jurnalistik.co.id – JAKARTA — Menteri Perdagangan Budi Santoso buka suara soal penutupan sejumlah gerai Alfamart di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia menegaskan bahwa persoalan itu berkaitan dengan penataan wilayah dan perizinan daerah, bukan isu lain di luar kewenangan pemerintah setempat.
Menurut Budi, urusan tersebut berada dalam kerangka Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dari penjelasan yang ia sampaikan, penutupan gerai modern di wilayah itu diduga berkaitan dengan proses penataan ulang yang sedang dilakukan daerah.
“Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan penataan [RTRT] kembali,” katanya pada awak media di Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Pernyataan itu menempatkan penutupan gerai sebagai bagian dari pengaturan wilayah yang lebih luas. Budi tidak mengaitkannya dengan faktor lain di luar perizinan, dan ia menekankan bahwa pusat perhatiannya tetap pada aspek administratif yang menjadi ranah pemerintah daerah.
Dalam kesempatan yang sama, ia kembali menegaskan bahwa tidak ada isu lain di balik penutupan gerai-gerai tersebut. Menurut dia, persoalan yang muncul semata-mata berkaitan dengan izin, sementara pembahasan lanjutan diarahkan pada koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja. Untuk pekerjanya, ini makanya kita komunikasikan dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ucapan itu menunjukkan bahwa perhatian pemerintah pusat tidak hanya tertuju pada status gerai, tetapi juga pada dampaknya terhadap pekerja. Meski begitu, Budi tidak merinci langkah teknis lebih jauh dalam pernyataannya, dan ia menempatkan komunikasi dengan pemerintah daerah sebagai jalur utama untuk mencari solusi terbaik.
Kehadiran pemerintah pusat dalam merespons isu ini, setidaknya dari penjelasan Budi, lebih berperan sebagai pihak yang berkoordinasi. Sementara itu, penataan wilayah, pengaturan izin, dan penyesuaian terhadap keberadaan minimarket modern tetap menjadi ranah yang dikaitkan dengan kebijakan daerah.
Isu penutupan gerai Alfamart di Lombok pun mencuat di tengah perhatian publik terhadap hubungan antara ekspansi ritel modern, aturan tata ruang, dan perizinan di tingkat lokal. Dalam penjelasan Budi, seluruh persoalan itu tetap diposisikan sebagai bagian dari mekanisme penataan yang sedang berjalan, bukan sebagai konflik yang dipicu faktor lain.
Dengan penekanan seperti itu, Budi berupaya meredam spekulasi yang berkembang. Ia memilih menyoroti aspek administratif dan koordinasi antarpemerintah, sambil memastikan bahwa pembahasan mengenai pekerja tetap masuk dalam agenda komunikasi dengan pemerintah daerah.
Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak cukup dilihat dari sisi gerai yang tutup saja. Ada unsur tata ruang, izin, dan nasib pekerja yang harus dibicarakan bersama agar keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor kebijakan daerah dan koordinasi dengan pusat.
Di tengah sorotan terhadap penutupan sejumlah gerai itu, pernyataan Mendag memberi sinyal bahwa pemerintah akan mengikuti proses yang sedang ditempuh daerah. Fokusnya adalah mencari jalan keluar yang paling tepat sesuai aturan yang berlaku, sembari menjaga agar persoalan perizinan tidak berkembang menjadi isu lain di luar yang sebenarnya.
Dengan demikian, inti pernyataan Budi Santoso cukup jelas: penutupan gerai Alfamart di Lombok berkaitan dengan penataan wilayah dan perizinan daerah dalam kerangka RTRW. Pemerintah pusat, kata dia, terus berkomunikasi dengan pihak terkait agar solusi terbaik, termasuk bagi pekerja, bisa ditempuh bersama.
Dalam konteks itu, penutupan gerai dipandang sebagai bagian dari penertiban yang mengikuti aturan setempat, sehingga penyelesaiannya juga bergantung pada hasil pembicaraan antara pemerintah daerah dan pihak terkait. Budi pun menempatkan komunikasi sebagai kunci agar dampak kebijakan ini bisa dibahas secara lebih terarah.
Ia juga memberi kesan bahwa proses tersebut masih berjalan dan belum mengarah pada kesimpulan final. Karena itu, publik diminta membaca isu ini sebagai persoalan administratif yang menuntut penyesuaian, bukan sebagai polemik baru di luar urusan perizinan dan tata ruang.








