jurnalistik.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Gorontalo serta mengamankan dua orang terduga pelaku. Pengungkapan dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengembangan hingga titik keterkaitan pelaku di luar daerah.
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial ARI (29) dan NJK (46). Mereka ditangkap dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim URC Ditreskrimum Polda Gorontalo dengan dukungan jajaran Polsek Moutong, Sulawesi Tengah.
Kasus berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam milik korban. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di wilayah Desa Mulyonegoro.
Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari penelusuran itu, petugas menemukan petunjuk yang mengarah ke wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Langkah berikutnya, tim memperoleh informasi mengenai adanya transaksi jual beli sepeda motor yang memiliki ciri-ciri identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengecekan teknis kendaraan.
Petugas melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, kendaraan yang menjadi objek transaksi dipastikan merupakan barang hasil tindak pidana pencurian.
Dalam proses pengembangan, petugas berhasil mengamankan ARI yang diduga berperan dalam menjual kendaraan hasil curian. Penangkapan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat.
Setelah interogasi, petugas kembali mengamankan NJK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, NJK diduga berperan bersama-sama dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang menjadi objek pencurian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang digunakan saat beraksi.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah dua unit telepon genggam, kartu ATM, STNK, KTP, dompet, serta uang tunai hasil transaksi. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi perkara dan dukungan proses hukum berikutnya.
Komitmen penegakan hukum dan kerja lintas wilayah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, S. H., S. I. K., M. Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim URC Ditreskrimum Polda Gorontalo. Ia menegaskan pengungkapan juga didukung koordinasi lintas wilayah dengan jajaran kepolisian di Sulawesi Tengah.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara profesional,” ujar nya.
Kombes Teddy Rachesna juga menyampaikan imbauan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Imbauan tersebut disertai saran menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
“Saya mengapresiasi kerja keras Tim URC Ditreskrimum Polda Gorontalo serta dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi seperti ini sangat membantu dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan,” tambahnya.
Tahap serah terima untuk proses hukum lanjutan
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo. Serah terima itu dilakukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai mekanisme penanganan perkara.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat dan penelusuran berbasis petunjuk lapangan dapat mendorong proses penegakan hukum berjalan secara terarah. Dengan tahapan penyelidikan, verifikasi identitas kendaraan melalui nomor rangka dan nomor mesin, hingga pengamanan pelaku, perkara ditangani hingga ke tahap pengalihan kepada penyidik.
Melalui pengembangan yang melibatkan koordinasi lintas wilayah, petugas berhasil memastikan keterkaitan pelaku dengan kendaraan yang dicuri. Penanganan kasus juga disertai penyitaan barang bukti yang relevan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilanjutkan secara menyeluruh.












