Hukum & Kriminal

Oknum Guru SD Diduga Cabuli Siswi, Ditahan Polisi di Anambas

×

Oknum Guru SD Diduga Cabuli Siswi, Ditahan Polisi di Anambas

Sebarkan artikel ini
Oknum Guru SD Ditahan Polisi Usai Diduga Cabuli Siswi di Anambas Regional 18 Juni 2026
Ilustrasi: Oknum Guru SD Ditahan Polisi Usai Diduga Cabuli Siswi di Anambas

jurnalistik.co.id – Kepolisian Resor Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, menangkap oknum guru sekolah dasar berinisial FD (28) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap siswinya. Terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, menjelaskan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan ditangani oleh pihak kepolisian. Bambang menyatakan, “Benar, terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres. Per hari ini, Kamis (18/6/2026), yang bersangkutan resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.

Menurut penjelasan yang disampaikan, penahanan dilakukan pada Kamis (18/6/2026). Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara yang sedang berjalan.

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali berdasarkan hasil penyelidikan. Polisi mencatat kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 23 Mei 2026, sedangkan kejadian kedua terjadi pada Senin, 1 Juni 2026.

Dua peristiwa itu diduga terjadi di lingkungan sekolah. Polisi juga menyebut bahwa modus yang digunakan pada masing-masing kejadian berbeda.

Setelah melakukan perbuatannya, terduga pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ancaman itu diduga membuat korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat.

Korban diketahui masih berusia 12 tahun. Kondisi tersebut menempatkan korban sebagai anak yang dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mulai merasa curiga terhadap perubahan perilaku dan kondisi psikologis korban. Perubahan itu kemudian mendorong ibu korban, NY (40), untuk mencari tahu penyebabnya.

Setelah mendapatkan informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Markas Polres Kepulauan Anambas pada Senin, 15 Juni. Langkah pelaporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan proses penanganan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa penanganan perkara akan dipercepat agar segera memasuki tahap penuntutan. Bambang mengatakan, “Saat ini kami tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Bambang.

Dalam proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian menegaskan akan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut diarahkan untuk memastikan tahapan penanganan perkara dilakukan secara tertib dan sesuai mekanisme hukum.

Jika dirunut dari rangkaian kejadian yang telah diselidiki, dugaan pelanggaran bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026, lalu berlanjut pada Senin, 1 Juni 2026. Setelah dua peristiwa tersebut, pihak keluarga kemudian mengamati perubahan yang mengarah pada keresahan korban, sehingga informasi yang didapat mendorong pelaporan ke kepolisian pada Senin, 15 Juni. Dari proses itulah penanganan perkara berjalan hingga berujung pada penahanan yang dilakukan pada Kamis, 18/6/2026.

Dalam penanganan perkara, kepolisian menyebut bahwa langkah yang ditempuh merupakan bagian dari tahapan yang sedang berjalan, termasuk pengamanan terhadap terduga pelaku dan pemeriksaan untuk kebutuhan proses hukum. Selain penahanan, penyusunan dan percepatan berkas menjadi fokus agar perkara segera masuk ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Atas dugaan perbuatan tersebut, FD disebut dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik juga menyampaikan bahwa ancaman pidana yang dihadapi terduga pelaku paling lama 15 tahun, dengan proses hukum diarahkan agar tahapan penanganan berlangsung tertib dan tidak menyimpang dari prosedur yang ditetapkan.

Polisi juga menekankan bahwa dalam setiap tahapan penanganan, perlindungan terhadap korban tetap menjadi pertimbangan utama. Korban yang masih berusia 12 tahun disebut mengalami tekanan psikologis akibat ancaman agar tidak menceritakan kejadian kepada siapa pun, sehingga perhatian khusus terhadap kondisi psikologis dan perlindungan anak menjadi bagian penting dalam proses perkara ini.