masyarakat yang lebih rentan. Kritiknya terletak pada siapa yang pada akhirnya menjadi penopang program di lapangan.
Dalam logika tersebut, yang hadir di wilayah 3T bukan negara, melainkan perusahaan dan pihak luar negeri. Pertanyaan yang diajukan kemudian sederhana namun tajam: bagaimana jika tidak ada BUMN atau perusahaan swasta yang bersedia, serta tidak ada hibah asing yang mau mendukung pendanaan?
Apakah masyarakat miskin di daerah 3T akan dibiarkan tanpa dukungan program yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara? Pertanyaan ini mengarahkan pembacaan pada ketidakseimbangan: negara dinilai hadir justru di wilayah non-3T, dan bukan untuk masyarakat miskin di daerah 3T.
Di sisi lain, negara menghadirkan Makanan Bergizi Gratis melalui program tersebut. Namun, kritiknya menegaskan bahwa pemberian itu ditujukan pada konteks perkotaan, bukan pada komunitas miskin yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Argumen yang dibangun adalah bahwa APBN seharusnya menjadi instrumen utama bagi pemenuhan gizi masyarakat miskin di daerah 3T. Negara, menurut pandangan penulis kolom ini, bila memang diperlukan, tidak harus hadir melalui mekanisme yang sama untuk masyarakat kaya di wilayah urban yang sudah mampu menyediakan makanan bergizi tanpa bergantung pada dana APBN.
Asal Muasal Sesat Pikir
Bagian lain dari kritik menyoroti asal-usul cara pandang terhadap MBG. Saat masih menjadi Wakil Kepala BGN, Nanik pernah menyatakan bahwa ia tidak menampik semua parpol punya dapur MBG (IDN Times, 14/01/2016).
Di kesempatan lain, Nanik juga pernah menyatakan, ‘Untuk wilayah-wilayah yang belum digarap INVESTOR (huruf besar dari penulis), kami akan coba kerjasamakan …’ (CNN Indonesia, 5/06/2016). Rangkaian pernyataan ini kemudian dibaca sebagai jejak awal gagasan yang dinilai menyesatkan.
Fakta pertama yang disebut adalah MBG dianggap menjadi ajang bagi parpol untuk berbagai kepentingannya. Dalam penelusuran yang diajukan, muncul pertanyaan mengapa seluruh parpol tertarik untuk memiliki “dapur MBG”.
Apakah ketertarikan itu karena keuntungan finansial, upaya mencari rente atau rent-seeking, ataukah karena motif elektoral yang membuat program seolah-olah melayani konstituen pendukungnya. Namun, dalam teks sumber, motif yang dipertanyakan tidak dijadikan kesimpulan final, melainkan diposisikan sebagai hal yang patut ditelusuri.
Fakta kedua yang ditekankan adalah keterlibatan investor. Di sinilah kritik diarahkan pada keterhubungan dana MBG dan mekanisme pendanaan yang melibatkan investor.
Dalam teks sumber disebutkan bahwa MBG memiliki alokasi dana APBN sebesar Rp 268 triliun (BGN, 30/03/2026). Dari angka tersebut, penulis mengajukan pertanyaan: bagaimana kaitannya antara dana APBN sebesar Rp 268 triliun untuk MBG dengan investor?
Apakah memang harus dana sebesar itu disalurkan kepada penerima MBG melalui jalur investor, yang pada akhirnya memberikan keuntungan bagi pihak investor. Pertanyaan ini menegaskan keberatan terhadap cara kerja yang dinilai menggeser posisi negara.
Sesat pikir seperti inilah yang kemudian memunculkan pemikiran bahwa pembangunan SPPG di daerah 3T dilakukan melalui dana hibah luar negeri dan CSR perusahaan. Dengan kerangka itu, negara dinilai tidak hadir sesuai semestinya: ketika negara seharusnya menjadi motor utama pemenuhan kebutuhan, justru muncul skema yang memberi ruang dominan pada aktor non-negara.
Padahal, substansi yang dipersoalkan bukan sekadar bentuk program, melainkan arah tanggung jawab: apakah negara memikul kewajibannya melalui APBN, atau mengalihkannya pada pihak yang bergantung pada minat dukungan, termasuk perusahaan dan investasi. Kritik ini menutup dengan penegasan bahwa kehadiran negara harusnya berpihak pada masyarakat miskin di daerah 3T, bukan terutama pada konteks lain yang tidak langsung menjawab kebutuhan mereka.












