Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Kebayoran Baru Masih di Bawah Umur, Berstatus ABH

0
×

Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Kebayoran Baru Masih di Bawah Umur, Berstatus ABH

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pembunuh Wanita di Kamar Hotel Kebayoran Jaksel Masih di Bawah Umur, Kini Berstatus ABH

jurnalistik.co.id – Polisi mengungkap bahwa pelaku pembunuhan perempuan berinisial L di kamar hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata masih berstatus anak. Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga belum membuka identitas terduga pelaku ke publik karena yang bersangkutan masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

JAKARTA — Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto seusai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026). Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski pelaku masih di bawah umur.

“Nah, memang ini (tersangka) adalah anak berhadapan dengan hukum. Yang bersangkutan masih berstatus anak,” ungkap Budi kepada wartawan, Selasa.

Karena statusnya sebagai ABH, polisi tidak dapat mengungkap identitas tersangka kepada publik. Meski begitu, Budi memastikan penanganan perkara ini tidak berhenti hanya karena pelaku masih anak, melainkan terus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, kepolisian juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan hak-hak tersangka sebagai anak tetap terpenuhi selama menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

“Ini terkait anak, termasuk bukan proses hukum saja, tetapi ada juga sisi pendampingan terhadap psikologis anak yang berhadapan dengan hukum,” tegas Budi.

Di sisi lain, penyidik masih mendalami motif pembunuhan tersebut sekaligus hubungan antara korban dan ABH. Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, polisi menemukan adanya barang milik korban yang diduga dibawa oleh pelaku.

“Ada informasi awal yang bersangkutan ingin mengambil barang dari si korban. Ada beberapa handphone dan barang-barang lain, tapi ini masih didalami,” kata Budi.

Polisi belum memastikan apakah motif pengambilan barang itu berkaitan langsung dengan pembunuhan. Namun, temuan awal tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang sedang ditelusuri penyidik untuk mengurai peristiwa yang terjadi di hotel tersebut.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial L (26) ditemukan tak bernyawa dengan luka di kepala di salah satu hotel di Kebayoran Baru pada Jumat (29/5/2026) siang. Saat itu, polisi masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab luka yang terlihat secara kasat mata.

“Secara kasat mata ada luka di kepala. Tapi belum tahu (karena apa). Karena kami masih menunggu juga hasil visum,” kata Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma saat dikonfirmasi, Jumat.

Penelusuran polisi kemudian bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Setelah penangkapan, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dua hal sekaligus, yakni usia pelaku yang masih di bawah umur dan dugaan keterkaitan barang-barang pribadi korban dengan peristiwa pembunuhan. Namun sampai saat ini, kepolisian masih menahan diri untuk menyimpulkan motif utama sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Dengan berjalannya penyidikan, polisi tetap berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak anak. Sementara itu, publik masih menunggu jawaban lengkap mengenai hubungan korban dan ABH, alasan pelaku berada di lokasi kejadian, serta bagaimana peristiwa itu berujung pada kematian L di kamar hotel tersebut.

Di tahap ini, fokus penyidik tampaknya masih tertuju pada penyusunan rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari keberadaan korban dan pelaku di hotel, dugaan barang yang sempat dibawa, hingga kaitan semua temuan itu dengan dugaan pembunuhan. Karena pelakunya masih berstatus anak, setiap langkah pemeriksaan juga harus berjalan dengan memperhatikan aturan khusus yang melekat pada ABH.

Artinya, proses penanganan perkara ini tidak hanya soal mengungkap pelaku dan motif, tetapi juga memastikan seluruh prosedur tetap sejalan dengan perlindungan anak. Selama bukti dan keterangan saksi terus dikumpulkan, polisi masih berhati-hati dalam membuka detail yang belum terverifikasi agar kesimpulan akhir tidak melampaui hasil penyidikan yang sedang berjalan.