Hukum & Kriminal

Anom Widiyantoro Bantah Jual-Beli Jabatan di Pemalang Usai Kena OTT KPK

×

Anom Widiyantoro Bantah Jual-Beli Jabatan di Pemalang Usai Kena OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Bantah Ada Jual-Beli Jabatan Usai Kena OTT KPK

jurnalistik.co.id – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro membantah adanya praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Penolakan itu disampaikan Anom saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan rompi tahanan berwarna oranye pada Kamis (30/7/2026).

KPK menetapkan Anom sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah sejak Selasa (28/7/2026). Dalam proses tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2 miliar.

Anom kemudian ditahan bersama tiga tersangka lain yang juga disebut terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Anom menegaskan tidak ada praktik yang dituduhkan. Ia mengatakan, “Enggak ada,” kata Anom, dilansir dari Antara, Kamis.

Selain Anom, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga nama itu adalah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).

Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa tiga tersangka lain berasal dari unsur swasta dan pegawai KPK, dengan rincian peran yang berbeda.

Menurut Achmad Taufik Husein, “GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, LBS selaku pihak swasta sekaligus orang tua DIS, dan terakhir DIS selaku pegawai KPK atau Staf Administrasi KPK,” imbuh Taufik.

KPK kemudian menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026.

Dalam proses lanjutan penanganan perkara, KPK juga menyebut kasus yang menjerat Anom dibagi menjadi dua klaster. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perkara naik ke tahap penyidikan setelah ekspose atau gelar perkara.

Ia menyatakan, “Terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah pemerintah Kabupaten Pemalang , tadi malam KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan, dengan dua cluster perkara,” ujar Budi kepada Kompas.com, Kamis.

Budi menjelaskan, klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Anom terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Anom terkait dugaan pengurusan perkara.

KPK turut menegaskan bahwa penanganan perkara tetap dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk ketika kasus melibatkan pegawai internal lembaga antirasuah.

Dengan demikian, Anom beserta tiga tersangka lain kini menghadapi proses hukum di tahap penyidikan yang mengacu pada pembagian dua cluster perkara sesuai penjelasan KPK.

Secara kronologis, KPK memulai rangkaian operasi penangkapan pada Selasa (28/7/2026) melalui OTT yang disebut dilakukan di sejumlah daerah. Dari proses itu, lembaga antirasuah menetapkan Anom sebagai tersangka, lalu sejumlah barang bukti juga disita, termasuk uang tunai dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.

Setelah status tersangka ditetapkan, Anom kemudian menjalani penahanan bersama tiga tersangka lain. Ketiga nama yang ditetapkan KPK itu berasal dari unsur swasta maupun pegawai internal, dengan penjelasan peran yang berbeda: Mohamad Haris alias Gus Haris dan Lilik Budi Suprianto disebut terkait pihak swasta, sementara DIS disebut berstatus pegawai KPK atau Staf Administrasi KPK.

KPK juga merinci penanganan perkara ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang disebut dilakukan Anom terhadap jajaran di bawahnya sekaligus pihak swasta. Klaster kedua menyasar dugaan pemerasan yang disebut dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Anom terkait dugaan pengurusan perkara.

Masuknya perkara ke tahap penyidikan dijelaskan setelah KPK melakukan ekspose atau gelar perkara. Dalam penjelasan lanjutan, KPK menegaskan proses penanganan tetap mengutamakan sikap objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk ketika perkara melibatkan pegawai internal lembaga. Dengan demikian, Anom bersama ketiga tersangka lain kini berada dalam tahap penyidikan sesuai pembagian dua klaster tersebut.