Hukum & Kriminal

Warga Jakbar Klaim Tak Memalsukan Sertifikat Tanah, Pelapor Disebut Sampai Sakit hingga Cuci Darah

×

Warga Jakbar Klaim Tak Memalsukan Sertifikat Tanah, Pelapor Disebut Sampai Sakit hingga Cuci Darah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Warga Jakbar Bantah Palsukan Sertifikat Tanah yang Bikin Pelapor Sakit hingga Cuci Darah

jurnalistik.co.id – Sutejo, warga Jakarta Barat, membantah tuduhan pemalsuan sertifikat tanah di Jalan Pasar Pagi, Roa Malaka, Tambora. Ia menegaskan, tuduhan tersebut diarahkan kepadanya terkait sengketa yang disebut berdampak pada pelapor hingga jatuh sakit.

Melalui kuasa hukumnya, Syaefullah Hamid, Sutejo menyatakan telah menguasai sebidang tanah tersebut sejak tahun 1979. Menurutnya, penguasaan itu kemudian juga diperkuat lewat putusan perkara perdata yang berakhir pada 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam penjelasan tertulis yang disampaikan kepada media pada Senin (29/6/2026), Syaefullah menyebut bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menjadi dasar Sutejo untuk mengupayakan penerbitan sertifikat baru atas namanya.

Syaefullah menjelaskan bahwa perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt Jo., lalu dilanjutkan dengan Putusan Nomor 727/PDT/2019/PT DKI Jo., dan Putusan Nomor 3132 K/Pdt/2020. Menurutnya, rangkaian putusan itu juga menegaskan kedudukan pelapor dalam sengketa.

“Justru berdasarkan Putusan tersebut, Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat selaku pihak pelapor merupakan pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Objek Tanah,” kata Syaefullah dalam keterangan tertulisnya.

Kuasa hukum Sutejo menilai, kesimpulan hukum dari putusan-putusan tersebut membuka jalan bagi Sutejo untuk melakukan penerbitan sertifikat baru. Ia mengaitkan langkah itu dengan riwayat penguasaan yang menurutnya berlangsung lama dan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan hunian tanah.

Syaefullah menyebut bahwa keluarga Sutejo telah menempati lokasi tersebut sejak lama. Ia menyampaikan bahwa penempatan itu berjalan di bawah pimpinan seorang pengusaha bernama Budi Gunawan.

Ia menambahkan, baru pada 2014 keluarga Sutejo mengetahui bahwa tanah tersebut pernah terdaftar sebagai Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan atas nama Josapat Naswar Winata Cs. Masa berlaku SHGB tersebut, menurut Syaefullah, sudah berakhir pada tahun 1980.

Dalam penuturan itu, Syaefullah memaparkan argumentasi bahwa selama Sutejo dan orang tuanya menghuni serta menggunakan tanah tersebut, tidak ada pihak yang menggugat atau mengganggu penguasaan mereka. Ia menyebut tidak ada gangguan dari Josapat Naswar Winata Cs maupun ahli warisnya.

Selain itu, kuasa hukum Sutejo mengatakan bahwa kondisi tersebut membuat penghunian dipandang diakui dan dibenarkan oleh masyarakat setempat. Ia menegaskan, keberlangsungan penggunaan lahan tanpa gangguan menjadi bagian dari kronologi yang hendak dijelaskan.

Selanjutnya, Syaefullah menyampaikan bahwa penguasaan atas tanah kemudian dialihkan kepada ahli waris pemilik asli yang disebut bernama Anton Gunawan. Peralihan itu, menurutnya, dilakukan setelah Sutejo mendapatkan dasar dari rangkaian proses hukum yang telah ditempuh.

Sengketa yang bermula dari klaim akta

Syaefullah menjelaskan, konflik yang terjadi berawal ketika Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat datang dan mengklaim bahwa mereka telah membeli tanah tersebut. Klaim itu, menurut kuasa hukum, merujuk pada Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 18 tertanggal 24 Maret 2015.

Akta tersebut, kata Syaefullah, dibuat oleh notaris Zainal Abidin. Dalam penjelasannya, kuasa hukum juga menyebut bahwa akta tersebut dinyatakan batal demi hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia menerangkan bahwa pada saat proses perkara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sutejo berstatus sebagai pihak Tergugat. Sementara Iwan dan Suryanda ditempatkan sebagai pihak Penggugat dalam sengketa tersebut.

Dengan demikian, Syaefullah menilai bahwa klaim pembelian yang menjadi dasar serangkaian tuntutan tidak dapat berdiri sendiri. Ia menempatkan putusan pengadilan sebagai fondasi yang menjelaskan posisi hukum para pihak di perkara.

Insiden di lapangan dan respons somasi

Kuasa hukum Sutejo kemudian memaparkan rangkaian kejadian di lapangan yang, menurutnya, terjadi pada Januari 2024. Pada waktu itu, sekelompok orang masuk ke area tanah dan merusak kunci pagar.

Setelah memasuki lokasi, mereka memasang papan nama bertuliskan “Lembaga Bantuan Hukum Galang Kemajuan Indonesia Kantor Cabang Jakarta” serta spanduk bertuliskan “Toko Akrilik Star Royal”. Syaefullah menilai tindakan pemasangan atribut tersebut sebagai bagian dari upaya yang menyertai klaim atas tanah.

Menanggapi situasi tersebut, Sutejo melayangkan somasi kepada kedua pemilik usaha yang disebut terkait dengan pemasangan papan nama dan spanduk. Langkah tersebut, menurut penjelasan kuasa hukum, dilakukan sebagai respons atas tindakan yang dianggap mengganggu.

Dalam keterangan tertulis itu, Syaefullah menyebut bahwa salah satu pihak yang dihubungi kemudian menjawab bahwa mereka menyewa lahan tersebut dari Iwan dan Suryanda. Ia memposisikan respons itu sebagai indikasi hubungan antara klaim terhadap tanah dan pihak yang menggunakan lokasi tersebut.

Rangkaian penjelasan ini, menurut Syaefullah, merupakan satu kesatuan kronologi yang hendak menepis tuduhan pemalsuan sertifikat tanah. Ia mengaitkan bantahan itu dengan riwayat penguasaan sejak 1979, dasar putusan perdata yang telah inkrah, hingga kejadian yang berlangsung pada awal 2024.

Dalam uraian akhirnya, kuasa hukum Sutejo menegaskan bahwa dalil-dalil yang menyasar kliennya tidak berdiri terpisah dari hasil putusan pengadilan. Ia juga menempatkan argumentasi terkait riwayat penggunaan tanah dan tidak adanya keberatan sejak lama sebagai bagian dari bantahan terhadap tuduhan yang dilontarkan.

Dengan demikian, Sutejo dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas tuduhan pemalsuan sertifikat tanah yang diarahkan padanya. Mereka menilai tuduhan tersebut bertentangan dengan pertimbangan putusan serta rangkaian fakta penguasaan dan penggunaan yang menurut mereka telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.