Bisnis & Ekonomi

Menata Ulang Tata Kelola Komoditas Strategis

0
×

Menata Ulang Tata Kelola Komoditas Strategis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Membenahi Tata Kelola Komoditas Strategis

jurnalistik.co.id – NASIONAL — Kebijakan sentralisasi ekspor crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferroalloys melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 memicu perdebatan sengit di ruang publik. Di satu sisi, banyak kalangan menilai langkah ini terlalu radikal untuk ukuran negara yang tengah berusaha memperkuat integrasi dengan pasar global. Di sisi lain, ada urgensi struktural yang disebut memaksa Indonesia merombak total arsitektur tata niaga komoditas strategisnya.

Melalui aturan baru itu, ekspor komoditas strategis ditempatkan di bawah kendali tunggal PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI, entitas yang bernaung di bawah investasi berdaulat Danantara. Konsekuensinya, eksportir swasta tidak lagi dapat bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri seperti sebelumnya. Perubahan itu diposisikan sebagai upaya menegakkan kembali spirit Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai bagian dari penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam penjelasan yang disampaikan, selama beberapa dekade perekonomian nasional dinilai terjebak dalam paradigma liberalisme klasik. Pengelolaan komoditas andalan disebut terlalu diserahkan pada mekanisme pasar bebas tanpa kendali berarti. Akibatnya, negara kerap hanya menjadi penonton pasif, sementara kekayaan alam dikuras dan nilai tambah yang tersisa bagi kas negara maupun kesejahteraan rakyat dinilai sangat kecil.

Regulasi ini juga disebut mengubah posisi negara dari sekadar regulator pasif menjadi operator ekonomi aktif atau state-as-operator. Tujuannya, menurut naskah tersebut, adalah mewujudkan demokrasi ekonomi sebagaimana amanat konstitusi. Dengan logika itu, negara tidak cukup hanya membuat aturan, melainkan juga harus mengambil peran lebih langsung dalam mengelola komoditas strategis.

Kebocoran devisa dan alasan ekonominya

Dasar pembenaran ekonomi paling krusial dari pemusatan ekspor ini adalah besarnya kebocoran devisa akibat rekayasa keuangan. Berdasarkan data pemerintah, estimasi akumulasi kerugian negara akibat manipulasi faktur ekspor atau under-invoicing dan pelarian modal atau capital flight melalui penetapan harga transfer atau transfer pricing ke yurisdiksi suaka pajak sejak 1991 hingga 2024 mencapai 908 miliar dollar AS atau setara Rp 15.400 triliun.

Lebih dekat lagi, lembaga riset NEXT Indonesia Center menaksir rata-rata kebocoran devisa tahunan akibat ketidakakuratan pelaporan nilai ekspor komoditas mencapai 40 miliar dollar AS atau sekitar Rp 708 triliun. Kerugian masif itu disebut terus berulang tanpa penyelesaian hukum memadai, sehingga mereduksi ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan perlindungan sosial. Dari sudut pandang ini, pengetatan tata niaga bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga soal pengamanan penerimaan negara.

Transisi bertahap dua fase

Reorganisasi tata niaga ini dirancang melalui transisi bertahap dalam dua fase. Fase pertama berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan difokuskan pada penyesuaian kontrak dagang swasta. Fase kedua dimulai 1 September 2026, ketika implementasi penuh dijalankan dan seluruh transaksi perdagangan internasional dialihkan ke bawah kendali PT DSI.

Konsolidasi bertajuk Indonesia Incorporated itu dimaksudkan agar setiap dolar hasil penjualan sumber daya alam tidak diparkir di Singapura atau surga pajak lainnya. Seluruh dana diharapkan mengalir langsung dan menetap dalam sistem perbankan domestik, sehingga cadangan devisa menguat dan nilai tukar rupiah lebih stabil. Dengan demikian, tujuan kebijakan bukan sekadar memusatkan transaksi, melainkan juga menahan arus keuntungan agar tetap berputar di dalam negeri.

Memutus praktik manipulasi di hulu

Urgensi penertiban transaksi ekspor, dalam uraian itu, sebaiknya tidak berhenti pada retorika nasionalistik. Titik berangkatnya justru harus datang dari kenyataan pahit yang dikonfirmasi oleh temuan audit Kementerian Keuangan. Salah satu contoh yang disebut ialah inspeksi acak terhadap sepuluh eksportir CPO utama nasional ke Amerika Serikat.

Pemeriksaan tersebut menyingkap manipulasi dokumen kepabeanan yang ekstrem. Dalam satu kasus, perusahaan mencatatkan harga ekspor sebesar 2,6 juta dollar AS di Indonesia, padahal importir di AS membayar 4,2 juta dollar AS. Selisih 57 persen itu lari ke luar negeri. Kasus lain menunjukkan deviasi hingga 200 persen, ketika nilai ekspor dilaporkan 1,43 juta dollar AS sementara harga beli riil mencapai 4 juta dollar AS.

Praktik transfer pricing seperti ini lazim memanfaatkan perusahaan cangkang afiliasi di luar negeri untuk menggeser margin keuntungan terbesar ke yurisdiksi berpajak rendah. Karena itu, argumen pendukung kebijakan sentralisasi ekspor menempatkan pembenahan tata niaga bukan sebagai langkah simbolik, melainkan sebagai upaya memutus pola lama yang dinilai terus menggerus penerimaan negara dan menumpuk keuntungan di luar negeri.