Bisnis & Ekonomi

Menunggu Aturan, Penambang Batu Bara Masih Bingung Alihkan Kontrak ke DSI – Energi

1
×

Menunggu Aturan, Penambang Batu Bara Masih Bingung Alihkan Kontrak ke DSI – Energi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tunggu Aturan, Penambang Batu Bara Bingung Alihkan Kontrak ke DSI - Energi

jurnalistik.co.id – Penambang batu bara mengaku masih bingung untuk mulai mengalihkan kontrak penjualan ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), lantaran hingga kini peraturan pemerintah (PP) maupun aturan turunannya belum juga terbit. Situasi ini membuat pelaku usaha belum punya pijakan resmi yang bisa dipakai untuk menyesuaikan kontrak yang sudah berjalan, meski arah kebijakan pemerintah untuk skema tersebut sudah mengemuka.

Presiden Direktur Ucoal Sumberdaya FH Kristiono mengatakan, penyesuaian kontrak eksisting tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Menurut dia, penambang masih harus menunggu beleid resmi yang menjadi landasan untuk mengubah kontrak ke pembeli.

“Perubahan kontrak tidak bisa serta merta dilakukan, harus menunggu dahulu peraturan pemerintah. Dengan demikian, penambang bisa menyampaikan ke buyer, dan meminta kontrak diubah,” kata Kristiono ketika dihubungi, Rabu (27/5/2026).

Kristiono menilai, dalam kondisi saat ini, proses administrasi yang diminta pemerintah belum bisa dijalankan secara penuh sebelum ada aturan yang jelas. Ia menyebut, persiapan administrasi seperti yang diminta pemerintah, termasuk yang diketahui PT DSI, semestinya baru bisa dilakukan setelah penambang menyesuaikan kontrak eksisting dan memperoleh persetujuan dari pembeli.

Menunggu dasar hukum sebelum bergerak

Menurut pandangan Kristiono, ketidakjelasan aturan membuat penambang tidak bisa langsung mengeksekusi perubahan kontrak. Hal yang dibutuhkan saat ini bukan hanya arahan kebijakan, melainkan dokumen hukum yang benar-benar sudah terbit dan bisa dijadikan pegangan oleh semua pihak yang terlibat dalam transaksi batu bara.

Ia menekankan bahwa kontrak jual-beli tidak bisa diperlakukan seolah-olah sudah otomatis berubah hanya karena ada rencana kebijakan baru. Karena itu, penambang perlu terlebih dahulu menyampaikan hal tersebut kepada buyer, lalu meminta agar kontrak yang ada diubah mengikuti aturan yang nanti resmi berlaku.

Dalam kerangka itu, proses penyesuaian kontrak menjadi tahap yang tidak bisa dilewati begitu saja. Tanpa PP dan aturan turunan, para penambang belum bisa memastikan langkah teknis yang harus diambil, apalagi jika berkaitan dengan kewajiban administrasi yang menyangkut banyak pihak dalam rantai perdagangan batu bara.

DSI dinilai belum masuk ke tahap eksekusi

Kristiono juga menilai, selama aturan resmi belum terbit, PT DSI seharusnya belum berada pada posisi untuk mengubah proses jual-beli secara penuh. Menurut dia, DSI semestinya hanya menjadi saksi dalam proses jual-beli, sampai ada regulasi yang secara tegas mengatur mekanisme alih kontrak tersebut.

Dengan begitu, hubungan antara penambang, buyer, dan DSI masih berada dalam tahap menunggu. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk menyiapkan administrasi dan menyesuaikan kontrak. Di sisi lain, dasar hukum yang diperlukan agar penyesuaian itu sah dan bisa dijalankan belum tersedia.

Kondisi ini membuat para penambang batu bara belum bisa mengambil keputusan teknis yang pasti. Mereka harus menahan langkah sampai aturan resmi hadir, sebab perubahan kontrak menyangkut kesepakatan komersial yang tidak bisa dipindahkan begitu saja hanya dengan persiapan administratif.

Di tengah belum terbitnya PP dan beleid turunannya, posisi pelaku usaha masih menunggu kepastian. Selama itu pula, skema alih kontrak ke DSI belum bisa dijalankan secara penuh, karena setiap perubahan kontrak tetap harus melalui mekanisme yang disetujui pembeli dan memiliki dasar regulasi yang jelas.

Kristiono menegaskan, justru pada fase inilah kepastian aturan menjadi penting agar tidak terjadi salah langkah dalam proses transisi. Tanpa aturan resmi, penambang belum bisa bergerak lebih jauh, sementara DSI pun belum dapat menjalankan peran lebih dari sekadar hadir sebagai saksi dalam proses jual-beli yang ada.