jurnalistik.co.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif 100 persen terhadap barang dari negara mana pun yang menerapkan pajak layanan digital (digital services tax/DST) bagi perusahaan-perusahaan asal AS.
Ancaman itu disampaikan Trump lewat unggahan di platform Truth Social pada Jumat (26/6/2026) waktu setempat, sebagaimana dikutip dari CNBC, dan kemudian ramai diberitakan pada Sabtu (27/6/2026).
Menurut Trump, tarif 100 persen tersebut akan tetap berlaku meski negara yang menjadi sasaran telah memiliki perjanjian perdagangan dengan AS.
Dalam unggahannya, Trump menulis: “TARIF ini akan menggantikan Perjanjian Perdagangan yang telah dibuat dengan Negara tersebut, baik yang telah dilaksanakan, ditandatangani, maupun belum,”.
Trump juga menegaskan tarif tersebut akan langsung diterapkan apabila negara-negara tersebut tetap melanjutkan rencana penerapan pajak layanan digital, dengan pernyataan “…akan segera diberlakukan,”.
Trump menilai kebijakan pajak layanan digital bersifat tidak adil karena secara khusus menargetkan perusahaan teknologi asal AS yang selama ini ia sebut berulang kali akan dibalas jika kebijakan tersebut diberlakukan.
Adapun pajak layanan digital umumnya dikenakan kepada perusahaan teknologi terbesar dunia dengan skala bisnis global, seperti Meta, Alphabet, dan Amazon, yang semuanya merupakan perusahaan asal AS.
Lebih dari selusin negara disebut telah menerapkan kebijakan pajak layanan digital. Dalam unggahan terbarunya, Trump secara khusus menyinggung sejumlah negara Eropa yang disebut sedang mempertimbangkan penerapan pajak tersebut.
Ancaman serupa juga pernah disampaikan Trump kepada Kanada. Ia mengancam akan menghentikan seluruh pembicaraan perdagangan dengan Kanada setelah negara itu mengusulkan penerapan pajak layanan digital.
Namun, menjelang kebijakan itu mulai berlaku, pemerintah Kanada akhirnya membatalkan rencana pengenaan pajak tersebut.
Meski Trump mengumumkan ancaman tarif 100 persen dan menyatakan kebijakan tersebut akan diterapkan segera, dasar hukum yang dapat digunakan untuk memberlakukan tarif global luas tersebut masih dipertanyakan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal (reciprocal tariffs) yang dirancang Trump untuk mengenakan tarif berbeda kepada hampir seluruh negara mitra dagang AS.
Mahkamah Agung memutuskan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada pemerintahan Trump untuk secara sepihak memberlakukan tarif global secara luas.
Setelah mengalami kekalahan di Mahkamah Agung, Trump kemudian mengumumkan bahwa ia telah menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen.
Perintah eksekutif tersebut disebut diterbitkan berdasarkan Section 122 of the Trade Act of 1974, dan tarif yang diberlakukan melalui ketentuan tersebut hanya dapat berlaku selama 150 hari.
Jika ingin diperpanjang, kebijakan itu harus memperoleh persetujuan dari Kongres AS.
Dalam pernyataan yang sama, Trump juga menyiratkan bahwa penerapan pajak layanan digital dipandang sebagai pemicu yang mengubah hubungan dagang dengan AS. Ia menekankan tarif 100 persen itu bukan sekadar respons teknis, melainkan perlakuan yang menurutnya “menggantikan” perjanjian perdagangan yang sudah ada antara pihak-pihak terkait.
Trump lantas menggambarkan kebijakan DST sebagai tindakan yang, menurut penilaiannya, sengaja mengarah pada perusahaan teknologi Amerika. Dengan demikian, langkah tarif yang ia janjikan dimaknai sebagai balasan atas keputusan negara-negara yang memilih melanjutkan atau tetap menerapkan rencana pajak layanan digital. Ia bahkan mencontohkan bahwa sejumlah perusahaan besar AS—yang beroperasi lintas negara—menjadi sasaran utama kebijakan tersebut.
Meski ancaman tarif dinyatakan akan segera diberlakukan, penerapan tarif global luas masih menghadapi pertanyaan landasan hukum. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan skema tarif resiprokal yang dirancang pemerintahan Trump karena menilai International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberi kewenangan untuk tindakan sepihak yang bersifat luas. Setelah itu, Trump mengarahkan kebijakan tarif baru melalui perintah eksekutif sebesar 10 persen yang, menurut ketentuan yang disebutkan, hanya berlaku 150 hari dan memerlukan persetujuan Kongres bila hendak diperpanjang.










