jurnalistik.co.id – Polda Nusa Tenggara Barat membantah tuduhan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi yang sebelumnya dilaporkan ke aparat. Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Bripda MCG yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Anggota Bidang Informasi dan Teknologi (IT) Polda NTB berinisial MCG, yang disebut berusia 22 tahun, dinyatakan tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda NTB. Korban yang melapor berinisial PS dan disebut berusia 21 tahun.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Kasim, Bripda MCG menyatakan tidak pernah melakukan pemaksaan dalam hubungan yang dilaporkan. “Kami selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa klien kami membantah melakukan pemerkosaan terhadap pelapor, perempuan yang masih berstatus mahasiswi tersebut,” ujar Abdul Kasim pada Jumat (17/7/2026).
Menurut Abdul Kasim, inti bantahan kliennya adalah bahwa hubungan badan yang terjadi berlangsung atas kesepakatan. Pernyataan ini, kata dia, berbeda dengan narasi yang berkembang di pemberitaan yang menyebut adanya pemerkosaan.
Bantahan soal kesepakatan dan proses penyidikan
Abdul Kasim mengatakan ada “fakta yang selama ini belum terungkap” dalam proses penyidikan Ditres PPA-PPO Polda NTB. Ia menyebut pihak keluarga dan Bripda MCG sebelumnya menyembunyikan informasi yang tidak sempat dipaparkan selama penyidikan berjalan.
“Jadi, selama ini pihak keluarga dan Bripda MCG menyembunyikan fakta yang tidak pernah terungkap selama proses penyidikan, itu terkait dengan adanya kesepakatan antara Bripda MCG dengan pelapor untuk melakukan hubungan badan,” tutur Abdul Kasim.
Ia menilai, penyebutan “kesepakatan” itu menjadi elemen penting untuk menilai unsur pidana yang didakwakan. Abdul Kasim menegaskan bahwa pihaknya akan membawa bukti percakapan sebagai bagian dari pembuktian pada tahap lanjutan.
Bukti percakapan dan klaim adanya permintaan bayaran
Dalam keterangannya, Abdul Kasim menyebut fakta yang dimaksud berupa salinan percakapan antara Bripda MCG dan pelapor melalui pesan tertulis di aplikasi media sosial. Ia mengatakan percakapan tersebut menunjukkan adanya kesepakatan untuk melakukan hubungan badan.
“Dalam percakapan ini sudah ada kesepakatan pelapor untuk meminta bayaran, ada kata bayar dan lain sebagainya,” ucap Abdul Kasim.
Berita Terkait
Ia juga menyampaikan, dari pengakuan kliennya, pelapor meminta bayaran senilai Rp 500.000. Selain itu, Abdul Kasim menyebut pelapor juga meminta uang dikirim melalui transfer bank.
Abdul Kasim menambahkan, dalam percakapan itu pelapor beberapa kali mengirimkan foto tanpa busana kepada Bripda MCG menggunakan mode “sekali lihat”. Ia menggambarkan rangkaian pesan tersebut sebagai dasar untuk menunjukkan bahwa hubungan yang terjadi tidak didasari pemaksaan.
“Jadi, melalui fakta ini, kami akan hadirkan pada saat proses penyidikan lanjutan,” kata Abdul Kasim.
Isu kehamilan dan bantahan unsur tindak pidana
Abdul Kasim juga menyinggung isu yang saat ini beredar di ruang publik terkait kondisi pelapor. Menurutnya, isu yang menyebut pelapor hamil karena kliennya tidak benar.
“Jadi, isu yang saat ini beredar terkait dengan pemberitaan pemerkosaan dan pelapor ini hamil karena klien kami, dapat kami garis bawahi bahwa itu tidak benar dan itu salah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Abdul Kasim mengatakan pihaknya meyakini bukti yang akan diserahkan akan menunjukkan bahwa unsur tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi.
Dari sudut pandang kuasa hukum, penilaian unsur delik menjadi titik yang menentukan dalam proses perkara. Ia menyatakan bahwa perbedaan versi mengenai terjadinya hubungan—yakni pemaksaan atau kesepakatan—akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan lanjutan.
Hubungan disebut berlanjut dan dimulai pada Februari 2026
Selain membantah dakwaan, Abdul Kasim juga menyampaikan gambaran hubungan antara kliennya dan pelapor. Ia mengatakan, dari pengakuan kliennya, mereka menjalin hubungan serius setelah melakukan hubungan badan pada Februari 2026.
Dengan pernyataan itu, Abdul Kasim ingin menegaskan bahwa cerita kronologis yang disampaikan pihaknya berada pada koridor “kesepakatan” dan bukan tindakan yang disertai paksaan. Klaim tersebut sekaligus menjadi landasan argumentasi untuk menolak tuduhan pemerkosaan.
Saat perkara berjalan, keterangan kuasa hukum ini menjadi bagian dari respons terhadap dakwaan yang menempatkan Bripda MCG sebagai tersangka. Selanjutnya, proses penyidikan lanjutan diharapkan dapat menguji kesesuaian alat bukti yang disebutkan dengan konstruksi tindak pidana yang dipersangkakan.












