jurnalistik.co.id – Polres Landak memastikan kematian Apit (56) yang sempat menggegerkan warga Ngabang, Landak, Kalimantan Barat, berawal dari kecelakaan lalu lintas pada malam hari. Pria itu ditemukan dalam kondisi luka serius, namun hasil penyelidikan polisi menegaskan tidak ada indikasi tindak pidana.
Jenazah Apit mula-mula ditemukan di tepi Jalan Ngabang-Serimbu, tepatnya di sekitar semak-semak pada area Dusun Ambarang II, Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang. Warga melaporkan penemuan tersebut pada Selasa (14/7/2026).
Temuan itu sempat memunculkan dugaan kekerasan karena kondisi wajah korban mengalami luka parah. Namun, alur pemeriksaan yang dilakukan aparat kemudian mengarah pada penyebab lain yang berkaitan dengan insiden di jalan raya.
Awal kejadian: pulang hiburan hingga dini hari
Menurut Wakapolres Landak Kompol Syaiful Bahri, sebelum meninggal dunia Apit berada dalam kegiatan hiburan masyarakat bersama seorang rekan. Keduanya kemudian melakukan perjalanan pulang dengan sepeda motor melalui ruas Jalan Desa Ambarang.
Syaiful menjelaskan bahwa polisi menduga pengendara maupun korban yang dibonceng berada dalam kondisi pengaruh minuman keras saat perjalanan pulang. Dugaan itu menjadi salah satu benang merah yang turut dipertimbangkan dalam penyelidikan.
Setelah kejadian, korban terjatuh dan berakhir di area semak-semak di tepi jalan. Apit kemudian baru ditemukan warga pada hari yang sama saat dirinya dinyatakan meninggal.
Penyelidikan bersama: olah TKP, saksi, bukti, dan medis
Proses pembuktian dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian. Polisi juga meminta keterangan medis untuk mencocokkan luka yang dialami korban dengan mekanisme kecelakaan.
Berita Terkait
Syaiful menyatakan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada keterangan saksi, temuan di TKP, serta hasil pemeriksaan dokter. “Jadi dari hasil penyelidikan, baik keterangan saksi, barang bukti di TKP maupun hasil pemeriksaan dokter, dapat disimpulkan bahwa kejadian tersebut merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada malam hari,” ujarnya, dikutip dari Tribun Pontianak, Rabu (15/7/2026).
Dalam keterangan lain, Syaiful menegaskan kronologi perjalanan yang berujung kecelakaan. “Pengendara dan yang dibonceng (korban) setelah pulang dari kegiatan hiburan masyarakat dini hari mengalami kecelakaan di ruas jalan Desa Ambarang. Akibat kejadian tersebut, salah satu korban meninggal dunia,” kata Syaiful.
Polisi juga menggarisbawahi bahwa penyelidikan dilakukan secara terpadu antara Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan arah kasus dan memastikan apakah ada unsur pidana di balik insiden.
“Satlantas bersama Reskrim telah melakukan olah TKP. Berdasarkan alat bukti yang ada, kejadian ini mengarah pada kecelakaan lalu lintas,” ujar Syaiful.
Bukti di lokasi dan kesesuaian luka
Di lokasi kejadian, penyidik menemukan sejumlah petunjuk yang mendukung dugaan kecelakaan. Salah satunya adalah adanya kerusakan pada ban depan sepeda motor yang terlibat.
Selain kerusakan tersebut, polisi juga menemukan bercak darah pada kap penutup lampu rem belakang yang diketahui telah patah. Temuan ini dipandang relevan dengan terjadinya benturan dan dampak saat insiden berlangsung.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan adanya luka-luka pada tubuh korban yang sesuai dengan cedera akibat kecelakaan. Dengan demikian, pemeriksaan medis dinilai sejalan dengan rangkaian kejadian yang terjadi di jalan.
Dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian penyelidikan itu, Polres Landak menyimpulkan bahwa kematian Apit merupakan akibat kecelakaan lalu lintas pada malam hari. Polisi menepis dugaan awal yang menyebut adanya kekerasan, setelah bukti di lapangan dan keterangan ahli medis menunjukkan tidak ada indikasi ke arah tindak pidana.
Penjelasan resmi tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keresahan warga yang sebelumnya hanya menemukan sosok pria tanpa identitas di sekitar tepi jalan. Setelah identitasnya terungkap dan pemeriksaan selesai, kasus kembali diposisikan sebagai peristiwa kecelakaan yang berujung meninggal dunia.












