jurnalistik.co.id – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengakui bahwa puluhan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayahnya terlanjur berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menyebut langkah penertiban tidak mudah dilakukan karena terkait kerumitan aturan tata ruang dari tingkat pemerintah pusat.
Pengakuan itu disampaikan Sadewo saat menghadiri rapat koordinasi dan monitoring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bupati Banyumas pada Kamis (16/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan persoalan pemanfaatan LSD bukan hanya terjadi di Banyumas.
Sadewo menyatakan, “Masalah pemanfaatan LSD ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyumas, hampir semua pemerintah daerah bingung mengatasinya,” kata Sadewo. Pernyataan ini ia sampaikan untuk menggambarkan kondisi yang dihadapi sejumlah daerah ketika harus menyesuaikan kebijakan lapangan dengan payung hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan lahan pertanian produktif merupakan program prioritas Presiden yang seharusnya dijaga ketat oleh seluruh kepala daerah. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan justru masih terkendala karena regulasi kementerian belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
“Saat ini belum ada solusi final atau kepastian mengenai perubahan regulasi terkait alih fungsi lahan sawah dilindungi untuk sektor usaha gerai. Pemerintah daerah hanya bisa mengikuti arahan dan kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” jelas Sadewo memaparkan kendala birokrasi di daerah.
Dalam pembahasan itu, Sadewo menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak berhenti pada penilaian, melainkan tengah menyiapkan berbagai langkah taktis. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait agar status hukum lahan sawah dilindungi yang sudah terlanjur dimanfaatkan untuk gerai dapat dipahami lebih terang.
Berita Terkait
- Bidkeu Polda Gorontalo Tuntaskan Rekonsiliasi Keuangan Semester I 2026 untuk Akuntabilitas Anggaran
- Pemkot Magelang Bongkar Lapak Pedagang TKL Ecopark, Parkir Diproyeksikan di Show Room Mudalrejo
- Lamongan Masih Punya 108 Ribu Ekor Sapi, Dinas Peternakan Jelaskan Harga Daging Mahal Dipicu Stok Siap Potong Menipis
Pendekatan lanjutan juga disebut akan dilakukan melalui pengkajian lebih dalam mengenai kemungkinan legalitas perubahan peruntukan lahan bagi gerai-gerai usaha koperasi yang sudah terlanjur dibangun secara fisik. Menurut Sadewo, upaya tersebut diperlukan supaya tindakan yang diambil pemerintah daerah tidak semata berdasarkan dorongan di level lokal, tetapi tetap memiliki pijakan kebijakan yang jelas.
Ia berharap, forum rapat koordinasi dan monitoring bersama KPK dapat menjadi ruang untuk menyamakan persepsi kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kesamaan itu diharapkan berujung pada kebijakan yang memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan perlindungan lahan pertanian produktif.
Dalam pemantauan yang menjadi dasar pembahasan, kasus ini sebelumnya diberitakan terkait ditemukannya 58 gerai KDKMP di Kabupaten Banyumas yang terdeteksi nekat berdiri secara ilegal di atas lahan sawah yang dilindungi undang-undang. Temuan tersebut muncul ketika berlangsungnya rapat koordinasi dan monitoring bersama KPK terkait agenda pemantauan lapangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dan pengelolaan sampah di Kantor Bupati Banyumas pada Kamis (16/7/2026).
Pada paparan resminya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo, mengungkapkan bahwa total terdapat 182 gerai KDKMP yang telah selesai dibangun di seluruh penjuru wilayah Banyumas. Ia merinci, “Rinciannya, 124 lokasi dinyatakan telah sesuai dengan tata ruang, sedangkan 58 lokasi lainnya berada di atas lahan sawah yang tidak sesuai tata ruang dengan total luas mencapai 6,26 hektare,” ungkap Kresnawan secara transparan.
Dengan rincian itu, persoalan yang dibahas tidak sebatas angka bangunan yang dinilai melanggar tata ruang, tetapi juga menyentuh cara menghadapi status lahan yang sudah terlanjur dimanfaatkan. Di tengah kondisi tersebut, Sadewo menempatkan koordinasi kebijakan sebagai jalan utama, sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat agar penanganan dapat dilakukan secara tegas namun tetap memiliki dasar hukum yang jelas.
Rangkaian pertemuan bersama KPK yang dihadiri Sadewo menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk bergerak, sekaligus menegaskan bahwa proses pengaturan ulang lahan tidak bisa sepenuhnya ditentukan dari tingkat kabupaten. Pada akhirnya, arah kebijakan yang diharapkan adalah adanya kepastian hukum, tanpa membuat perlindungan lahan pertanian produktif menjadi bagian yang terabaikan.












