Hukum & Kriminal

Lima Kasus Pencabulan di Ponpes Jateng Terungkap, Sosiolog UIN Walisongo Soroti Kepatuhan pada Figur sebagai Celah Kekerasan Berulang

1
×

Lima Kasus Pencabulan di Ponpes Jateng Terungkap, Sosiolog UIN Walisongo Soroti Kepatuhan pada Figur sebagai Celah Kekerasan Berulang

Sebarkan artikel ini
Lima Kasus Pencabulan di Ponpes Jateng Terungkap, Sosiolog UIN Walisongo Soroti Kepatuhan pada Figur Jadi Celah Kekerasan Berulang Regional 12 Juni 2026
Ilustrasi: Lima Kasus Pencabulan di Ponpes Jateng Terungkap, Sosiolog UIN Walisongo Soroti Kepatuhan pada Figur Jadi Celah Kekerasan Berulang

jurnalistik.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang kembali mencuat di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dinilai tidak semata persoalan individu pelaku, melainkan terkait masalah sosial yang lebih mendasar. Sosiolog sekaligus pakar gender UIN Walisongo Semarang, Nur Hasyim, menilai kemunculan kasus berulang menunjukkan adanya problem pada pola relasi dan cara masyarakat memandang otoritas.

Kasus baru tersebut muncul di Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas di Demak dan di pesantren yang berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Temuan ini datang setelah sebelumnya juga diberitakan adanya kasus di Pati, Jepara, dan Kabupaten Pekalongan.

Menurut penjelasan yang disorot dalam pemberitaan, kekerasan terjadi di pondok pesantren yang belum berizin maupun yang sudah mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag). Dengan kata lain, adanya status perizinan tidak otomatis cukup untuk mencegah terjadinya kekerasan yang berulang di lingkungan lembaga tersebut.

Nur Hasyim menyoroti bahwa pola yang tampak dalam sejumlah kasus mengarah pada sesuatu yang bersifat sistemik dan struktural. Ia melihat keberulangan peristiwa kekerasan seksual di ruang pesantren sebagai indikasi adanya problem yang berakar pada tatanan sosial.

“Kalau melihat kasus kekerasan seksual yang berulang di ponpes, itu mengindikasikan ada problem sistem sosial atau struktur sosial,” kata Nur Hasyim saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis (11/6/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa pengulangan peristiwa bukan sekadar kebetulan, melainkan cerminan dari pola yang lebih luas dalam kehidupan sosial.

“Jadi bersifat sistemik karena ada pola yang bisa dilihat dari keberulangan peristiwa kekerasan seksual,” ujarnya. Dalam pandangan Nur Hasyim, pola tersebut terkait bagaimana otoritas dibangun dan bagaimana hubungan kuasa bekerja di lingkungan lembaga, termasuk dalam interaksi yang melibatkan figur pemimpin.

Nur Hasyim juga menilai salah satu faktor yang membuat lembaga seperti padepokan, majelis taklim, maupun pesantren bisa berkembang dan memperoleh kepercayaan besar dari masyarakat adalah karakter masyarakat yang masih paternalistik. Dalam masyarakat dengan kecenderungan seperti itu, figur tertentu ditempatkan sebagai sosok yang memiliki otoritas tinggi sehingga harus dihormati dan dipatuhi.

“Ketika ada orang yang dianggap memiliki otoritas, maka dia mendapatkan status dan kedudukan tertentu. Apalagi jika dianggap mampu mendidik dan menyediakan kebutuhan bagi orang lain, maka pengakuan masyarakat menjadi semakin besar,” ujarnya. Dari sini, Nur Hasyim melihat bagaimana pengaruh dan posisi figur pemimpin dapat menguat, sekaligus membentuk asumsi sosial yang lebih sulit dibantah.

Relasi semacam ini, menurut Nur Hasyim, dapat melahirkan hubungan patron-klien yang membuat masyarakat lebih sulit bersikap kritis terhadap tokoh yang dihormati. Akibatnya, legalitas lembaga kerap dikesampingkan, karena perhatian dan kepercayaan lebih diarahkan pada figur yang dinilai karismatik atau memiliki kewibawaan.

“Problemnya, dalam masyarakat paternalistik, kritisisme itu tidak hadir. Yang ada hanya kepatuhan kepada otoritas yang dianggap paling tinggi,” ungkapnya. Dalam kondisi seperti itu, Nur Hasyim menilai ruang untuk mempertanyakan dan menguji tindakan pihak yang berkuasa menjadi terbatas, sehingga potensi pelanggaran bisa lebih mudah berulang.

Ia juga menegaskan bahwa tak jarang kasus kekerasan sulit terungkap karena adanya pihak-pihak yang berusaha membela atau melindungi pelaku. Pada akhirnya, beragam faktor yang saling terkait—pola sistem sosial, relasi kuasa, dan sikap patronase—dapat menjelaskan mengapa kasus kekerasan seksual di ponpes terus muncul dari waktu ke waktu.

Dari penjelasan tersebut, kemunculan kasus berulang memberi sinyal bahwa yang bermasalah bukan hanya satu pelaku atau satu kejadian, melainkan cara tatanan di lingkungan pesantren dibentuk dan dijalankan dari waktu ke waktu. Ketika hubungan berjalan dengan logika ketaatan yang kuat, ruang untuk memeriksa ulang perilaku pihak berotoritas cenderung menyempit, sehingga celah untuk mencegah pelanggaran juga ikut mengecil. Karena itu, faktor legalitas lembaga, meski menjadi syarat administratif, belum tentu menyentuh aspek relasi kuasa yang berpotensi melanggengkan masalah.

Pada saat yang sama, Nur Hasyim menyoroti bahwa karakter masyarakat yang paternalistik dapat menumbuhkan kecenderungan patronase dalam relasi sosial. Dalam pola seperti ini, figur pemimpin sering dipandang sebagai pihak yang lebih layak dipercaya, bahkan ketika muncul tanda atau informasi tentang dugaan pelanggaran. Akibatnya, posisi korban atau pihak lain yang melihat peristiwa dengan kacamata berbeda menjadi lebih rentan tertekan, sementara upaya pembelaan terhadap pelaku membuat proses pengungkapan berjalan lebih sulit.

Dengan demikian, keberulangan kasus kekerasan seksual di ruang pesantren dapat dipahami sebagai rangkaian yang saling terhubung: pola relasi yang menguatkan otoritas tertentu, hubungan kuasa yang tidak memberi ruang kritik, serta kecenderungan perlindungan yang membuat informasi tidak segera terbuka. Perspektif ini menempatkan persoalan pada akar sistem sosial, bukan sekadar penyelesaian pada level individu.