jurnalistik.co.id – DPC PDI Perjuangan Kota Semarang mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan istri seorang anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDIP berinisial YY. Aduan itu berkaitan dengan dugaan YY mendatangi tempat pijat plus-plus di Semarang.
Menurut pihak partai, penanganan dilakukan melalui mekanisme internal di Bidang Kehormatan setelah DPC menerima aduan resmi. Partai menegaskan langkah tersebut tidak semata-mata merespons informasi yang beredar di media sosial.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kota Semarang, Anggoro Mardi Husodo atau Yoyok Mardijo, menyampaikan bahwa laporan resmi menjadi dasar partai menjalankan proses pemeriksaan. Ia menilai persoalan ini harus ditangani secara formal karena ada keterangan yang disampaikan langsung oleh pihak keluarga.
“Masalah ini bukan karena di sosial media yang berkembang saja, tapi karena ada laporan resmi dari istri yang bersangkutan. Sehingga, itu harus disikapi oleh DPC PDIP Kota Semarang,” kata Yoyok, dalam penjelasan yang disampaikan setelah aduan diterima.
Yoyok menjelaskan bahwa dalam laporan yang masuk juga terdapat lampiran pemberitaan yang sempat viral di media sosial. Pihaknya menyebut informasi tersebut membawa nama PDIP, sehingga partai berkewajiban menjaga kehormatan organisasi.
“Di dalam laporan tersebut ada pemberitaan di sosial media yang membawa nama PDIP, sehingga DPC PDIP melalui Bidang Kehormatan harus menjaga marwah kehormatan partai,” ujarnya. “Partai harus mempertanggungjawabkan kinerjanya dan kehormatannya di depan konstituen dan masyarakat,” lanjut Yoyok.
Dalam tahap pemeriksaan, Bidang Kehormatan terlebih dahulu meminta keterangan dari YY. Setelah itu, istri YY yang berinisial D memenuhi panggilan klarifikasi pada Rabu (1/7/2026).
Usai memberikan penjelasan, D memilih tidak mengungkap isi laporannya kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa kedatangannya berkaitan dengan proses klarifikasi internal.
“Hanya klarifikasi saja,” kata D.
Selain mengikuti proses klarifikasi, D juga menyampaikan apresiasi kepada DPC PDIP Kota Semarang yang menerima sekaligus menindaklanjuti aduan yang diajukannya bersama keluarga. Sikap itu disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan tahapan pemeriksaan yang berjalan di internal partai.
Yoyok menambahkan bahwa seluruh hasil pemeriksaan nantinya disampaikan kepada Ketua DPC PDIP Kota Semarang sebagai bahan untuk menentukan tindak lanjut. Mekanisme berikutnya, kata dia, ditentukan berdasarkan pertimbangan sesuai aturan internal.
“Langkah selanjutnya nanti Ketua DPC yang akan memutuskan apakah kasus ini cukup diselesaikan di tingkat cabang atau harus diajukan ke tingkat pusat,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keputusan mengenai sanksi berada pada wewenang struktur tertinggi partai sesuai ketentuan yang berlaku. “Sesuai aturan internal PDI Perjuangan , keputusan sanksi sepenuhnya berada di bawah wewenang DPP PDIP,” ujarnya.
Dalam penjelasan yang disampaikan, Yoyok menegaskan bahwa alur penanganan yang ditempuh partai berjalan berangkat dari aduan yang telah diverifikasi sebagai laporan resmi. Dari situ, proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang agar setiap langkah memiliki pijakan administrasi dan ketentuan internal.
Ia juga menyampaikan bahwa materi yang dimuat dalam aduan memuat rujukan pemberitaan yang sempat beredar luas di media sosial. Karena memuat nama dan keterkaitan dengan PDIP, pihak partai menilai isu tersebut perlu ditangani dengan kehati-hatian agar kehormatan organisasi tetap terjaga dan tidak menimbulkan mispersepsi di tengah masyarakat.
Berkenaan dengan pemeriksaan, Bidang Kehormatan terlebih dahulu melakukan pendalaman dengan memanggil YY untuk memberikan keterangan. Setelahnya, panggilan klarifikasi juga diberikan kepada pihak keluarga, yaitu D, yang hadir memenuhi proses pada Rabu (1/7/2026) sesuai jadwal yang ditetapkan dalam rangkaian pemeriksaan internal.
Usai proses klarifikasi, D memilih untuk tidak membuka isi laporannya kepada wartawan dan hanya menyatakan bahwa kedatangannya merupakan bagian dari tahapan penyelesaian di lingkungan partai. Setelah seluruh keterangan terkumpul, hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada Ketua DPC sebagai dasar pengambilan keputusan, termasuk menentukan apakah penyelesaian cukup di tingkat cabang atau perlu diteruskan ke tingkat lebih tinggi.












