Hukum & Kriminal

Kasus dr Icha, Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Bantah Intimidasi, Sebut Percakapan Alot soal Pelayanan

×

Kasus dr Icha, Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Bantah Intimidasi, Sebut Percakapan Alot soal Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus dr Icha, Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Bantah Intimidasi, Sebut Diskusi Alot soal Pelayanan

jurnalistik.co.id – Tim kuasa hukum terlapor dalam kasus dr Icha menegaskan, tidak ada tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. Menurut mereka, yang terjadi adalah percakapan yang berlangsung alot berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/7/2026). Pemeriksaan itu menjadi momen bagi pihak terlapor untuk merespons tudingan yang diarahkan kepada klien mereka.

Keempat terlapor yang dimaksud adalah anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therezius Lazakar alias Therensius Lazakar (Partai Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDI Perjuangan), serta Maria Mathildis Sau. Maria merupakan dokter hewan yang berstatus ASN pada Dinas Peternakan TTU.

Amos Lafu, salah satu kuasa hukum terlapor, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan para kliennya, tidak pernah terjadi tindakan intimidasi terhadap dr. Icha. Ia menjelaskan kejadian di ruang layanan pada 13 Juni 2026 diposisikan sebagai komunikasi yang alot dalam konteks pelayanan medis.

“Secara prinsip kami tegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan. Yang terjadi adalah diskusi atau percakapan yang alot dalam konteks keluarga pasien mempertanyakan kualitas pelayanan dan meminta informasi mengenai penanganan pasien yang sedang dirawat,” kata Amos usai mendampingi pemeriksaan di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026).

Amos menyampaikan bahwa kliennya mempertanyakan pelayanan rumah sakit karena merasa belum menerima informasi yang lengkap mengenai kondisi pasien. Ia menegaskan bahwa pasien yang dimaksud merupakan keponakan dari klien-kliennya.

Menurut penuturan yang disampaikan kuasa hukum, pada saat kejadian di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026, hasil pemeriksaan darah pasien belum langsung dijelaskan oleh almarhumah dr. Icha. Ia menambahkan, informasi medis itu kemudian diterima secara menyeluruh setelah dokter lain, yakni dr. Nur, serta Direktur Rumah Sakit Leona datang memberikan penjelasan secara komprehensif.

Amos menjelaskan urutan penjelasan medis yang disebutnya sempat memicu ketegangan komunikasi. Setelah Dokter Nur dan Direktur Rumah Sakit menjelaskan bahwa kondisi pasien tidak membahayakan dan tidak memerlukan suntikan anti bisa ular, persoalan disebut selesai, dan komunikasi kembali berjalan baik.

“Setelah Dokter Nur dan Direktur Rumah Sakit datang menjelaskan bahwa kondisi pasien tidak membahayakan dan tidak memerlukan suntikan anti bisa ular, persoalan itu selesai. Setelah ada penjelasan yang komprehensif, komunikasi kembali berjalan dengan baik,” ujarnya.

Kuasa hukum juga memaknai respons para kliennya pada saat itu sebagai reaksi spontan dari keluarga pasien. Amos menyampaikan bahwa keluarga memiliki kekhawatiran tinggi, merujuk pada pengalaman di TTU ketika sejumlah warga yang terlambat mendapat penanganan akibat gigitan ular hijau berakhir meninggal dunia.

Amos kemudian menegaskan kembali bahwa kekhawatiran tersebut tidak sejalan dengan tuduhan intimidasi. Ia menyatakan, keadaan kepanikan yang melatarbelakangi pertanyaan keluarga menjadi dasar penyebutan adanya diskusi alot terkait pelayanan.

“Klien kami dalam kondisi panik sehingga mempertanyakan penanganan medis yang diberikan. Itu bukan intimidasi, melainkan diskusi yang alot mengenai pelayanan kesehatan,” tegas Amos.

Dalam proses pemeriksaan, keempat terlapor tiba bersamaan di Mapolda NTT sekitar pukul 10.40 Wita. Mereka datang dengan didampingi tim kuasa hukum masing-masing.

Saat memasuki gedung Ditreskrimum Polda NTT, keempatnya memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada awak media. Kuasa hukum mendampingi para terlapor selama pemeriksaan berlangsung, sementara pernyataan awal yang disampaikan diarahkan pada bantahan terhadap tudingan intimidasi.

Penampilan para terlapor terlihat formal. Therezius Lazakar mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna kuning dan masker hitam, sementara Norbertus Tubani memakai kemeja biru navy, masker hitam, serta topi putih bergaris merah.

Maria Mathildis Sau mengenakan kemeja abu-abu dengan masker hitam sambil membawa tas berwarna hitam. Adapun Veronika Lake datang didampingi suaminya dengan mengenakan kemeja putih dan membawa tas hitam.

Durasi pemeriksaan terhadap masing-masing terlapor disebut berbeda. Veronika Lake dan Maria Mathildis Sau menjalani pemeriksaan mulai sekitar pukul 11.30 Wita hingga pukul 15.00 Wita.

Sementara itu, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani harus menjalani pemeriksaan lebih panjang hingga sekitar pukul 18.30 Wita. Perbedaan waktu pemeriksaan tersebut membuat proses pemeriksaan tampak berlangsung bertahap dalam satu rangkaian agenda di Ditreskrimum.

Dengan bantahan yang disampaikan pihak kuasa hukum, fokus pembicaraan kembali diarahkan pada klaim bahwa komunikasi di IGD terjadi dalam situasi keluarga pasien yang mempertanyakan penanganan. Pihak terlapor menilai penjelasan medis yang akhirnya diberikan secara komprehensif menjadi titik penyelesaian, sehingga komunikasi kembali berjalan baik.

Meski pemeriksaan telah berlangsung, pihak kuasa hukum tetap menyatakan inti argumentasi bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan. Mereka menempatkan peristiwa sebagai percakapan alot yang terkait pelayanan, termasuk permintaan informasi medis yang tidak langsung disampaikan pada tahap awal.