Hukum & Kriminal

Konflik Dua Desa di Flores Timur, Pemkab Diminta Tuntaskan Lewat Pendekatan Historis

×

Konflik Dua Desa di Flores Timur, Pemkab Diminta Tuntaskan Lewat Pendekatan Historis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Konflik Warga 2 Desa di Flores Timur, Pemkab Harusnya Selesaikan dengan Pendekatan Historis

jurnalistik.co.id – Konflik antarwarga dua desa di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT, dinilai belum menemukan jalan keluar yang benar. Praktisi komunikasi dan masalah sosial, Alvin Lamaberaf, menilai pemerintah daerah seharusnya menangani persoalan ini dengan pendekatan yang berakar pada sejarah pemilikan tanah adat.

Alvin menyebut konflik terjadi antara warga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak. Menurut dia, selama ini upaya pemerintah lebih banyak mengandalkan aparat keamanan dengan pendekatan represif, tetapi cara tersebut tidak menjawab inti masalah.

“Harusnya Pemda Flores Timur menduduki persoalan ini secara benar dengan melahirkan sebuah konsensus yakni pengakuan siapa sebenarnya pemilik tanah adat tersebut, sesuai dengan history adat. Ini yang tidak dilakukan pemerintah, yang kemudian menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Alvin kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2026).

Alvin juga meminta agar pemerintah tidak bersikap abu-abu dalam merespons sengketa yang dipersoalkan warga. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya berada di tengah dan memprioritaskan keadilan sosial untuk masyarakatnya.

“Damai boleh-boleh saja, tapi yang terpenting adalah pengakuan tanah yang diributkan itu milik siapa secara historis,” ungkapnya.

Dalam pandangannya, pendekatan yang hanya mengutamakan penertiban di permukaan berpotensi membuat akar persoalan tetap tidak terselesaikan. Alvin mengaitkan kewajiban penanganan konflik dengan ketentuan hukum yang mengatur penanganan konflik sosial.

“Apalagi, Alvin menyebut, di dalam Undang-Udang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial sudah mempertegas kewenangan pemerintah,” kata Alvin. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan penanganan secara terencana, terpadu, dan terukur, bukan sebatas tindakan represif.

Ia pun mengingatkan agar pemerintah daerah segera memperbaiki cara pandang dan penyelesaian konflik. “Saya minta pemda harus lebih cerdas melihat dan menyelesaikan konflik Adonara, sebelum perang berlanjut dan semakin banyak korban,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Flores Timur, Ignas Boli Uran, menyampaikan bahwa upaya damai sebenarnya sudah difasilitasi sebelum bentrokan fisik terjadi. Ia menjelaskan, jauh sebelum kejadian pada Jumat, 17 Maret 2026, pihak pemerintah daerah telah memfasilitasi berbagai upaya untuk mempertemukan kedua belah pihak.

Ignas menyebut bupati turun langsung ke kedua desa, serta ada pertemuan di kantor bupati. Setelah itu, pemerintah mencoba membangun mediasi, namun kesepakatan yang sempat dibangun tidak bertahan lama.

“Bupati turun di kedua desa masing-masing dan pertemuan di kantor bupati. Setelah itu kita coba membangun mediasi,” ujar Ignas.

Menurut Ignas, kesepakatan di atas meja tersebut kemudian tidak lama mereda. Hanya berselang dua bulan, bentrokan fisik kembali pecah pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Ignas menjelaskan bahwa ketika mendengar kabar bentrokan kembali bergejolak pada Mei lalu, jajaran pemerintah daerah langsung turun ke masing-masing desa. Di lapangan, petugas meminta agar seluruh persoalan diselesaikan secara damai tanpa kekerasan.

“Kita pergi minta komitmen damainya, tapi belum tanda tangan, Lewonara tidak mau. Bupati sempat ke lokasi minta tanda tangan tapi tetap tidak mau,” kata Ignas membeberkan kendala yang dihadapi di lapangan.

Upaya-upaya yang dilakukan tersebut, menurut Ignas, belum mampu mencegah eskalasi lanjutan. Tensi yang tidak kunjung mereda membuat kedua desa kembali terlibat konflik horizontal pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Bentrokan pada 18 Juli 2026 berujung tragis. Ignas menyebut, kejadian kali ini mengakibatkan tiga orang warga tewas dan lima orang lainnya mengalami luka-luka serius.

Meski konflik berulang, Ignas menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama aparat keamanan untuk mencari jalan keluar terbaik. Ia menyatakan pemda tetap berupaya menyelesaikan konflik antara kedua pihak secara permanen, agar tidak ada lagi korban berjatuhan.

Penilaian Alvin dan penjelasan Ignas sama-sama menunjukkan satu hal yang menonjol: penyelesaian konflik memerlukan proses yang konsisten, tidak berhenti pada pendekatan represif atau mediasi yang tidak berkelanjutan. Bagi Alvin, kunci utamanya adalah konsensus pengakuan pemilik tanah adat berdasarkan history adat. Sementara bagi pemerintah, dukungan penyelesaian damai sudah dilakukan berulang kali sebelum letusan konflik terjadi, namun kesepakatan yang dibangun tidak bertahan.

Dengan latar tersebut, tuntutan agar pemerintah daerah menuntaskan konflik dengan cara yang lebih mendasar menjadi semakin relevan. Konflik antarwarga yang terus berulang—dengan korban jiwa dan luka-luka—mendorong perlunya langkah yang dapat menjawab akar persoalan, bukan sekadar meredakan situasi sesaat.