Hukum & Kriminal

Pengosongan Hotel Sultan Dieksekusi 18 Juni 2026

0
×

Pengosongan Hotel Sultan Dieksekusi 18 Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Dimulai 18 Juni 2026 - Nasional

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Kejaksaan akan melakukan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, atau eks Hotel Sultan, pada Kamis, 18 Juni 2026. Langkah itu merujuk pada ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dikirimkan kepada pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, melalui pos.

Kuasa hukum Kementerian Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak lagi berada pada tahap yang bisa diperdebatkan. Ia menyebut ketetapan itu sudah bersifat final dan karena itu harus dihormati oleh semua pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

“Ini sudah menjadi ketetapan final,” kata Kharis Sucipto dikutip, Selasa (26/05/2026). “Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib.”

Menurut Kharis, pengadilan juga telah memberi jeda waktu kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan Blok 15 GBK secara sukarela. Jeda ini dimaksudkan agar proses pengosongan tidak berlangsung dalam situasi tergesa-gesa, sekaligus memberi ruang bagi pihak yang selama ini menguasai objek tersebut untuk menyesuaikan diri dengan ketetapan pengadilan.

Di sisi lain, PPKGBK sebagai pengelola baru juga mendapatkan waktu untuk menyiapkan proses alih kelola. Kharis menyebut, masa persiapan itu diperlukan supaya proses berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik yang berkaitan dengan kawasan Gelora Bung Karno.

Dalam keterangan yang sama, Kharis menekankan bahwa pengosongan objek bukan hanya soal perpindahan penguasaan fisik, tetapi juga soal ketertiban pelaksanaan putusan. Karena itu, ia menilai semua pihak perlu menghindari langkah-langkah yang justru bisa menambah persoalan baru di lapangan ketika eksekusi dijalankan.

“Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru,” kata Kharis.

Ketetapan tersebut menjadi penanda bahwa proses pengosongan eks Hotel Sultan telah memasuki tahap pelaksanaan. Dengan adanya penetapan tanggal 18 Juni 2026, perhatian kini tertuju pada bagaimana pengosongan itu dijalankan sesuai jadwal, sekaligus mengikuti arahan pengadilan agar berlangsung tertib.

Di tengah penetapan waktu eksekusi itu, posisi PT Indobuildco tetap disebut sebagai pihak yang diminta meninggalkan objek pengosongan secara sukarela sebelum tindakan eksekusi dilakukan. Sementara itu, PPKGBK diminta menyiapkan langkah lanjutan agar alih kelola kawasan bisa berlangsung tanpa menimbulkan gangguan yang tidak perlu.

Dengan demikian, perkara pengosongan Blok 15 GBK memasuki babak yang lebih konkret setelah keluarnya ketetapan pengadilan dan pengiriman surat kepada pengelola eks Hotel Sultan. Fokus berikutnya adalah pelaksanaan di lapangan, yang menurut Kharis harus dijalankan dengan tertib, aman, serta tetap memperhatikan kepentingan publik.

Dengan rangkaian ketetapan itu, pemerintah dan pengelola kawasan tampak ingin memastikan bahwa proses pengosongan tidak bergeser menjadi polemik baru. Penegasan mengenai sifat final dari putusan juga memberi sinyal bahwa ruang sengketa di tahap ini semakin sempit, sehingga perhatian utama kini berada pada kepatuhan para pihak terhadap jadwal yang sudah ditetapkan.

Di lapangan, kelancaran eksekusi sangat bergantung pada kesediaan semua pihak untuk mengikuti arahan pengadilan tanpa langkah yang memicu ketegangan. Karena itu, imbauan agar pengosongan dilakukan secara sukarela menjadi penting agar proses berjalan lebih rapi, lebih terukur, dan tidak menimbulkan hambatan tambahan saat pelaksanaannya dimulai.

Situasi ini sekaligus menempatkan alih kelola kawasan GBK sebagai agenda yang harus dijalankan dengan cermat. Setelah penetapan tanggal eksekusi keluar, yang dibutuhkan bukan lagi perdebatan panjang, melainkan kepatuhan terhadap keputusan yang sudah ada agar pengosongan dapat berlangsung tertib dan kepentingan publik di kawasan tersebut tetap terjaga.