jurnalistik.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Lita alias Litao atau LL, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara kematian seorang remaja bernama Wiro (17). Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (30/6/2026).
Vonis yang diterima LL lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara. Putusan ini lantas memunculkan kekecewaan dari keluarga korban.
Kekecewaan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan. Ia mengatakan, keluarga merasa hukuman yang diputuskan tidak sebanding dengan nyawa yang hilang serta beban yang harus ditanggung korban dan keluarganya.
Vonis dinilai tak sepadan dengan kehilangan nyawa
Sofyan menyatakan bahwa vonis 1 tahun 6 bulan tidak mencerminkan beratnya perbuatan pelaku. Ia menilai, hilangnya nyawa seseorang mestinya dipandang dengan ukuran keadilan yang lebih tepat.
“Kami sangat kecewa. Vonis ini tidak mencerminkan beratnya perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa seseorang. Apakah nyawa manusia sebegitu tidak berharganya di mata hukum?” kata Sofyan, sebagaimana diberitakan.
Sofyan menambahkan, kehilangan seorang anak yang menjadi kebanggaan keluarga merupakan luka yang tidak dapat diukur. Karena itu, keluarga korban berharap hukuman yang dijatuhkan mampu memberi efek jera dan setimpal dengan akibat yang ditimbulkan.
Menurut pihak keluarga, pidana 1,5 tahun penjara tidak sebanding dengan duka yang harus ditanggung orangtua korban sepanjang hidupnya. Ia menilai, ukuran kesalahan dan konsekuensi yang dialami korban dan keluarganya mestinya tercermin dalam lamanya masa penahanan.
Riwayat buron menjadi perhatian keluarga korban
Pihak keluarga korban juga menyoroti riwayat hukum terdakwa sebelum menjalani proses persidangan. Sofyan menjelaskan, LL sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Ia menyebut fakta bahwa terdakwa melarikan diri dan menjadi buron selama bertahun-tahun seharusnya dipertimbangkan sebagai faktor yang memberatkan. Dalam penilaiannya, ketidakpatuhan terdakwa seharusnya tidak justru berujung pada vonis yang rendah.
“Fakta bahwa terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi buron selama bertahun-tahun seharusnya menjadi poin pemberat bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman,” imbuh Sofyan.
Sofyan juga menegaskan bahwa perilaku tidak kooperatif selama masa buron dinilai semestinya memperberat hukuman. Ia menuturkan, sikap tersebut seharusnya tidak menjadi pertimbangan yang meringankan.
“Semestinya, perilaku tidak kooperatif tersebut justru memperberat hukuman, bukan malah menjadi pertimbangan yang meringankan atau memicu vonis rendah,” tuturnya.
Dalam perkara ini, LL diketahui sempat buron selama sebelas tahun sebelum keberadaannya terdeteksi pada 2025. Keterangan mengenai masa buron tersebut kemudian menjadi sorotan keluarga korban karena dinilai berkaitan langsung dengan pertimbangan hakim saat menjatuhkan sanksi.
Dengan demikian, vonis 1 tahun 6 bulan yang dibacakan pada 30/6/2026 tidak hanya memicu penilaian keluarga korban soal rasa keadilan, tetapi juga memunculkan keberatan terhadap pertimbangan hukuman yang dinilai tidak mencerminkan aspek keseriusan perbuatan serta riwayat buron terdakwa.
Bagi pihak keluarga, putusan ini bukan sekadar angka masa penjara, melainkan cerminan bagaimana hukum menilai nilai nyawa dan tanggung jawab pelaku. Mereka menilai, dampak dari perbuatan tersebut tidak berhenti setelah sidang, tetapi terus membekas melalui duka serta beban yang harus ditanggung orangtua korban.
Dalam pandangan kuasa hukum, ketika hakim mempertimbangkan berat-ringannya sanksi, faktor kesengajaan dan sikap terdakwa selama proses berjalan semestinya mendapat bobot yang memadai. Karena itu, keluarga menilai hukuman yang jatuh belum menjawab rasa keadilan yang muncul akibat hilangnya nyawa Wiro.
Selain itu, riwayat LL yang sempat berada dalam status DPO dan menjadi buron selama bertahun-tahun dinilai tidak seharusnya “dibaca ringan”. Keterangan mengenai masa buron yang disebut terkait hingga terdeteksi pada 2025 kembali menjadi sorotan karena dinilai berkaitan langsung dengan pertimbangan saat menjatuhkan vonis pada 30/6/2026.












