jurnalistik.co.id – Rencana pemerintah menerapkan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik mendapat perhatian dari kalangan pekerja industri hasil tembakau (IHT).
Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada jutaan tenaga kerja yang terlibat dalam rantai industri hasil tembakau, dari sektor pertanian hingga distribusi.
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY) Waljid Budi Lestarianto mengatakan salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam RPMK adalah rencana standardisasi kemasan atau plain packaging.
Menurut Waljid, pemerintah memang beralasan kebijakan itu bertujuan mengurangi daya tarik visual produk tembakau. Namun, dampaknya dinilai perlu dilihat secara lebih luas karena industri hasil tembakau adalah ekosistem yang melibatkan banyak sektor ekonomi.
"IHT bukan hanya perusahaan rokok, tetapi juga petani tembakau, petani cengkeh, buruh linting, pekerja pabrik, industri percetakan, distribusi, hingga pedagang kecil yang menggantungkan pendapatannya dari produk legal," ujar Waljid dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Industri serap sekitar 6 juta tenaga kerja
Mengacu pada data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), industri hasil tembakau menyerap sekitar enam juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Penyerapan tenaga kerja tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari budidaya tembakau dan cengkeh, kegiatan manufaktur, hingga distribusi dan perdagangan.
Bagi Waljid, besarnya jumlah tenaga kerja yang terlibat membuat industri hasil tembakau menjadi salah satu sektor padat karya yang berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Waljid menekankan, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi kinerja industri legal perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan lapangan kerja. Kelompok yang dinilai paling rentan terdampak adalah pekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang masih mengandalkan keterampilan tenaga manusia dalam proses produksi.
Menurut dia, apabila tekanan terhadap industri legal meningkat dan berdampak pada penurunan produksi, kebutuhan tenaga kerja juga berpotensi ikut berkurang.
"Kalau semua kemasan dibuat seragam, produk ilegal justru semakin mudah masuk pasar. Ini bukan solusi, melainkan masalah baru," tegasnya.
Kekhawatiran pada rokok ilegal
Selain aspek ketenagakerjaan, serikat pekerja juga menyoroti potensi peningkatan peredaran rokok ilegal jika kebijakan plain packaging diterapkan.
Waljid menilai kemasan selama ini menjadi salah satu identitas yang membedakan produk legal dengan produk ilegal maupun produk palsu. Karena itu, menurutnya, perubahan bentuk kemasan dapat memengaruhi cara konsumen mengenali produk.
Dengan pertimbangan tersebut, serikat pekerja meminta agar rencana penerapan plain packaging tidak hanya dilihat dari tujuannya dalam mengubah tampilan produk, tetapi juga dari konsekuensi yang dapat muncul pada ekosistem industri tembakau serta mata pencaharian yang bergantung pada rantai produksi dan distribusi produk legal.
Dalam pandangan Waljid, jika industri legal tertekan, efek lanjutan dapat terasa pada pekerjaan yang menyerap banyak tenaga kerja, termasuk kelompok yang masih bertumpu pada proses produksi berbasis keterampilan manusia seperti di sektor SKT. Pada saat yang sama, peluang masuknya produk ilegal juga dinilai dapat meningkat apabila pembeda kemasan antara legal dan ilegal menjadi semakin lemah.
Ia pun menegaskan penolakannya terhadap kebijakan plain packaging dengan alasan tersebut, sekaligus menekankan bahwa solusi yang ditempuh seharusnya tidak memunculkan persoalan baru di pasar dan pada keberlanjutan pekerjaan yang selama ini menopang industri hasil tembakau.
Serikat pekerja juga menilai pembahasan RPMK seharusnya tidak berhenti pada aspek kesehatan semata, tetapi menimbang efek berantai yang mungkin muncul pada penghidupan pekerja dan pelaku usaha di sepanjang rantai produksi tembakau. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, hingga aktivitas manufaktur, percetakan, distribusi, dan pedagang kecil yang selama ini bergantung pada perputaran pasar produk legal.
Dengan pertimbangan itu, mereka mengingatkan agar rencana standardisasi kemasan tidak membuat perbedaan produk legal dan ilegal menjadi makin sulit dikenali. Jika pengawasan dan pembatasan tidak diiringi langkah yang tepat, serikat khawatir pasar justru akan dimanfaatkan untuk peredaran rokok ilegal, sehingga ketenagakerjaan dan keberlanjutan industri hasil tembakau turut tertekan.












