Pendidikan

Wali Murid SDN 3 Plantataran Kendal Tolak Rencana Regrouping dengan SDN 2, Khawatir Psikologis Anak dan Isu Intimidasi

×

Wali Murid SDN 3 Plantataran Kendal Tolak Rencana Regrouping dengan SDN 2, Khawatir Psikologis Anak dan Isu Intimidasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Wali Murid SDN 3 Plantataran Kendal Tolak Rencana "Regrouping", Khawatirkan Psikologis Anak

jurnalistik.co.id – Kendal kembali mencuat dengan penolakan dari orangtua murid terhadap rencana penggabungan sekolah dasar di Kecamatan Kaliwungu Selatan. Sekitar 70 wali murid SDN 3 Plantataran menyampaikan keberatan atas wacana regrouping dengan SDN 2 Plantataran.

Penolakan tersebut disampaikan secara langsung di lingkungan sekolah pada Jumat (3/7/2026). Para orangtua membawa sejumlah poster berisi tuntutan agar rencana regrouping dibatalkan.

Wali murid menilai rencana itu berpotensi berdampak buruk bagi kondisi psikologis siswa. Selain itu, mereka khawatir identitas SDN 3 Plantataran yang selama ini dikenal berprestasi akan ikut hilang.

Penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan dihadiri berbagai pihak. Kepala desa Plantataran, perwakilan Dinas Pendidikan, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando, hadir untuk mendengarkan masukan.

Salah seorang wali murid, Ngatini, menyatakan penolakannya secara tegas. Ia menegaskan keinginannya agar SDN 2 dan SDN 3 Plantataran tetap berdiri sendiri-sendiri.

“Saya menolak regrouping . Saya ingin SDN 2 dan SDN 3 Plantataran berdiri sendiri-sendiri. Toh, keduanya tidak kekurangan siswa,” katanya.

Ngatini menilai penggabungan tidak perlu dilakukan karena jumlah siswa di kedua sekolah masih memadai. Kekhawatiran yang sama juga mengemuka dari wali murid lainnya terkait dampaknya terhadap kenyamanan belajar anak.

Wali murid lain, Saifudin, menilai kebijakan regrouping berpotensi memengaruhi rasa percaya diri siswa. Ia menghubungkannya dengan hilangnya nama besar SDN 3 Plantataran.

Saifudin juga meminta adanya klarifikasi dari pemerintah daerah. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa dugaan intimidasi muncul dalam proses sosialisasi rencana regrouping.

“Saya ingin ada klarifikasi. Sebab intimidasi itu, bisa meresahkan kami,” pintanya.

Ia menyebut dugaan intimidasi dilakukan oleh oknum Inspektorat Kabupaten Kendal saat sosialisasi rencana regrouping, sehingga orangtua meminta penjelasan yang terbuka. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut dapat mengganggu ketenangan wali murid dan siswa.

Kepala SDN 3 Plantataran, Fauzul Mubin, menjelaskan peran sekolah dalam agenda tersebut. Ia menyatakan pihak sekolah selama ini hanya memfasilitasi pertemuan tatap muka dengan wali murid.

Berdasarkan hasil forum yang digelar bersama para orangtua, mayoritas wali murid meminta rencana penggabungan sekolah dibatalkan. Fauzul menyampaikan bahwa aspirasi tersebut kemudian disalurkan kepada dinas terkait.

“Saya hanya menyampaikan aspirasi wali murid kepada dinas,” ujar Fauzul.

Menanggapi situasi di lapangan, Alfebian Yulando menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan mandat langsung dari Bupati Kendal. Ia menegaskan tujuan hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik.

“Kami ingin memastikan aspirasi para wali murid tersampaikan tanpa harus turun ke jalan. Mengenai penggabungan sekolah, itu menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Masukan dari masyarakat tentu akan menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan diambil,” kata Alfebian.

Alfebian menekankan bahwa masukan warga akan dipertimbangkan sebelum kebijakan ditetapkan. Ia juga menyatakan, proses pengambilan keputusan berada pada kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain mendengar aspirasi orangtua, pemerintah daerah juga memaparkan dasar pertimbangan rencana regrouping. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, menjelaskan kebijakan tersebut masih berada pada tahap kajian internal.

Ferinando menyebut rencana regrouping dilatarbelakangi sejumlah persoalan manajerial di sekolah. Di antaranya keterbatasan jumlah kepala sekolah definitif, banyaknya guru yang memasuki masa pensiun, serta terbatasnya kuota rekrutmen tenaga pendidik baru di wilayah Kendal.

“Hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai rencana penggabungan SDN 2 dan SDN 3 Plantataran. Pemerintah daerah masih akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari masyarakat sebelum menetapkan kebijakan,” sebutnya.

Dengan demikian, keberatan wali murid menjadi bagian dari masukan yang akan diperhitungkan dalam proses pertimbangan. Sampai ada keputusan final, wacana regrouping belum dipastikan akan berjalan, sementara kekhawatiran orangtua terkait psikologis siswa dan identitas sekolah terus disuarakan.