jurnalistik.co.id – Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, menyampaikan hasil investigasi internal terkait penanganan sang dokter selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sebelum meninggal dunia.
Pernyataan itu disampaikan melalui paman dr. Icha, Fabianus Banase, yang mengatakan pihak keluarga menemukan sejumlah hal yang mereka nilai menunjukkan lemahnya penanganan rumah sakit terhadap keponakannya, baik dari aspek pelayanan medis maupun pendampingan.
“Hasil investigasi tim keluarga menemukan beberapa hal yang menjadi perhatian kami,” kata Fabianus kepada Kompas.com pada Kamis (2/7/2026).
Temuan yang dipersoalkan keluarga
Fabianus menjelaskan, temuan pertama yang menjadi perhatian keluarga adalah cara rumah sakit menempatkan dr. Icha. Menurutnya, dr. Icha dirawat bersama pasien umum, padahal kondisi kejiwaannya saat itu membutuhkan penanganan khusus.
Keluarga juga menilai tidak ada fasilitas isolasi yang disediakan selama dr. Icha menjalani perawatan. Fabianus menyebut, “Kemudian, tidak ada pendampingan selama proses pemeriksaan kejiwaan terhadap anak kami,” ungkapnya.
Dalam penjelasannya, Fabianus turut menyoroti ketiadaan pendampingan pada proses pemeriksaan kejiwaan. Ia menyatakan bahwa keluarga tidak menerima pendampingan dalam proses pemeriksaan tersebut.
Selain itu, Fabianus juga mengungkap adanya keberatan keluarga terkait aspek hukum. Ia menyebut tidak ada pendampingan hukum untuk dr. Icha selama perawatan berlangsung.
Keluarga kemudian mengaitkan temuan tersebut dengan prosedur pelaporan. Fabianus mengatakan pihak Rumah Sakit Leona Kefamenanu tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah daerah atau bupati dalam waktu 1×24 jam sebagaimana yang mereka yakini seharusnya dilakukan.
“Pihak Rumah Sakit Leona Kefamenanu juga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah daerah atau bupati dalam waktu 1×24 jam sebagaimana yang menurut kami seharusnya dilakukan,” ujarnya.
Poin lain yang disoroti keluarga berkaitan dengan pengamanan, khususnya ketersediaan dan kelayakan kamera pengawas (CCTV). Fabianus mengatakan, hasil investigasi keluarga menilai fasilitas vital seperti CCTV tidak memenuhi standar.
“Fasilitas vital seperti CCTV juga tidak sesuai standar,” katanya.
Tidak menuntut permintaan maaf, tetapi mempertanyakan klarifikasi
Meski menyebut adanya berbagai kejanggalan, Fabianus menegaskan keluarga tidak secara khusus menuntut permintaan maaf dari pihak rumah sakit. Ia menyampaikan bahwa pihak Leona hadir saat acara pemakaman, mengirim karangan bunga, serta mengirim ambulans saat pemakaman.
“Untuk minta maaf sih tidak. Mereka hadir di acara pemakaman, mengirim karangan bunga, lalu mengirim ambulans saat pemakaman. Sebenarnya sempat kami tolak, tetapi karena pihak Leona datang sendiri, akhirnya kami terima,” ujarnya.
Namun, Fabianus menyayangkan sikap manajemen RS Leona yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi kepada publik melalui konferensi pers. Menurutnya, Bupati TTU sebelumnya telah meminta agar pihak rumah sakit menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
Fabianus kemudian menyatakan bahwa yang terjadi justru berbeda dari permintaan tersebut. Ia mengatakan ada dokter dari RS Leona yang memberikan penjelasan melalui media sosial.
“Permintaan bupati itu kan RS Leona harus konferensi pers. Tapi yang terjadi justru ada dokter dari Leona yang memberikan klarifikasi melalui media sosial. Itu yang sangat kami sayangkan,” katanya.
Dengan sejumlah temuan yang mereka himpun, keluarga berharap adanya kejelasan proses penanganan yang dialami dr. Icha selama perawatan, sekaligus tanggapan resmi dari pihak rumah sakit terkait hal-hal yang dipersoalkan.
Keluarga menilai rangkaian temuan yang mereka kumpulkan tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dengan standar pelayanan serta pendampingan selama dr. Icha menjalani perawatan di Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Karena itu, mereka berharap ada penjelasan yang menjawab bagaimana proses penanganan dan pemeriksaan kejiwaan dilakukan.
Selain persoalan pelayanan, keluarga juga mempertanyakan kewajiban pelaporan yang, menurut penilaian mereka, tidak dilakukan dalam waktu 1×24 jam kepada pemerintah daerah atau bupati. Mereka menyebut hal tersebut penting untuk memastikan respons dan tindak lanjut berjalan sesuai prosedur, termasuk terkait tersedianya fasilitas pengawasan seperti CCTV.
Di sisi komunikasi publik, Fabianus menegaskan keluarga mengharapkan adanya penjelasan resmi yang dapat diakses masyarakat. Menurutnya, Bupati TTU sebelumnya meminta konferensi pers, namun yang muncul justru klarifikasi melalui media sosial dari dokter RS Leona. Keluarga pun berharap klarifikasi itu disampaikan secara terbuka melalui mekanisme yang diminta.












