Hukum & Kriminal

Eks Buron Interpol Jimmy Lie Divonis 2 Tahun dalam Kasus Suap PTSL Tangerang

×

Eks Buron Interpol Jimmy Lie Divonis 2 Tahun dalam Kasus Suap PTSL Tangerang

Sebarkan artikel ini
Eks Buron Interpol Jemmy Lie Divonis 2 Tahun dalam Kasus Suap PTSL Tangerang Regional 18 Juni 2026
Ilustrasi: Eks Buron Interpol Jemmy Lie Divonis 2 Tahun dalam Kasus Suap PTSL Tangerang

jurnalistik.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Jimmy Lie dalam perkara suap terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

Putusan dibacakan majelis hakim Tipikor Serang pada Kamis (18/6/2026). Vonis tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Jimmy dihukum empat tahun penjara.

Vonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Majelis hakim menyatakan Jimmy Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif yang diajukan jaksa. Dalam putusannya, hakim merujuk ketentuan pidana yang tercantum pada Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (1) huruf i dan ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketua Majelis Hakim M Ichwanudin menyampaikan amar putusan dengan kalimat: “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” diucapkan di hadapan terdakwa.

Selain pidana penjara, Jimmy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta. Majelis hakim menjelaskan denda tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal denda tidak dibayarkan, hakim menyebut konsekuensi penggantian pidana. Ichwanudin menyampaikan: “Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,”.

Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan Jimmy Lie. Salah satu hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif saat proses penyidikan.

Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan Jimmy Lie tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Penilaian ini kemudian dimasukkan sebagai pertimbangan dalam penentuan berat ringannya pidana.

Sementara itu, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan. Jimmy Lie dinilai bersikap sopan selama persidangan dan juga disebut telah berusia lanjut.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih melakukan langkah pikir-pikir sebelum menentukan upaya hukum berikutnya.

Dakwaan Suap untuk Jalur Cepat PTSL

Dalam dakwaan, Jimmy Lie disebut menggunakan perantara bernama Hasbullah untuk mencari jalur cepat pengurusan sertifikat tanah. Skema yang dimaksud berkaitan dengan program PTSL yang ditangani di Kabupaten Tangerang.

Perkara ini berfokus pada pengurusan sertifikat tanah untuk sejumlah bidang yang disebut dalam konteks perkara PTSL Tangerang. Dalam pemberitaan, disebut bahwa Jimmy Lie dijerat terkait suap pengurusan 61 sertifikat tanah melalui program PTSL di wilayah tersebut.

Jaksa juga menggambarkan bahwa suap diberikan dalam perkara ini. Pada bagian lain dari informasi yang tersedia dalam teks pemberitaan, disebutkan nilai suap yang menjadi bagian dari dakwaan adalah Rp 1,2 miliar, dengan adanya pihak yang disebut menerima suap, yakni kades dan pegawai honorer BPN Tangerang.

Majelis hakim kemudian menilai kesesuaian perbuatan Jimmy Lie dengan dakwaan yang dipertimbangkan dalam putusan. Dengan dasar tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta sebagaimana tercantum dalam amar.

Langkah Hukum Setelah Putusan

Setelah pembacaan putusan pada 18 Juni 2026, proses hukum memasuki tahap lanjutan yang ditentukan oleh sikap para pihak. Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, yang berarti mereka akan menimbang kemungkinan menggunakan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Dengan demikian, vonis dua tahun penjara beserta denda Rp 50 juta menjadi keputusan yang saat ini ditetapkan pengadilan, sementara penentuan langkah berikutnya masih menunggu keputusan resmi para pihak dalam proses hukum selanjutnya.