jurnalistik.co.id – Insiden truk bermuatan besi wiremesh yang terbalik di jalur flyover Tomang, Jakarta Barat, membuat muatan sekitar 30 ton berhamburan ke jalan arteri di bawahnya. Peristiwa itu kembali menjadi sorotan ketika DPRD DKI menilai pengawasan kendaraan angkutan berat di wilayah ibu kota masih lemah.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menilai kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya kontrol terhadap kendaraan yang melintas dengan beban besar. “Ini bukti masih lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat yang melintas di wilayah Ibu kota,” kata Kenneth, dikutip dari Antara, Kamis (25/6/2026).
Kenneth mengatakan penilaian tersebut muncul setelah kecelakaan yang menyebabkan kemacetan panjang dan berpotensi menimbulkan korban. Menurut dia, gangguan lalu lintas terjadi bersamaan dengan ancaman terhadap keselamatan pengguna jalan di kawasan padat aktivitas.
Dalam kesempatan itu, Kenneth meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan berat yang masuk dan beroperasi di Jakarta. Ia menekankan bahwa pemeriksaan tidak cukup berhenti pada tahap administratif, tetapi harus menghasilkan tindakan ketika ada pelanggaran.
“Teknologi pengawasan, kamera ETLE, penimbangan kendaraan, hingga pemeriksaan dokumen angkutan harus dioptimalkan agar kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat langsung ditindak,” kata Kenneth.
Selain itu, Kenneth juga menyoroti implementasi Pergub DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang yang dinilai belum berjalan konsisten. Ia memandang aturan yang telah ditetapkan perlu diterapkan lebih tegas agar pembatasan lalu lintas tidak hanya menjadi ketentuan tertulis.
Karena itu, Kenneth meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memperketat pengawasan serta menerapkan jam operasional kendaraan berat pada malam hari. Menurutnya, penyesuaian waktu operasional menjadi salah satu cara untuk menekan risiko kecelakaan sekaligus mengurangi potensi kemacetan.
Ia menyebut truk angkutan barang idealnya hanya melintas di Jakarta pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. “Aturan mengenai jam operasional dan lintasan kendaraan angkutan barang sudah dibuat bukan tanpa alasan, yakni untuk menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan di kawasan padat lalu lintas,” ujarnya.
Permintaan tersebut juga berangkat dari kondisi lapangan yang terlihat saat muatan besi jatuh dari flyover. Dampak kecelakaan tidak berhenti pada terganggunya arus kendaraan, melainkan juga terkait keselamatan karena besi wiremesh yang berhamburan dapat menutup akses jalan.
Menurut Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudarmo, kecelakaan terjadi di jalan layang Tomang tepatnya di depan kawasan Taman Anggrek. “Pagi ini truk muatan besi kurang lebih 30 ton dari tol Kebon Jeruk arah ke Tanjung Priok, tepatnya di jalan layang depan Taman Anggrek terguling hingga muatan tumpah,” kata Sudarmo saat dikonfirmasi, Rabu.
Sudarmo menjelaskan peristiwa berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB ketika truk melintas di atas flyover sambil membawa muatan besi wiremesh. Diduga tali pengikat atau penguat muatan putus sehingga besi tumpah ke sisi kiri jalan, membuat kendaraan kehilangan keseimbangan hingga akhirnya terguling.
“Diduga tali pengait atau penguatnya itu putus, kemudian muatan tumpah menutup jalur tol Kebon Jeruk arah Grogol dan Jalan arteri Tomang arah Grogol,” ujar Sudarmo. Akibatnya, sebagian besi jatuh ke bawah flyover dan menutup akses Jalan Letjen S. Parman arah Grogol.
Peristiwa tersebut sempat menyebabkan gangguan lalu lintas baik di ruas tol maupun di jalan arteri kawasan Tomang. Petugas gabungan kemudian melakukan evakuasi truk dan memindahkan material besi agar arus kendaraan dapat kembali normal.
Hingga beberapa waktu setelah kejadian, proses penanganan masih berjalan. Setelah DPRD DKI menyampaikan penilaian terkait lemahnya pengawasan, evaluasi yang diminta diarahkan pada penguatan sistem pemeriksaan, optimalisasi teknologi pengawasan, serta konsistensi penerapan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan yang ada.












