Hukum & Kriminal

Pengasuh Ponpes di Ngawi Diduga Cabuli Santriwati dengan Modus Iming-iming Berkah

0
×

Pengasuh Ponpes di Ngawi Diduga Cabuli Santriwati dengan Modus Iming-iming Berkah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Modus Iming-iming Berkah, Pengasuh Ponpes di Ngawi Cabuli Santriwati

jurnalistik.co.id – NGAWI — Polres Ngawi mengungkap modus pengasuh Pondok Pesantren Ngawitan Sunan Kalijogo, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berinisial D (50), yang diduga mencabuli sejumlah santriwati. Kasus ini mencuat setelah tiga korban berinisial P (21), Z (21), dan D (21) melapor ke Polres Ngawi pada Jumat (22/5/2026).

D sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap para santriwatinya dan ditahan sejak Sabtu (24/5/2026). Polisi menyebut penanganan perkara terus berjalan setelah laporan awal masuk dan para korban mulai berani buka suara.

Modus iming-iming berkah

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan, tersangka diduga memakai modus iming-iming keberkahan untuk melancarkan aksinya. Dengan dalih itu, korban diminta menuruti keinginan pelaku agar mendapat berkah dari sang kiai.

“Korban tidak berani menolak dan melawan karena takut tidak mendapatkan berkah dari gus tersebut,” ujar Aris, Minggu (24/5/2026), dilansir dari TribunJatim.

Menurut Aris, hingga saat ini polisi mendata sedikitnya ada delapan korban dalam kasus tersebut. Namun, baru empat korban yang bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.

Aris menuturkan, terungkapnya dugaan kekerasan seksual ini bermula dari keberanian tiga korban yang akhirnya melapor ke polisi. Sebelum itu, para korban sempat memilih diam karena tidak berani menceritakan peristiwa yang mereka alami, meski tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan pengasuh ponpes tersebut berlangsung lebih dari satu tahun.

Keberanian para korban untuk bicara disebut muncul setelah mereka mendapat pendampingan dari tokoh agama asal Kediri, Thuba Topo Broto Maneges atau yang akrab disapa Gus Thuba, melalui timnya, Yakuza Maneges. Tim tersebut kemudian melakukan pendalaman terhadap para santri hingga akhirnya keterangan demi keterangan mulai muncul.

Aris mengatakan, sebagian korban memiliki latar belakang yang membuat situasi mereka semakin rentan. “Korban ini ada yang yatim piatu, saat ini sudah dewasa, ada juga yang kejadian itu terjadi saat masih di bawah umur,” terang Aris.

Berdasarkan pengakuan para korban, tersangka diduga tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga persetubuhan terhadap sejumlah korban. Keterangan itu menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian setelah laporan resmi diterima.

Setelah menerima pengakuan tersebut, Tim Yakuza Maneges membuat laporan resmi ke Polsek Widodaren dan kemudian diteruskan ke Polres Ngawi. Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa pelapor, serta melakukan visum terhadap para korban untuk melengkapi penyelidikan.

Hasil pendalaman itu mengarah pada terpenuhinya dua alat bukti yang dibutuhkan penyidik. Polisi kemudian mendatangi rumah salah satu pengasuh pondok tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Aris menambahkan, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Ngawi pada Jumat (22/5/2026). Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan intensif sebelum gelar perkara digelar dan menetapkan pria berinisial D itu sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan relasi kuasa di lingkungan pesantren, dengan korban yang disebut tidak berani melawan akibat takut tidak mendapat berkah. Polisi menegaskan proses hukum terus berjalan seiring pemeriksaan saksi, korban, dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Temuan ini juga memperlihatkan bagaimana tekanan psikologis di lingkungan tertutup bisa membuat korban bertahan dalam diam cukup lama. Dalam situasi seperti itu, keberanian untuk melapor sering kali tidak muncul seketika, melainkan setelah ada dukungan dari orang lain yang membuat mereka merasa aman untuk bercerita. Karena itu, pendampingan yang diterima para korban menjadi titik penting yang membuka jalan bagi pengungkapan perkara ini.

Di sisi lain, proses penyidikan yang berjalan setelah laporan resmi masuk menunjukkan bahwa kepolisian bergerak untuk menelusuri keterangan para korban secara menyeluruh. Pemeriksaan saksi, visum, dan pengumpulan alat bukti menjadi bagian dari upaya memperkuat perkara agar penanganannya tidak berhenti pada pengakuan semata. Polisi pun masih melanjutkan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terurai dengan jelas.

Kasus ini turut menegaskan bahwa relasi kuasa dapat membuat korban berada dalam posisi sangat lemah, terutama ketika pelaku memiliki pengaruh di lingkungan tempat mereka tinggal dan belajar. Situasi tersebut membuat keberanian untuk menolak maupun bersuara menjadi semakin sulit. Namun, setelah pintu komunikasi terbuka, keterangan yang muncul justru memberi gambaran yang lebih utuh tentang dugaan perbuatan yang selama ini disimpan para korban.