Hukum & Kriminal

Sebelum OTT KPK, Ombudsman Jateng Soroti Noor Faizah Maenofie Jadi Dewas RSUD Pemalang

×

Sebelum OTT KPK, Ombudsman Jateng Soroti Noor Faizah Maenofie Jadi Dewas RSUD Pemalang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Sebelum OTT KPK, Ombudsman Sudah Soroti Istri Bupati Pemalang Jadi Dewas RSUD

jurnalistik.co.id – Ombudsman Jawa Tengah menegaskan telah menemukan indikasi maladministrasi di Pemkab Pemalang jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Dalam penelusurannya, Ombudsman menyoroti salah satu bagian dari tata kelola di lingkungan Pemalang, yakni pengangkatan Noor Faizah Maenofie yang merupakan istri bupati, menjadi Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Pemalang.

Menurut Ombudsman, pengangkatan tersebut dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Penilaian itu menjadi salah satu alasan mengapa laporan yang masuk diperlakukan sebagai perhatian khusus dalam pengawasan pelayanan publik.

Pengangkatan istri bupati masuk dalam perhatian pengawasan

Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, laporan terkait pengangkatan Noor Faizah Maenofie sebagai Dewas RSUD Pemalang diterima pada 2026. Ia menyebut Ombudsman sebelumnya sudah memberikan sinyal bahwa kebijakan itu mengandung unsur maladministrasi.

Farida menilai maladministrasi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat menjadi pintu menuju penyimpangan yang lebih serius. Ia menyatakan, “Laporan itu masuk 2026, kami telah memberikan sinyal bahwa itu maladministrasi dan maladministrasi merupakan pintu terjadinya korupsi,” kata Farida.

Dalam penjelasannya, Farida menyebut pengangkatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah ke posisi pengawasan rumah sakit milik pemerintah daerah mengandung kerentanan konflik kepentingan. Karena itu, Ombudsman menjadikan laporan tersebut sebagai salah satu bahan pengawasan atas penyelenggaraan layanan publik di Kabupaten Pemalang.

Ombudsman, menurut Farida, tidak memandang laporan semacam ini secara terpisah dari tata kelola layanan. Ia menempatkannya dalam rangka memastikan penyelenggaraan pelayanan dasar berjalan sesuai prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan lain juga berkaitan layanan dasar

Selain menyoroti Dewan Pengawas RSUD Pemalang, Ombudsman juga menerima sejumlah laporan lain yang berkaitan dengan pelayanan dasar di Pemalang. Farida menyebut laporan-laporan itu mencakup sektor pendidikan, kesehatan, serta dinas sosial.

Ia menegaskan bahwa laporan-laporan tersebut juga masuk pada tahun 2026. Dengan demikian, perhatian Ombudsman tidak hanya berhenti pada satu isu, melainkan meluas ke pola layanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Farida menambahkan, Kabupaten Pemalang tercatat berada di peringkat ke-12 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman. Informasi peringkat tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya beragam persoalan tata kelola yang sampai ke perhatian pengawas.

“Laporan itu masuk 2026, kami telah memberikan sinyal bahwa itu maladministrasi dan maladministrasi merupakan pintu terjadinya korupsi,” kembali menjadi penegasan Farida mengenai pentingnya merespons temuan pengawasan sejak awal.

Maladministrasi disebut sebagai early warning system

Farida memandang laporan maladministrasi dari masyarakat seharusnya berfungsi sebagai early warning system bagi kepala daerah. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan ada pembenahan sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Namun, ia juga menilai tidak semua kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi maupun masukan yang diberikan Ombudsman. Menurutnya, pengabaian terhadap sinyal perbaikan bisa membuat potensi masalah berulang pada area lain tata kelola pemerintahan.

Lebih lanjut, Farida menyinggung pola yang pernah terjadi ketika sejumlah bupati di Jawa Tengah kemudian ditangkap KPK. Ia menyatakan pengalaman itu memperlihatkan kaitan antara isu maladministrasi yang lebih dulu terpapar dalam laporan masyarakat dengan persoalan hukum di tahap berikutnya.

Farida menuturkan, “Lima bupati yang kena OTT KPK semuanya pernah dilaporkan soal maladministrasi seperti pendidikan, infrastruktur,” kata Farida. Pernyataan tersebut menekankan bahwa isu layanan dan pengelolaan anggaran sebelumnya sudah menjadi bagian dari pengawasan.

Dalam konteks Pemalang, Ombudsman menekankan bahwa sorotan terhadap pengangkatan Dewan Pengawas RSUD bukan berdiri sendiri. Indikasi maladministrasi yang ditemukan, bersama laporan pada sektor pelayanan dasar lain, diposisikan sebagai penguat pengawasan terhadap tata kelola di daerah.

Dengan mempertimbangkan rangkaian laporan yang diterima pada 2026, Ombudsman berharap sinyal pengawasan dapat segera dibaca oleh pemerintah daerah. Tujuannya agar pembenahan dilakukan lebih cepat, sehingga pelayanan publik tetap berada dalam koridor yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.