Daerah

Kopdes Merah Putih Girimukti Lebak Disorot Karena Jauh dari Permukiman, Dinkop: Kuncinya Akses Logistik

×

Kopdes Merah Putih Girimukti Lebak Disorot Karena Jauh dari Permukiman, Dinkop: Kuncinya Akses Logistik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kopdes Merah Putih Girimukti Disorot Jauh dari Permukiman, Dinkop: Strategis Bukan Hanya di Pinggir Jalan

jurnalistik.co.id – Lebak, Banten, kini tengah disorot setelah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Girimukti dipersoalkan karena lokasinya dinilai jauh dari permukiman warga. Namun, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak menegaskan, KDMP tetap memenuhi kriteria strategis karena soal akses dan logistik.

KDMP berada di Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dan menjadi perbincangan di media sosial. Penyebab utama yang dikemukakan adalah jarak koperasi tersebut yang tidak berada di tengah kawasan permukiman.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, menyatakan lokasi KDMP Desa Girimukti tetap strategis meski terlihat jauh dari permukiman. Ia menekankan bahwa “strategis” tidak semata dimaknai sebagai letak di pinggir jalan raya.

Menurut Imam, pembangunan gedung KDMP di setiap desa menggunakan tiga syarat utama. Pertama, status lahan harus milik pemerintah. Kedua, luas minimalnya 1.000 meter persegi. Ketiga, lokasi harus berada pada titik yang disebut strategis.

Ia menjelaskan, pengertian strategis tidak cukup diukur dari akses pandangan atau kedekatan visual ke jalan utama. Imam menegaskan, kriteria strategis terkait kemampuan layanan koperasi menjangkau pengguna dan mendukung distribusi.

“Strategis itu bukan hanya di pinggir jalan. Yang utama adalah bisa diakses masyarakat dan bisa diakses kendaraan logistik,” kata Imam kepada Kompas.com di kantornya, Jumat (3/7/2026).

Dalam penjelasan lebih lanjut, akses logistik menjadi pertimbangan penting karena koperasi dirancang untuk melayani distribusi kebutuhan masyarakat. Imam menyebut contoh kebutuhan yang akan didistribusikan, yakni beras dari Bulog, elpiji dari Pertamina, hingga pupuk.

Ia menambahkan bahwa syarat akses juga harus memperhitungkan jenis kendaraan yang akan melakukan pengiriman. “Kalau ada pengiriman barang, mobil boks atau truk harus bisa masuk ke koperasi. Itu yang dimaksud strategis,” ujarnya.

Imam juga menanggapi pandangan bahwa lokasi KDMP terlihat berbeda karena tidak berada tepat di ruang permukiman. Ia menilai penilaian “tidak strategis” perlu dilihat dari fungsi layanan, bukan hanya dari bentuk lokasi yang tampak di permukaan.

“Kalau bicara tidak strategis, sebenarnya strategis karena masih bisa diakses masyarakat sebagai penerima layanan dan juga dapat diakses oleh mitra, walaupun memang lokasinya terlihat berbeda,” katanya.

Tantangan penyediaan lahan di tiap desa

Di luar pembahasan lokasi, Imam menilai persoalan ketersediaan lahan menjadi tantangan yang berbeda-beda di setiap desa. Ia menegaskan bahwa tidak semua desa memiliki tanah pemerintah yang memenuhi seluruh persyaratan pembangunan KDMP.

Menurutnya, ada desa yang tidak memiliki tanah bengkok. Ada pula desa yang luas lahannya kurang dari 1.000 meter persegi. Di beberapa tempat lain, tanah desa berada di kawasan sawah yang dilindungi sehingga tidak dapat digunakan untuk pembangunan koperasi.

Ia menyebut kondisi di lapangan bersifat dinamis karena ketersediaan lahan tidak selalu seragam. “Kondisi di lapangan dinamis. Ada desa yang sama sekali tidak punya tanah pemerintah, ada yang punya tetapi tidak memenuhi syarat,” ujar Imam.

Untuk menyiasati kondisi tersebut, Pemkab Lebak memfasilitasi opsi pemanfaatan lahan milik badan usaha yang berada di bawah pengelolaan negara. Imam menyebut contoh seperti Perhutani maupun PTPN, apabila lahan tersebut tersedia dan tetap memenuhi syarat.

“Kalau tersedia lahan Perhutani atau PTPN dan memenuhi syarat, itu bisa diajukan. Kami memfasilitasi prosesnya,” kata dia.

Dengan demikian, penetapan lokasi KDMP tidak berhenti pada jarak pandang terhadap permukiman. Penilaian strategis, menurut Imam, berangkat dari kemungkinan akses masyarakat penerima layanan sekaligus akses kendaraan logistik agar distribusi barang kebutuhan dapat berjalan.

Penegasan tersebut sekaligus menjawab sorotan yang muncul setelah pembangunan KDMP di Desa Girimukti menjadi perhatian publik. Foto lokasi KDMP di Desa Girimukti juga menunjukkan koperasi tersebut berada di area yang memunculkan persepsi jarak dari permukiman, meski pemerintah menilai fungsi dan aksesnya tetap memenuhi standar yang ditetapkan.

Imam menegaskan bahwa kriteria yang dipakai bertujuan memastikan keberlanjutan layanan koperasi ke depan. Jika proses distribusi tidak didukung oleh akses kendaraan pengiriman, maka fungsi KDMP sebagai penghubung kebutuhan masyarakat tidak akan optimal.

Karena itulah, meski tampak jauh, KDMP Desa Girimukti dipandang masih relevan untuk melayani kebutuhan yang disebut Imam, mulai dari beras dari Bulog, elpiji dari Pertamina, hingga pupuk. Pada akhirnya, “strategis” dalam penilaian dinas mengacu pada keterjangkauan pengguna dan kemampuan arus barang masuk ke koperasi.

Dengan latar tantangan penyediaan lahan yang tidak selalu sama di setiap desa, mekanisme pengajuan lahan alternatif juga menjadi bagian dari penataan agar KDMP tetap bisa dibangun sesuai syarat. Pemerintah daerah, menurut Imam, memfasilitasi proses tersebut agar kebutuhan koperasi dapat hadir meski kondisi tanah di lapangan tidak sepenuhnya ideal.