Hukum & Kriminal

Kemhan dan Mabes TNI Buka Suara soal Prajurit Turun Berantas Begal

0
×

Kemhan dan Mabes TNI Buka Suara soal Prajurit Turun Berantas Begal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Saat Kemhan dan Mabes TNI Buka Suara Alasan Prajurit Turun dalam Berantas Begal

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Pelibatan prajurit TNI dalam patroli penanganan begal memunculkan perdebatan. Di satu sisi, pemerintah menilai kehadiran TNI diperlukan untuk memperkuat rasa aman masyarakat. Namun di sisi lain, sejumlah pengamat menilai penanganan kriminal jalanan tetap menjadi ranah kepolisian.

Perdebatan itu mengemuka setelah keterlibatan prajurit TNI di wilayah Kodam Jaya disebut diarahkan untuk patroli bersama, dukungan kewilayahan, dan memperkuat efek pencegahan. Dalam penjelasan yang disampaikan Kemhan, penegakan hukum tetap berada pada tugas utama Polri, sedangkan TNI diposisikan sebagai unsur yang dapat membantu ketika situasi keamanan membutuhkan penguatan kehadiran negara di lapangan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi tugas utama Polri. Meski begitu, ia menjelaskan bahwa dalam konteks OMSP, TNI juga dapat mengambil peran tertentu sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama ketika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan penguatan kehadiran negara di lapangan,” kata Rico, saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).

Pernyataan itu menjadi penjelasan resmi Kemhan atas sorotan publik mengenai alasan prajurit turut dilibatkan dalam penanganan begal. Dalam pandangan Kemhan, keterlibatan tersebut bukan untuk mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan untuk memperkuat rasa aman masyarakat melalui kehadiran aparat negara di titik-titik yang dianggap membutuhkan pengawasan lebih.

Rico menyebut bahwa keterlibatan TNI di wilayah Kodam Jaya diarahkan pada patroli bersama dan dukungan kewilayahan. Dua hal itu, menurut dia, menjadi bagian dari upaya memperkuat efek pencegahan agar masyarakat merasa lebih aman. Dengan kata lain, kehadiran prajurit ditempatkan sebagai unsur pendukung dalam menjaga stabilitas situasi, bukan sebagai pengganti tugas pokok Polri.

Penjelasan tersebut juga sejalan dengan pandangan bahwa kerja sama antarlembaga dibutuhkan ketika persoalan keamanan publik menuntut respons yang cepat dan terlihat di lapangan. Dalam kerangka itu, TNI dan Polri disebut perlu bergerak dalam koordinasi yang jelas agar fungsi masing-masing tetap terjaga. TNI tidak bekerja sendiri, sementara Polri tetap memegang penegakan hukum sebagai tugas utamanya.

Rico menambahkan, arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengenai pembentukan Batalyon Teritorial juga diharapkan dapat membantu menekan potensi kriminalitas dan menjaga stabilitas wilayah. Arahan itu, menurut dia, menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas negara di level kewilayahan, sehingga pengamanan tidak semata bertumpu pada satu institusi saja.

Di tengah perdebatan yang muncul, Kemhan menekankan bahwa seluruh pelaksanaannya tetap harus mengedepankan profesionalisme. Koordinasi dengan Polri dan pendekatan humanis juga disebut menjadi syarat penting agar kehadiran prajurit di lapangan tetap berada dalam koridor yang tepat.

“Tentu seluruh pelaksanaannya tetap mengedepankan profesionalisme, koordinasi dengan Polri, serta pendekatan humanis sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

Penegasan itu menunjukkan bahwa Kemhan berupaya menjawab kekhawatiran publik mengenai batas peran TNI dalam penanganan begal. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan ada kehadiran negara yang kuat di lapangan. Di sisi lain, pembagian tugas dengan Polri tetap dijaga agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Perbincangan soal pelibatan TNI ini juga menyoroti cara negara merespons gangguan keamanan jalanan yang kerap menimbulkan rasa waswas di masyarakat. Dalam konteks tersebut, penguatan patroli dianggap sebagai bentuk pencegahan, sementara penanganan hukum terhadap pelaku kriminal tetap harus dijalankan oleh aparat yang memang berwenang.

Karena itu, penjelasan Kemhan dan Mabes TNI menjadi penting untuk menempatkan isu ini secara proporsional. Patroli bersama, dukungan kewilayahan, dan penguatan kehadiran negara di lapangan diposisikan sebagai bagian dari OMSP, bukan sebagai pengalihan tugas penegakan hukum dari Polri kepada TNI.

Dengan penekanan tersebut, Kemhan berharap publik memahami bahwa pelibatan prajurit dalam patroli begal dilakukan dalam kerangka koordinasi dan aturan yang berlaku. Fokus utamanya tetap sama, yakni menjaga ketertiban, memperkuat rasa aman, dan mencegah potensi kriminalitas tanpa mengaburkan batas kewenangan antarlembaga.