Hukum & Kriminal

Nyaris 1.000 Burung Liar Diselundupkan dalam Bagasi Bus ke Jakarta, Batal di Bakauheni

×

Nyaris 1.000 Burung Liar Diselundupkan dalam Bagasi Bus ke Jakarta, Batal di Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni

jurnalistik.co.id – Upaya penyelundupan nyaris 1.000 burung liar menuju Jakarta melalui bagasi bus akhirnya digagalkan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) malam, saat petugas menemukan sejumlah satwa disimpan dalam kardus dan keranjang plastik di ruang bagasi sebuah bus antarkota tujuan Jakarta.

Itno Itoyo, Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, menyebutkan, petugas mengamankan 977 ekor burung liar dari dalam bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO dengan rute Palembang-Kemayoran, Jakarta.

“Benar, total ada sekitar 977 ekor burung ilegal berhasil diamankan pada Kamis malam kemarin,” kata Itno saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).

Burung dipaketkan tanpa dokumen resmi

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik, serta satu kardus kecil yang di dalamnya terdapat ratusan burung liar.

Jenis satwa yang diamankan terdiri dari 612 ekor gelatik jawa, 120 ekor bentet kelabu, 187 ekor jalak kebo, 50 ekor merbah cerukcuk, dan delapan ekor tledekan gunung.

Itno menegaskan, seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam aturan yang berlaku.

“Seluruh burung tersebut diangkut tanpa Surat Keterangan Kesehatan Hewan maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sebagaimana dipersyaratkan,” ujarnya.

Pos KSDA bersama instansi pelabuhan

Pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan petugas Pos KSDA Pelabuhan Bakauheni yang bekerja sama dengan KSKP Bakauheni dan BKHIT Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni.

Dalam konteks penindakan, petugas memastikan proses pengangkutan satwa lintaswilayah tetap mengikuti ketentuan administrasi dan kesehatan hewan yang menjadi syarat pengiriman.

Meskipun dalam temuan tersebut tidak ditemukan satwa yang berstatus dilindungi, Itno menekankan bahwa pengangkutan satwa liar tanpa kelengkapan dokumen tetap merupakan pelanggaran hukum.

Ia menyoroti dua dampak yang dapat muncul dari praktik semacam ini, yakni ancaman terhadap kelestarian populasi satwa di habitat alaminya serta risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah.

“Setiap pengangkutan satwa liar wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen perizinan dan dokumen kesehatan hewan. Ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” katanya.

Sopir dan kondektur ikut diamankan

Selain mengamankan burung, petugas turut mengamankan sopir bus serta kondektur yang mengoperasikan kendaraan tersebut.

Sopir yang diperiksa adalah Feri Ariyansah (36), warga Sukarami, Palembang, sedangkan kondektur bernama Marta Wijaya (23), warga Kertapati, Palembang.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Selatan.

Dalam penanganan perkara, petugas menduga para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Bakauheni dinilai rawan sebagai jalur lintas pulau

Itno menambahkan keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan di jalur penyeberangan Bakauheni, yang kerap menjadi pintu keluar masuk berbagai komoditas dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

Pengawasan di titik strategis pelabuhan dinilai krusial untuk mencegah pengiriman satwa yang tidak mematuhi prosedur, terutama ketika satwa dipaketkan sedemikian rupa agar sulit terdeteksi.

Dalam imbauannya, BKSDA mengajak masyarakat tidak ikut terlibat dalam perburuan, perdagangan maupun pengangkutan satwa liar tanpa izin.

“BKSDA mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan, perdagangan maupun pengangkutan satwa liar tanpa izin. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia,” tutupnya.

Petugas kemudian menemukan satwa liar yang dipaketkan dalam kardus dan keranjang plastik di ruang bagasi, lalu mengamankan seluruh temuan tersebut sebagai bagian dari proses penindakan di lokasi pemeriksaan.

Dalam kasus ini, selain penyitaan satwa, petugas juga menegaskan pentingnya kepatuhan pada ketentuan dokumen administrasi dan kesehatan hewan saat pengangkutan lintaswilayah, karena praktik tanpa kelengkapan resmi berpotensi meningkatkan risiko terhadap kelestarian satwa sekaligus penyebaran penyakit antarwilayah.